JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sutan Bhatoegana konsisten dengan aturan di internal partainya. Salah satu deklarator Partai Demokrat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai Ketua DPP Demokrat, Komisi VII DPR, dan Plt Ketua DPC Demokrat Kota Medan.
Sikap Sutan itu diambil lantaran dirinya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Demokrat, Ruhut Sitompul, yang mengabarkan mengenai pengunduran diri rekannya itu. “Dia sudah mengajukan pengunduran diri. Saya kira itu sikap terhormat,” ujar Ruhut kepada koran ini di Jakarta, kemarin (22/5).
Untuk pengganti yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Sutan, Ruhut mengatakan, DPP belum mengeluarkan keputusan. DPC Demokrat Medan misalnya, untuk sementara waktu bisa ditangani para wakil ketua dan sekretaris. Ruhut mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama, DPP akan menunjuk salah satu pengurus DPP untuk memimpin Demokrat Medan.
Ruhut sendiri mengaku sudah diminta sejumlah rekannya untuk menggantikan Sutan, memimpin Demokrat Medan. Bahkan, kata Ruhut, Ketum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, juga sudah memintanya. “Pak SBY juga meminta, tapi saya belum beri jawaban. Saya ini sudah sibuk sebagai juru bicara Demokrat,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Sutan sendiri belum bisa dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya itu. Dihubungi, ponselnya aktif tapi tidak diangkat. Terkait dengan kasus yang membelit Sutan, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Sutan, antara lain mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno,Kepala Bagian Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen ESDM Atena, Kasubbag TU Sekjen ESDM Asep Permana, mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM Ego Syahrial, pegawai SKK Migas Elisabet Erika, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser. Juga dipanggil untuk kasus yang sama, yakni Staf Asiparis SKK Migas Abu Rohim, Security SKK Migas Said Abu Bakar Ali, Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia, dan Sekretaris VPMR/mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan, Sutan nantinya bakal ditahan. Hanya saja, penahanannya akan dilakukan saat proses penyidikan hampir kelar. Dalam waktu dekat, Sutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BAKAL DITAHAN
Sutan Bathoegana sudah dipastikan bakal meringkuk di tahanan, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hanya saja, penahanan terhadap pria yang terkenal dengan ucapan “ngeri-ngeri sedap” itu baru akan dilakukan di ujung kelarnya proses penyidikan perkara tersebut.
“Penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan lewat ponselnya, kemarin (21/5). Samad juga memastikan, dalam waktu dekat ini, pria kelahiran Pematang Siantar, 13 September 1957 itu, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama kali, sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan,” ujar Samad.
Sutan sendiri, hingga kemarin masih sulit dihubungi. Ponselnya pun tidak aktif. Padahal, biasanya, salah satu deklarator Partai Demokrat itu gampang sekali dimintai komentar, baik langsung maupun lewat ponselnya. Sehari sebelumnya, ponselnya aktif, namun yang mengangkat seorang pria yang mengaku sebagai stafnya. “Bapak lagi ada tamu,” begitu suara terdengar.
Meski sulit dihubungi, Sutan masih saja rutin mengirim broadcast bertitel “Tahajud Call”. Selasa, broadcast yang dia sebar bunyinya, “TAHAJJUD CALL : Rasulullah saw, bersabda,”Umatku dibebaskan (dari tuntutan) disebabkan kesalahan (yg tdk disengaja), lupa dan terhadap apa yg dipaksakan kpd mereka.”(HR Ath Thobari)sb.” (sam/deo)