26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tahun Depan Tenaga Honorer Dihapus, Nasib Guru Semakin Terjepit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer tahun depan, menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer, karena akan semakin menyudutkan guru honorer.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai, memang ada itikad baik dari pemerintah untuk menghapus tenaga honorer, pasalnya, nasib guru honorer saat ini memang sangat memprihatinkan. Pun kesempatan guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga tidak menjamin nasib guru honorer, karena hingga kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memberikan afirmasi soal satu juta kuota untuk guru honorer.

“Hingga Februari, ada 700 ribu guru honorer di Indonesia. Dengan jumlah 700 ribu ini kami tidak yakin pada 2023 mereka akan terselamatkan. Kemungkinan mereka akan terhempas dengan lulusan PPPK,” kata Iman Zanatul Haeri, kemarin.

Jumlah ini pun belum termasuk guru honorer di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah misalnya. Sebab, kata Iman, hampir 90 persen sekolah-sekolah ini adalah swasta sehingga tidak terdeteksi.

“Intinya yang ingin kami sampaikan, guru honorer itu terjepit. Dan saya kira ini cara yang sangat kasar dalam memperlakukan guru ya. Sebetulnya negara berutang sama guru honorer. Ketika negara tidak bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh pelajar di negeri ini, guru honorer hadir,” tutur Iman.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga merespons langkah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer. Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu berharap, KemenPAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status PNS dan PPPK di tiap instansi agar tetap bekerja.

“Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/6).

Dia meminta KemenPAN-RB menjelaskan secara terperinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023. Lebih lanjut mantan ketua DPR itu meminta KemenPAN-RB tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga diketahui tidak membuka seleksi CPNS 2022, tetapi hanya merekrut PPPK, sehingga kesempatan pegawai dengan status non-ASN untuk menjadi ASN makin terbatas. “MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi,” ujarnya.

Bamsoet menyatakan pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik.

Pemprovsu Lakukan Pemetaan

Menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer di jajaran instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) saat ini tengah memetakan terhadap tenaga honorer yang bertugas di jajarannya. Diketahui saat ini, ada 5.410 non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemprovsu, di mana 3.705 orang merupakan tenaga honorer dan 1.705 orang tenaga outsourcing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Faisal Nasution mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian PAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer tersebut. “Surat Menpan RB itukan ditujukan kepada pejabat pemerintahan, dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota. Di dalam surat itu, diinstruksikan agar melakukan pemetaan kembali terhadap pegawai non-ASN. Artinya saat ini setelah keluar PP 49 tahun 2018 itu diberlakukan lima tahun,” kata Faisal kepada wartawan, Jumat (3/6).

Menyikapi surat Menpan RB itu, Faisal mengimbau agar OPD di jajaran Pemprovsu tidak lagi melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer. “Tentunya Pak Gubernur sudah jauh-jauh hari telah menyampaikan kepada seluruh OPD agar tidak ada lagi pengangkatan atau perekrutan terhadap pegawai non-ASN. Jadi yang sudah ada itu dipertahankan agar nanti beralih status,” jelasnya.

Faisal mengungkapkan, pemetaan juga diberlakukan terhadap masing-masing OPD. Ia menjelaskan, pegawai yang akan beralih status juga harus mengikuti mekanisme yang ada. Yakni, tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan didorong untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. “Tapi kan memang kita sesuaikanlah yang memenuhi persyaratan kita dorong untuk ikut seleksi. Karena kan pengadaan CPNS dan PPPK itu kan terbuka untuk umum,” tutur Faisal.

Faisal mengatakan untuk tahun 2022, pihaknya sudah melakukan perekrutan sebanyak 1.000 untuk PPPK. Dimana, 900 untuk tenaga guru. “Sisanya itu, untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Itu kita ajukan 2021 untuk pengadaan tahun 2022, tapi kita masih menunggu teknis karena panselnya itukan nasional,” kata Faisal.

Saat ini, Faisal mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat. Begitu juga, ia mendorong tenaga honorer dijajaran Pemprov Sumut untuk ikut tes CPNS. “Jadi kita menunggu ini kapan panselnya melaksanakan teknikal meeting untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprovsu kita ajukan 1000,” tandas Faisal.

Sebelumnya pada Kamis, 2 Juni 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. (jpnn/jpc/gus)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer tahun depan, menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer, karena akan semakin menyudutkan guru honorer.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai, memang ada itikad baik dari pemerintah untuk menghapus tenaga honorer, pasalnya, nasib guru honorer saat ini memang sangat memprihatinkan. Pun kesempatan guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga tidak menjamin nasib guru honorer, karena hingga kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memberikan afirmasi soal satu juta kuota untuk guru honorer.

“Hingga Februari, ada 700 ribu guru honorer di Indonesia. Dengan jumlah 700 ribu ini kami tidak yakin pada 2023 mereka akan terselamatkan. Kemungkinan mereka akan terhempas dengan lulusan PPPK,” kata Iman Zanatul Haeri, kemarin.

Jumlah ini pun belum termasuk guru honorer di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah misalnya. Sebab, kata Iman, hampir 90 persen sekolah-sekolah ini adalah swasta sehingga tidak terdeteksi.

“Intinya yang ingin kami sampaikan, guru honorer itu terjepit. Dan saya kira ini cara yang sangat kasar dalam memperlakukan guru ya. Sebetulnya negara berutang sama guru honorer. Ketika negara tidak bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh pelajar di negeri ini, guru honorer hadir,” tutur Iman.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga merespons langkah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer. Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu berharap, KemenPAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status PNS dan PPPK di tiap instansi agar tetap bekerja.

“Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/6).

Dia meminta KemenPAN-RB menjelaskan secara terperinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023. Lebih lanjut mantan ketua DPR itu meminta KemenPAN-RB tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga diketahui tidak membuka seleksi CPNS 2022, tetapi hanya merekrut PPPK, sehingga kesempatan pegawai dengan status non-ASN untuk menjadi ASN makin terbatas. “MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi,” ujarnya.

Bamsoet menyatakan pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik.

Pemprovsu Lakukan Pemetaan

Menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer di jajaran instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) saat ini tengah memetakan terhadap tenaga honorer yang bertugas di jajarannya. Diketahui saat ini, ada 5.410 non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemprovsu, di mana 3.705 orang merupakan tenaga honorer dan 1.705 orang tenaga outsourcing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Faisal Nasution mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian PAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer tersebut. “Surat Menpan RB itukan ditujukan kepada pejabat pemerintahan, dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota. Di dalam surat itu, diinstruksikan agar melakukan pemetaan kembali terhadap pegawai non-ASN. Artinya saat ini setelah keluar PP 49 tahun 2018 itu diberlakukan lima tahun,” kata Faisal kepada wartawan, Jumat (3/6).

Menyikapi surat Menpan RB itu, Faisal mengimbau agar OPD di jajaran Pemprovsu tidak lagi melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer. “Tentunya Pak Gubernur sudah jauh-jauh hari telah menyampaikan kepada seluruh OPD agar tidak ada lagi pengangkatan atau perekrutan terhadap pegawai non-ASN. Jadi yang sudah ada itu dipertahankan agar nanti beralih status,” jelasnya.

Faisal mengungkapkan, pemetaan juga diberlakukan terhadap masing-masing OPD. Ia menjelaskan, pegawai yang akan beralih status juga harus mengikuti mekanisme yang ada. Yakni, tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan didorong untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. “Tapi kan memang kita sesuaikanlah yang memenuhi persyaratan kita dorong untuk ikut seleksi. Karena kan pengadaan CPNS dan PPPK itu kan terbuka untuk umum,” tutur Faisal.

Faisal mengatakan untuk tahun 2022, pihaknya sudah melakukan perekrutan sebanyak 1.000 untuk PPPK. Dimana, 900 untuk tenaga guru. “Sisanya itu, untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Itu kita ajukan 2021 untuk pengadaan tahun 2022, tapi kita masih menunggu teknis karena panselnya itukan nasional,” kata Faisal.

Saat ini, Faisal mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat. Begitu juga, ia mendorong tenaga honorer dijajaran Pemprov Sumut untuk ikut tes CPNS. “Jadi kita menunggu ini kapan panselnya melaksanakan teknikal meeting untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprovsu kita ajukan 1000,” tandas Faisal.

Sebelumnya pada Kamis, 2 Juni 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. (jpnn/jpc/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/