25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sahroni Akui Partai NasDem Terima Uang Rp840 Juta dari Yasin Limpo

SUMUTPOS.CO – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku partai yang menaunginya menerima aliran uang dari tersangka pemersan dan menerima gratifikasi yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penerimaan uang itu sebanyak dua termin, yakni senilai Rp 800 juta dan Rp 40 juta.

“Yang pertama 800 juta udah dipulangin. Jadi ada dua, 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta udah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Sahroni mengaku, penerimaan uang dari Yasin Limpo tercatat di pembukuan Partai NasDem. Namun, uang senilai Rp 800 juta dari Yasin Limpo sudah dikembalikan ke KPK.

“Tercatat, diterima tapi nggak dipakai. Duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. Tapi udah kita kebaliin. Tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ucap Sahroni.

Sementara, terkait penerimaan uang Rp 40 juta, kata Sahroni, diterima dalam dua kali transfer. Uang itu digunakan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.

“Memang bener ada 40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu aja,” papar Sahroni.

Sahroni memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.31 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket berwarna hitam saat memasuki gedung merah putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan Sahroni hari ini, merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (8/3) lalu, Sahroni berhalangan hadir. Sahroni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpn/han)

SUMUTPOS.CO – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku partai yang menaunginya menerima aliran uang dari tersangka pemersan dan menerima gratifikasi yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penerimaan uang itu sebanyak dua termin, yakni senilai Rp 800 juta dan Rp 40 juta.

“Yang pertama 800 juta udah dipulangin. Jadi ada dua, 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta udah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Sahroni mengaku, penerimaan uang dari Yasin Limpo tercatat di pembukuan Partai NasDem. Namun, uang senilai Rp 800 juta dari Yasin Limpo sudah dikembalikan ke KPK.

“Tercatat, diterima tapi nggak dipakai. Duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. Tapi udah kita kebaliin. Tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ucap Sahroni.

Sementara, terkait penerimaan uang Rp 40 juta, kata Sahroni, diterima dalam dua kali transfer. Uang itu digunakan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.

“Memang bener ada 40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu aja,” papar Sahroni.

Sahroni memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.31 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket berwarna hitam saat memasuki gedung merah putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan Sahroni hari ini, merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (8/3) lalu, Sahroni berhalangan hadir. Sahroni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/