30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Deadline Desember 2015, Guru Minimal D-IV

Sejumlah siswa tampak menyalami para gurunya sebelum masuk ke ruang kelas.
Sejumlah siswa tampak menyalami para gurunya sebelum masuk ke ruang kelas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir 2015 merupakan batas akhir (deadline) guru wajib minimal bergelar sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV). Jika tidak, guru-guru tidak bisa mendapatkan status guru professional dan tidak boleh mengajar.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan masih banyaknya guru yang belum berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. “Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, diberi waktu sepuluh tahun. Tetapi tidak serius,” katanya di Jakarta kemarin.

Jika memang pemerintah tidak sanggup mengejar batas waktu itu, harus ada kebijakan darurat. Dia tidak ingin ada guru dilarang mengajar karena pemerintah tidak bisa membantu proses kuliah sarjana.

Sulistyo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikdan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejatinya memiliki pos anggaran untuk tunjangan bantuan biaya kuliah sarjana atau D-IV. Tetapi sayangnya anggaran itu tidak baik penyerapannya. Menurut Sulistyo anggaran tunjangan biaya kuliah ini hanya terserap rata-rata 30 persen setiap tahunnya.

“Alasan versi Kemendikbud tidak ada yang mengajukan permohonan bantuan biaya pendidikan sarjana. Ini sungguh lucu,” katanya. Sebab pada prakteknya banyak sekali guru-guru di daerah yang berinisiatif kuliah sarjana dengan biaya sendiri.

Sulistyo mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru minimal harus berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Pemerintah diberikan waktu selama sepuluh tahun, untuk memenuhi standar kualifikasi akademik bagi yang belum sarjana atau D-IV. “Tidak hanya guru yang diangkat sebelum 2006 seperti penafsiran Kemendikbud selama ini,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengelak jika Kemendikbud dinilai gagal memenuhi target peningkatan kualifikasi guru. Sejak aturan berlaku 2005 lalu, Kemendikbud sudah menjalankan program peningkatan kualifikasi akademik para guru.

“Waktu itu (2005, red) ada 2/3 dari 2,7 juta guru yang belum S1 atau D-IV kita bantu kuliahnya,” katanya. Program ini akan terus berjalan hingga semua guru bergelar sarjana atau D-IV. Untuk mempercepat penuntasan tanggungan kualifikasi akademik guru, program bantuan uang kuliah diberikan kepada guru di sekolah negeri maupun swasta. (wan)

Sejumlah siswa tampak menyalami para gurunya sebelum masuk ke ruang kelas.
Sejumlah siswa tampak menyalami para gurunya sebelum masuk ke ruang kelas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir 2015 merupakan batas akhir (deadline) guru wajib minimal bergelar sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV). Jika tidak, guru-guru tidak bisa mendapatkan status guru professional dan tidak boleh mengajar.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan masih banyaknya guru yang belum berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. “Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, diberi waktu sepuluh tahun. Tetapi tidak serius,” katanya di Jakarta kemarin.

Jika memang pemerintah tidak sanggup mengejar batas waktu itu, harus ada kebijakan darurat. Dia tidak ingin ada guru dilarang mengajar karena pemerintah tidak bisa membantu proses kuliah sarjana.

Sulistyo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikdan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejatinya memiliki pos anggaran untuk tunjangan bantuan biaya kuliah sarjana atau D-IV. Tetapi sayangnya anggaran itu tidak baik penyerapannya. Menurut Sulistyo anggaran tunjangan biaya kuliah ini hanya terserap rata-rata 30 persen setiap tahunnya.

“Alasan versi Kemendikbud tidak ada yang mengajukan permohonan bantuan biaya pendidikan sarjana. Ini sungguh lucu,” katanya. Sebab pada prakteknya banyak sekali guru-guru di daerah yang berinisiatif kuliah sarjana dengan biaya sendiri.

Sulistyo mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru minimal harus berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Pemerintah diberikan waktu selama sepuluh tahun, untuk memenuhi standar kualifikasi akademik bagi yang belum sarjana atau D-IV. “Tidak hanya guru yang diangkat sebelum 2006 seperti penafsiran Kemendikbud selama ini,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengelak jika Kemendikbud dinilai gagal memenuhi target peningkatan kualifikasi guru. Sejak aturan berlaku 2005 lalu, Kemendikbud sudah menjalankan program peningkatan kualifikasi akademik para guru.

“Waktu itu (2005, red) ada 2/3 dari 2,7 juta guru yang belum S1 atau D-IV kita bantu kuliahnya,” katanya. Program ini akan terus berjalan hingga semua guru bergelar sarjana atau D-IV. Untuk mempercepat penuntasan tanggungan kualifikasi akademik guru, program bantuan uang kuliah diberikan kepada guru di sekolah negeri maupun swasta. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/