JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak enam fraksi di DPR RI sepakat untuk mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun, enam fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS dan Partai Gerindra, Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman mengatakan, terdapat tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
“Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Sementara itu, Tim Ahli Baleg Widodo mengatakan bahwa perumusan draft revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan 9 tahun antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” pungkas Widodo.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo menilai, perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa itu sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu. “Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan. apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna. “Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan. “Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.
Anggaran Desa Diusulkan Jadi Rp2 M
Di sisi lain, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah mengusulkan kenaikan jumlah anggaran dana desa hingga 100 persen dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.
“Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen. Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen,” ucap Supratman.
Dengan usulan kenaikan itu, kata Supratman, besar anggaran dana per desa kini menjadi sekitar Rp2 miliar dari semula Rp1 miliar. DPR menyatakan mendukung arah pertumbuhan negara yang dimulai dari desa. “Jadi kalau sekarang satu desa Rp1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi Rp2 miliar per desa,” ucap Supratman.(jpc/adz)