JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6). Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Sebelumnya, ia juga telah menjadi terpidana kasus suap terkait penanganan perkara pada 2020-2021 yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. “Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” n
ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6).
Adapun eksekusi pidana terhadap Syahrial dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap. “Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Syahrial terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebesar Rp200 juta. Sebelumnya, eks Wali Kota Tanjungbalai itu juga terbukti menyuap mantan penyidik KPK agar kasus dugaan jual beli jabatan di pemerintah kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Syahrial divonis dengan pidana 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap Stepanus Robin sebesar Rp 1,695 miliar. (kps/ila)