28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

MELEDAK: Semburan api sumur minyak warga yang meledak di Desa Pasi Puteh, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Idris Bendung/Rakyat Aceh

ACEH TIMUR, SUMUTPOS.CO – Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh, Rabu (25/4).

“Ini adalah upaya kepolisian untuk penegakan hukum bagi masyarakat yang terlibat ilegal pengeboran minyak,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Minggu (29/4).

Dia berharap dengan penetapan tersangka tersebut, tidak ada lagi korban jiwa yang lebih banyak di kemudian hari.

“Maka Polres Aceh Timur sementara menetapkan lima tersangka dan 60 orang lain masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Para tersangka di antaranya B (51), ia merupakan geuchik Pasir Putih. Kata Kapolres, tersangka berperan memberi izin pada setiap penambang dengan imbalan Rp5 ribu/drum. Alasannya, diperuntukkan untuk dana gampong.

“Di sini sudah jelas tidak ada penambang menggunakan izin geuchik. Karena itu, bersangkutan terkena pasal 52 junto, 53 ayat 1 uu no 22 ayat 1 tentang migas,” tegas Kapolres.

Sementara tersangka lain, sambung Wahyu, inisial F (34) ketua pemuda gampong setempat.

Dia berperan membantu geuchik mendata dan mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang, dalam kasus ini tersangka tersandung pasal yang sama pasal 52 junto, 53 ayat 1 uu no 22 ayat 1 tentang migas.

Selain itu, tersangka lain yakni Z (35), berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan pengeboran ilegal.

Tersangka berikutnya, J (45) berperang sebagai penyedia lahan. Dia menawarkan penambang ilegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan penambangan dibagi pada pemilik lahan.

Sementara tersangka terakhir, sambung Kapolres, berinisial A (35). Dia berperan sebagai pekerja, tapi dirinya ikut meninggal dunia dalam insiden.

“Barang bukti mulai dari alat pengeboran dan puluhan alat yang digunakan lainnya, kini telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam kasus ini. “Kita tunggu saja hasil penyeilidikannya,” ungkap Kapolres.

Polisi juga telah mengamankan 4.000 liter minyak mentah yang kini dikelola pertamina.

Kapolres mengimbau warga di seputaran Rantau Peureulak, agar tidak melakukan pengeboran secara ilegal. Pasalnya, sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.

“Pemkab Aceh Timur akan melaksanakan koordinasi untuk kelanjutan pengeboran berikutnya. Semoga ke depan tidak ada lagi korban yang berjatuhan seperti yang sudah ada,” kata Kapolres. (mag-75/mai)

MELEDAK: Semburan api sumur minyak warga yang meledak di Desa Pasi Puteh, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Idris Bendung/Rakyat Aceh

ACEH TIMUR, SUMUTPOS.CO – Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh, Rabu (25/4).

“Ini adalah upaya kepolisian untuk penegakan hukum bagi masyarakat yang terlibat ilegal pengeboran minyak,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Minggu (29/4).

Dia berharap dengan penetapan tersangka tersebut, tidak ada lagi korban jiwa yang lebih banyak di kemudian hari.

“Maka Polres Aceh Timur sementara menetapkan lima tersangka dan 60 orang lain masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Para tersangka di antaranya B (51), ia merupakan geuchik Pasir Putih. Kata Kapolres, tersangka berperan memberi izin pada setiap penambang dengan imbalan Rp5 ribu/drum. Alasannya, diperuntukkan untuk dana gampong.

“Di sini sudah jelas tidak ada penambang menggunakan izin geuchik. Karena itu, bersangkutan terkena pasal 52 junto, 53 ayat 1 uu no 22 ayat 1 tentang migas,” tegas Kapolres.

Sementara tersangka lain, sambung Wahyu, inisial F (34) ketua pemuda gampong setempat.

Dia berperan membantu geuchik mendata dan mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang, dalam kasus ini tersangka tersandung pasal yang sama pasal 52 junto, 53 ayat 1 uu no 22 ayat 1 tentang migas.

Selain itu, tersangka lain yakni Z (35), berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan pengeboran ilegal.

Tersangka berikutnya, J (45) berperang sebagai penyedia lahan. Dia menawarkan penambang ilegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan penambangan dibagi pada pemilik lahan.

Sementara tersangka terakhir, sambung Kapolres, berinisial A (35). Dia berperan sebagai pekerja, tapi dirinya ikut meninggal dunia dalam insiden.

“Barang bukti mulai dari alat pengeboran dan puluhan alat yang digunakan lainnya, kini telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam kasus ini. “Kita tunggu saja hasil penyeilidikannya,” ungkap Kapolres.

Polisi juga telah mengamankan 4.000 liter minyak mentah yang kini dikelola pertamina.

Kapolres mengimbau warga di seputaran Rantau Peureulak, agar tidak melakukan pengeboran secara ilegal. Pasalnya, sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.

“Pemkab Aceh Timur akan melaksanakan koordinasi untuk kelanjutan pengeboran berikutnya. Semoga ke depan tidak ada lagi korban yang berjatuhan seperti yang sudah ada,” kata Kapolres. (mag-75/mai)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/