25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Minyak Goreng Masih Terbatas di Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022, namun pedagang tetap saja menjualnya di atas HET.

Hal ini terungkap saat Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang bersama Wakil Bupati, Theopilus Ginting, Kapolres, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH SIk MH dan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro melakukan sidak minyak goreng di Pusat Pasar Kabanjahe, Jumat (18/3)

Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku mulai 1 Februari 2022 bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah Rp11.500 per liter sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000 per liter, harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Namun faktanya di lapangan dari pedagang bahwa harga jual minyak goreng curah yang ada di pasar berkisar Rp17.000-Rp20.000 per liter sedangkan harga minyak kemasan berkisar pada Rp40.000-Rp58.000 per liter.

Sejumlah pedagang minyak goreng curah eceran mengaku masih menjual minyak goreng curah di atas ketentuan.Alasannya, karena harus menambah biaya transport, termasuk kemasan.

Mereka juga mengungkapkan, saat ini di pasaran minyak goreng masih ada, akan tetapi barangnya terbatas.

Ada pula pedagang yang memilih menjual minyak goreng curah non subsidi, dan tidak lagi menyediakan minyak goreng kemasan. Alasnnya, tidak ingin repot, selain itu barangnya juga tidak selalu tersedia.

“Sudah dua minggu ini tidak jual minyak goreng kemasan. Saya pilih jual curah non subsidi, biar fokus,” kata penjual minyak goreng di Pasar Kabanjahe.

Untuk menghadapi situasi seperti sekarang, terlebih jelang bulan Ramadan, dia berharap agar pemerintah lebih menyederhanakan kebijakan minyak goreng. Sebab bagi pedagang maupun masyarakat, yang penting barangnya ada. Sebab, tidak berubah meski pun harga murah, tapi barangnya tidak ada. (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022, namun pedagang tetap saja menjualnya di atas HET.

Hal ini terungkap saat Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang bersama Wakil Bupati, Theopilus Ginting, Kapolres, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH SIk MH dan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro melakukan sidak minyak goreng di Pusat Pasar Kabanjahe, Jumat (18/3)

Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku mulai 1 Februari 2022 bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah Rp11.500 per liter sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000 per liter, harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Namun faktanya di lapangan dari pedagang bahwa harga jual minyak goreng curah yang ada di pasar berkisar Rp17.000-Rp20.000 per liter sedangkan harga minyak kemasan berkisar pada Rp40.000-Rp58.000 per liter.

Sejumlah pedagang minyak goreng curah eceran mengaku masih menjual minyak goreng curah di atas ketentuan.Alasannya, karena harus menambah biaya transport, termasuk kemasan.

Mereka juga mengungkapkan, saat ini di pasaran minyak goreng masih ada, akan tetapi barangnya terbatas.

Ada pula pedagang yang memilih menjual minyak goreng curah non subsidi, dan tidak lagi menyediakan minyak goreng kemasan. Alasnnya, tidak ingin repot, selain itu barangnya juga tidak selalu tersedia.

“Sudah dua minggu ini tidak jual minyak goreng kemasan. Saya pilih jual curah non subsidi, biar fokus,” kata penjual minyak goreng di Pasar Kabanjahe.

Untuk menghadapi situasi seperti sekarang, terlebih jelang bulan Ramadan, dia berharap agar pemerintah lebih menyederhanakan kebijakan minyak goreng. Sebab bagi pedagang maupun masyarakat, yang penting barangnya ada. Sebab, tidak berubah meski pun harga murah, tapi barangnya tidak ada. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/