27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Jokowi Jamu 3 Ketum Parpol

Terpisah, menanggapi soal adanya isu rencana makar di dalam aksi demonstrasi mendatang sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan pemerintah siap menghadapi. Menurutnya, tindakan makar merupakan kejahatan tingkat tinggi terhadap negara yang tidak boleh terjadi di NKRI.

“Jika memang terjadi akan ditindak tegas. Kementerian Pertahanan (Kemhan) siap berhadapan dengan makar-makar itu, siapapun pelakunya,” kata Ryamizard di kantornya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing menilai, pernyataan Kapolri yang menyatakan adanya penyusup di dalam aksi demonstrasi pada 25 November nanti memiliki tiga makna sekaligus. Yaitu sebagai pernyataan antisipatif, bersifat mengingatkan, dan sebagai upaya penegakan hukum
Dia menjelaskan, sebagai antisipatif pernyataan Kapolri menunjukkan bahwa pihak Kepolisian bisa jadi telah mendapat informasi awal sehingga perlu langkah-langkah antisipatif dari berbagai pihak, dalam rangka memahami dan menyikapi dinamika yang tejadi pada kemungkinan aksi 25 November 2016. Menurutnya pernyataan Kapolri juga sangat penting bagi masyarakat luas untuk melihat secara jernih bila mana aksi 25 November 2016 terjadi.

Sebagai upaya mengingatkan, pernyataan Kapolri bersifat memberitahukan kepada semua komponen bangsa, tak terkecuali kepada para pengunjuk rasa, agar tetap mentaati semua aturan yang berlaku. Sebab, dalam melaksanakan hak-hak demokrasi, unjuk rasa misalnya, sangat tidak boleh memaksakan kehendak oleh siapapun di negara yang berdasarkan hukum. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. Hal itu dianggap penting untuk menjaga keteraturan sosial di tengah masyarakat
“Karena itu, bila ada tindakan dari siapapun mengarah merugikan bangsa dan negara secara umum maupun merugikan hak seorang warga negara, yang jelas-jelas melanggar hukum, pihak kepolisian akan melakukan pencegahan dan pengendalian semaksimal mungkin,” jelasnya.

Kemudian sebagai penegakan hukum, Emrus melanjutkan bahwa pernyataan Kapolri sebagai bukti bahwa Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya hanya semata-mata untuk penegakan hukum, bukan sebagai tindakan yang sporadis yang tidak terkelola. “Pola komunikasi yang diperankan Kapolri sangat produktif sehingga semua lapisan masyarakat telah lebih dahulu mendapat informasi langsung dari orang nomor satu di kepolisian kita,” ujarnya. . (byu/dod/tyo/rya/jpg/adz)

Terpisah, menanggapi soal adanya isu rencana makar di dalam aksi demonstrasi mendatang sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan pemerintah siap menghadapi. Menurutnya, tindakan makar merupakan kejahatan tingkat tinggi terhadap negara yang tidak boleh terjadi di NKRI.

“Jika memang terjadi akan ditindak tegas. Kementerian Pertahanan (Kemhan) siap berhadapan dengan makar-makar itu, siapapun pelakunya,” kata Ryamizard di kantornya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing menilai, pernyataan Kapolri yang menyatakan adanya penyusup di dalam aksi demonstrasi pada 25 November nanti memiliki tiga makna sekaligus. Yaitu sebagai pernyataan antisipatif, bersifat mengingatkan, dan sebagai upaya penegakan hukum
Dia menjelaskan, sebagai antisipatif pernyataan Kapolri menunjukkan bahwa pihak Kepolisian bisa jadi telah mendapat informasi awal sehingga perlu langkah-langkah antisipatif dari berbagai pihak, dalam rangka memahami dan menyikapi dinamika yang tejadi pada kemungkinan aksi 25 November 2016. Menurutnya pernyataan Kapolri juga sangat penting bagi masyarakat luas untuk melihat secara jernih bila mana aksi 25 November 2016 terjadi.

Sebagai upaya mengingatkan, pernyataan Kapolri bersifat memberitahukan kepada semua komponen bangsa, tak terkecuali kepada para pengunjuk rasa, agar tetap mentaati semua aturan yang berlaku. Sebab, dalam melaksanakan hak-hak demokrasi, unjuk rasa misalnya, sangat tidak boleh memaksakan kehendak oleh siapapun di negara yang berdasarkan hukum. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. Hal itu dianggap penting untuk menjaga keteraturan sosial di tengah masyarakat
“Karena itu, bila ada tindakan dari siapapun mengarah merugikan bangsa dan negara secara umum maupun merugikan hak seorang warga negara, yang jelas-jelas melanggar hukum, pihak kepolisian akan melakukan pencegahan dan pengendalian semaksimal mungkin,” jelasnya.

Kemudian sebagai penegakan hukum, Emrus melanjutkan bahwa pernyataan Kapolri sebagai bukti bahwa Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya hanya semata-mata untuk penegakan hukum, bukan sebagai tindakan yang sporadis yang tidak terkelola. “Pola komunikasi yang diperankan Kapolri sangat produktif sehingga semua lapisan masyarakat telah lebih dahulu mendapat informasi langsung dari orang nomor satu di kepolisian kita,” ujarnya. . (byu/dod/tyo/rya/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/