JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan akan segera melapor ke KPK dan Kejaksaan Agung, jika hingga akhir bulan ini Komite Audit PLN belum mulai bekerja seperti dikatakan Komisaris PT PLN (Persero) yang akan melakukan audit forensik terhadap proses tender Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Gorontalo.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menjawab pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Komisaris Utama PT PLN (Persero), Minggu (23/7). Menurut Yusri, hal itu penting agar proses bisnis di PLN dan anak usahanya semakin transparan dan akuntabel, sebab setiap ketidakefisienan itu akan berujung pada harga pokok tarif listirk.
“Kami yakin bahwa Pak Amin Sunaryadi serius akan melakukan audit forensik, entah akan menunjuk Komite Audit PT PLN (Persero) atau akan menggandeng BPK RI, BPKP RI atau Konsultan Audit Forensik. Itu hak dan kewenangan penuh Pak Amin Sunaryadi,” kata Yusri.
“Sebagaimana diketahui khalayak, beliau merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2003-2007. Tak hanya itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada tahun 2014 hingga 2018. Jadi hemat kami, sangat tepat sosok beliau untuk membongkar dugaan persekongkolan tender FSRU Gorontalo itu,” timpal Yusri.
Dalam diskusinya dengan Amien Sunaryadi via WhatsApp pada 15 Juli 2023 lalu, Yusri mengungkapkan bahwa Amien menyatakan cara utama untuk bongkar suap itu menggunakan “forensic investigation”.
“Pernyataan beliau pun saya sambut dengan usulan agar cara forensic investigation itu perlu dipakai untuk menelisik proses tender FSRU Gorontalo. Saya bilang juga ke Pak Amin, siapa tau bisa menemukan sesuatu yang bisa bermanfaat untuk PLN. Lantas dengan cepat beliau bilang, Siiiip,” tutur Yusri menceritakan perbincangannya dengan Amien itu.
Sebelumnya, CERI melalui rilisnya telah mengungkap dugaan ‘Pat gulipat’ pengadaan fasilitas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) senilai sekitar Rp 1 triliun pada PT PLN Gas dan Geothermal (PLNGG), yang ditenggarai telah melanggar GCG (Good Corporate Governance) proses bisnis di lingkungan BUMN, sehingga harus dibatalkan.
Yusri mempertanyakan bagaimana mungkin bisa PT Sulawesi Regas Satu yang merupakan special purpose company (SPC) PT Humpus Transportasi Kimia ditunjuk oleh anak usaha PT PLN sebagai pelaksana suplai gas dengan FSRU untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN sudah hampir 4 tahun tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sesuai jadwalnya. Ternyata perusahaan yang telah gagal, namun dengan seenaknya saja oleh Direksi PT PLN GG dibolehkan diambil alih sahamnya 100 persen oleh anak usaha PT EMP Tbk.
Yusri menegaskan, PT PLN seharusnya membatalkan kontrak dengan PT Sulawesi Regas Satu, kemudian menunjuk kompetitor dia yang dikalahkan dalam tender tahun 2018, yaitu antara Konsorsium PT Rekayasa Industri dengan PT Pelindo Energi Logistik atau konsorsium PT Hanochem Tiaka Samudera dengan PT Buana Lintas Lautan.
“Atau langkah mitigasi lainya supaya tidak buang waktu dengan menggunakan payung hukum Permen BUMN nomor PER-03/MBU/08/2021 tentang Pedoman Kerja sama BUMN, yaitu menunjuk langsung salah satu BUMN yang ikut sebagai peserta tender FSRU tersebut, seperti PT PGN LNG Indonesia, PT Pertamina Internasional Shipping, PT Pelindo Energi Logistik yang berkonsorsium dengan PT Rekayasa Industri atau dengan PT Perta Daya Gas,” katanya.
“Sehingga langkah Direksi PT PLN GG menyetujui anak usaha PT EMP Tbk mengakuisisi 100 persen saham PT Sulawesi Regas Satu (SRGS) jelas melanggar proses tender yang berpotensi digugat oleh konsorsium yang berhak menggantikan pemenang yang telah gagal memenuhi kewajiban kontrak,” ujarnya lagi
Lagi pula, kata Yusri, ironisnya setelah SRGS mendapat dana dari IPO pada September 2021, diduga dana yang diperoleh tersebut tidak digunakan sebagai modal untuk membangun FSRU yang diwajibkan dalam kontrak dengan PT PLN GG.
“Apalagi, anak usaha PT EMP Tbk itu tidak terdaftar dalam 38 peserta tender sejak awal proses di Tim Tender PLN GG. Tentu bisa dianggap sebagai penumpang gelap masuk di tikungan akhir,” jelasnya.
Untuk itu, kata Yusri, Menteri BUMN Erick Thohir harus menegur Direksi PT PLN (Persero) yang telah gagal mengawasi anak usahanya yang terkesan semberono dalam menjalankan proses bisnisnya.
Wan Prestasi Tapi Diperpanjang 10 Tahun
Menyangkut PT SRGS, perusahaan ini mendapatkan mandat dari PT PLN Gas dan Geothermal untuk menyediakan, mengoperasikan dan memelihara fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG untuk pasokan gas di PLTG Maleo Provinsi Gorontalo. Fasilitas FSRU menggunakan Kapal Huaxiang 8.
Dijelaskan Yusri, dalam kontrak LOMA FSRU PT Sulawesi Regas Satu (SRGS) disyaratkan harus membangun infrastruktur gas FSRU permanen berkapasitas 15.000 meter kubik dan diperkirakan memakan waktu 16 bulan hingga 18 bulan, dengan kontrak jangka panjang dengan PLN selama 15 tahun untuk melayani kebutuhan listrik di area Sulawesi Utara.
“Dalam perjanjiannya, PT GTS Internasional Tbk (GTSI) dan SRGS diperbolehkan menyewa kapal temporer pada dua tahun pertama sejak kontrak diteken. Setelah itu, GTSI harus membangun FSRU permanen untuk memasok gas ke pembangkit listrik PLN,” beber Yusri.
Masih menurut Yusri, dalam masa pembangunan FSRU, untuk sementara SRGS menyewa FSRU kapal Huaxiang 8 berbendera China. Jangka waktu fasilitas yang akan disediakan oleh SRGS adalah sewa selama dua tahun dari Zhejiang Huaxiang Shipping Co.Ltd (ZHS), China.
Demi memperoleh tambahan dana untuk pembangunan FSRU, lanjut Yusri, SRGS sebagai anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ini melaksanakan initial public offering (IPO) pada awal September 2021.
Selanjutnya, kata Yusri, PT EMP Tbk bersama dua anak usahanya, yakni PT EMP Daya Nusantara dan PT EMP Tunas Persada kemudian menandatangani akta jual beli saham untuk mengakuisisi 100 persen kepemilikan PT Sulawesi Regas Satu (SRGS) pada 27 Juni 2023.
“Saat ini, SRGS memiliki kontrak untuk menyewakan FSRU dan fasilitas pendukungnya kepada PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG),” terang Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjabarkan, pada tanggal 21 November 2022, PT Energi Mega Persada Tbk menerbitkan surat No.0241/EMP.DIR/1070/11-22/E tentang Undertaking Letter.
Kemudian, kata Yusri, pada tanggal 22 Juni 2023, sebelum terjadi akta jual beli saham untuk mengakuisisi 100 persen kepemilikan SRGS pada 20 Juni 2023, PT EMP Daya Nusantara mengirimkan surat No. 0072/EDN.SEC/410/06-23/E tanggal 21 Juni 2023 perihal Tanggapan terhadap surat dari PLNGG No.0312/EPI.00.01/GG010000/2023 tanggal 20 Juni 2023 terkait Permohonan Letter of Undertaking dari PLNGG Rencana Jual Beli Kapal Hua Xiang 8 oleh PT EMP Daya Nusantara dan dijadikan Kapal FSRU Permanen.
“Padahal di dalam perjanjian jelas bahwa GTSI harus membangun FSRU permanen untuk memasok gas ke pembangkit listrik PLN. Sedangakan kapal FSRU Hua Xiang 8 adalah kapal yang disewa oleh GTSI atau SRGS,” beber Yusri.
Yusri menjelaskan, Kapal HUA XIANG 8 dengan IMO: 9738569, MMSI 413458730, adalah Kapal Pendukung Lepas Pantai yang dibangun pada tahun 2017, berumur 6 tahun dan bukan kapal FSRU terbaru.
“Lantas pada tanggal 22 Juni 2023, PLNGG mengeluarkan surat Nomor 0315/EPI.01.02/GG0100000/2023 perihal Tanggapan terhadap surat PT-EDN Ref No. 0072/EDN.SEC/410/06-23/E, yang pada intinya PLNGG menyetujui dua hal. Pertama, penyediaan fasilitas permanen untuk proyek FSRU Sulawesi akan dilaksanakan melalui pembelian dan reflagging kapal Hua Xiang 8. Kedua, perpanjangan kontrak LOMA FSRU selama sepuluh tahun dari periode saat ini sampai dengan tahun tahun 2045,” ungkapnya.
“Jelas di sini pada saat proses persetujuan, EDN sebagai calon pemegang saham SRGS. Anehnya, untuk kontrak induk pun kapal FSRU belum terbangun oleh SRGS, namun sudah diperpanjang lagi selama 10 tahun. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan isi kontrak?,” pungkas Yusri.
Terkait pengadaan FSRU tersebut, Yusri mengatakan CERI sudah melayangkan konfirmasi kepada EVP Corcom PLNGG Gred Adi pada Senin (10/7). Akan tetapi permintaan konfirmasi tersebut diambil alih oleh Direksi PT PLN GG untuk menjelaskan langsung kepada CERI pada Selasa (11/7/2023).
Dan, pada Sabtu (15/7) siang, Direksi PT PLN GG resmi memberikan keterangan bahwa di tahun 2018 proses tender diikuti 38 perusahaan besar, namun yang lolos hanya 3 perusahaan. Kemudian ditunjuk pemenang adalah PT Humpus Transportasi Kimia yang kemudian menunjuk Special Purpose Company adalah PT Sulawesi Regas Satu pada September 2019. (rel/dek)