29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pictorial Warning Tidak Diubah

Kampanye Rokok Bergambar.
Kampanye Rokok Bergambar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan mengubah dua pictorial warning health (PWH) yang diprotes oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Meski gambar tersebut dinilai justru mencontohkan cara merokok, Kemenkes bersikukuh akan tetap mengunakannya hingga dua tahun mendatang.

Dua gambar yang dimaksud YLKI adalah gambar seorang pria merokok dengan kepulan asap yang membentuk tengkorak. Kedua, gambar seorang pria merokok dengan menggendong balita.

Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes Lily Sulistyowati menuturkan, dua gambar tersebut merupakan pilihan langsung masyarakat. Pihaknya tidak semerta-merta memutuskan penggunaan PWH tersebut.

Ia menjelaskan, dua gambar tersebut diperoleh melalui survey yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) beberapa tahun lalu. Dalam survey tersebut, masyarakat disodorkan gambar-gambar menyeramkan untuk dipilih mana yang paling menyeramkan. “Hasilnya, gambar-gambar tersebut yang paling dirasa bikin ngeri dan membuat mereka berfikir baik-buruknya (merokok),” ujar Lily.

Sementara, tiga gambar lainnya merupakan gambar-gambar yang diadopsi dari luar negeri. Tiga gambar tersebut berisikan gambar penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh rokok. Seperti, gambar kanker mulut, kanker tenggorokan, serta kanker paru-paru dan bronkitis kronis. Lily menyebut, gambar-gamabr tersebut merupakan ketentuan Internasional yang juga telah digunakan di negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Kendati tidak akan mengubah dua gambar yang diprotes YLKI, Kemenkes berjanji untuk kembali mengkaji dua gambar tersebut. “Nanti akan kita kaji kembali. Saat ini gambar-gambar tersebut berlaku hingga dua tahun mendatang,” katanya.

Pada tanggal 24 Juni 2014 nanti, masyarakat akan mulai menemukan bungkus-bungkus rokok dengan gambar-gambar seram. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan produsen rokok mencantumkan PWH sebesar 20 persen pada kemasan produk mereka. (mia)

Kampanye Rokok Bergambar.
Kampanye Rokok Bergambar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan mengubah dua pictorial warning health (PWH) yang diprotes oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Meski gambar tersebut dinilai justru mencontohkan cara merokok, Kemenkes bersikukuh akan tetap mengunakannya hingga dua tahun mendatang.

Dua gambar yang dimaksud YLKI adalah gambar seorang pria merokok dengan kepulan asap yang membentuk tengkorak. Kedua, gambar seorang pria merokok dengan menggendong balita.

Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes Lily Sulistyowati menuturkan, dua gambar tersebut merupakan pilihan langsung masyarakat. Pihaknya tidak semerta-merta memutuskan penggunaan PWH tersebut.

Ia menjelaskan, dua gambar tersebut diperoleh melalui survey yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) beberapa tahun lalu. Dalam survey tersebut, masyarakat disodorkan gambar-gambar menyeramkan untuk dipilih mana yang paling menyeramkan. “Hasilnya, gambar-gambar tersebut yang paling dirasa bikin ngeri dan membuat mereka berfikir baik-buruknya (merokok),” ujar Lily.

Sementara, tiga gambar lainnya merupakan gambar-gambar yang diadopsi dari luar negeri. Tiga gambar tersebut berisikan gambar penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh rokok. Seperti, gambar kanker mulut, kanker tenggorokan, serta kanker paru-paru dan bronkitis kronis. Lily menyebut, gambar-gamabr tersebut merupakan ketentuan Internasional yang juga telah digunakan di negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Kendati tidak akan mengubah dua gambar yang diprotes YLKI, Kemenkes berjanji untuk kembali mengkaji dua gambar tersebut. “Nanti akan kita kaji kembali. Saat ini gambar-gambar tersebut berlaku hingga dua tahun mendatang,” katanya.

Pada tanggal 24 Juni 2014 nanti, masyarakat akan mulai menemukan bungkus-bungkus rokok dengan gambar-gambar seram. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan produsen rokok mencantumkan PWH sebesar 20 persen pada kemasan produk mereka. (mia)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/