Setiap Provinsi Punya Tipikor
JAKARTA-Harapan baru pemberantasan korupsi kembali dihembuskan Mahkamah Agung (MA). Ditengah sorotan terhadap ulah hakim Ad Hoc Bandung yang membebaskan Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohammad, Instansi pimpin Harifin A. Tumpa itu membentuk 30 pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru.
Rinciannya, Pengadilan Tipikor itu ada di 33 Pengadilan Negeri dan 30 Pengadilan Tipikor tingkat banding. MA berharap agar Tipikor menjadi tumpuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. “ Hakim harus mengungkapkan kasus korupsi dengan tegas dan benar,” ujar Kepala Sub Bagian Humas MA Andri Tristianto.
Terkait polemik lembaga peradilan yang disorot, dia mengatakan jika pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim. Diakuinya, saat ini independensi hakim memang sedang dalam ujian berat. “Orang kalah perkara yang membentuk sebuah opini,” imbuhnya.
Opini tersebut, bertujuan untuk membuat hakim takut. Padahal, seharusnya hakim tidak boleh takut demi melaksanakan tugas negara yang diemban. Namun, kalaupun ada hakim yang termakan opini dan bertindak sebagaimana mestinya, hal itu kembali ke pribadi hakim masing-masing.
Sebab, menurut Andri, MA sudah berusaha keras untuk mencari calon hakim Ad hoc yang berkualiatas. Semuanya juga sudah disesuaikan dengan persyaratan undang-undang. Sayang, usaha itu masih dikritik oleh beberapa orang. “Kenyataanya, mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc,” keluhnya.
Juru bicara KPK mengatakan bahwa hadirnya Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap para hakim-hakimnya. “MA maupun KY harus meningkatkan pengawasannya,” kata Johan. (kuh/jpnn)