26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Besok, Pengumuman Hasil Ujian CPNS

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memastikan jika pengumuman hasil ujian CPNS tidak molor lagi.  Besok (24/12), para peserta bisa melihat pengumuman di situs resmi Kemenpan-RB,  Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang rencananya juga bakal diumumkan di JPNN.com (grup koran ini).

PELAMAR CPNS: Pelamar serius mencatat dan melihat formasi lowongan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada dinding informasi, beberapa waktu lalu. //DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/jpnn
PELAMAR CPNS: Pelamar serius mencatat dan melihat formasi lowongan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada dinding informasi, beberapa waktu lalu. //DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/jpnn

Azwar menjelaskan jika dirinya memang sudah menerima laporan adanya sejumlah daerah yang menolak mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS pada 24 Desember.

“Mereka minta Panselnas yang mengumumkan duluan. Kalau bagi kami tidak masalah, Panselnas akan tetap mengumumkan hasil TKD pada 24 Desember lewat website resmi KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan media partner (yakni JPNN.com, Red),” ujar Azwar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hasil tes yang akan diumumkan besok merupakan hasil tes sistem seleksi CPNS yang menggunakan lembar jawaban komputer dan sistem.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat daerah yang mengurusi masalah kepegawaian, termasuk Kepala BKD Provinsi Sumut, menyatakan kekhawatirannya akan muncul gejolak jika Pemda yang mengumumkan hasil tes itu.

Apakah pengumuman memang sengaja digelar 24 Desember, saat suasana Natal, agar tidak terjadi kemarahan massal? Azwar membantahnya. “Ah tidak juga, kebetulan aja Panselnas dan konsorsium baru menyelesaikan datanya mendekati perayaan Natal,” kilahnya.

Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan tes kompetensi bidang (TKD), maka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. “Yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014,” ujar Azwar.

Sementara itu terkait wacana menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2014 mendatang, Azwar tak menampik kemungkinan para pegawai honorer tadi “berganti baju” menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika itu terjadi maka bakal meningkatkan kesejahteraan para pegawai “honorer” tadi.

Itu bisa terjadi karena sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.

Nah, tentunya ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan Januari 2014.

Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK. “Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja,” bilangnya.

“Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah,” tambahnya lagi.

Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. “Kalau honorer, daerah yang mengangkat tanpa perhitungan matang, maka untuk mengangkat PPPK harus memiliki perhitungan yang jelas, sebab PPPK memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri. Jadi, bedanya di sini hanya masalah pensiun saja,” terang menteri asal Aceh ini.

Memang, melihat ketentuan Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Pasal UU ASN ayat (3) menyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi c alon PNS.

Di ayat (4), “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (sam)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memastikan jika pengumuman hasil ujian CPNS tidak molor lagi.  Besok (24/12), para peserta bisa melihat pengumuman di situs resmi Kemenpan-RB,  Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang rencananya juga bakal diumumkan di JPNN.com (grup koran ini).

PELAMAR CPNS: Pelamar serius mencatat dan melihat formasi lowongan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada dinding informasi, beberapa waktu lalu. //DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/jpnn
PELAMAR CPNS: Pelamar serius mencatat dan melihat formasi lowongan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada dinding informasi, beberapa waktu lalu. //DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/jpnn

Azwar menjelaskan jika dirinya memang sudah menerima laporan adanya sejumlah daerah yang menolak mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS pada 24 Desember.

“Mereka minta Panselnas yang mengumumkan duluan. Kalau bagi kami tidak masalah, Panselnas akan tetap mengumumkan hasil TKD pada 24 Desember lewat website resmi KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan media partner (yakni JPNN.com, Red),” ujar Azwar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hasil tes yang akan diumumkan besok merupakan hasil tes sistem seleksi CPNS yang menggunakan lembar jawaban komputer dan sistem.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat daerah yang mengurusi masalah kepegawaian, termasuk Kepala BKD Provinsi Sumut, menyatakan kekhawatirannya akan muncul gejolak jika Pemda yang mengumumkan hasil tes itu.

Apakah pengumuman memang sengaja digelar 24 Desember, saat suasana Natal, agar tidak terjadi kemarahan massal? Azwar membantahnya. “Ah tidak juga, kebetulan aja Panselnas dan konsorsium baru menyelesaikan datanya mendekati perayaan Natal,” kilahnya.

Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan tes kompetensi bidang (TKD), maka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. “Yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014,” ujar Azwar.

Sementara itu terkait wacana menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2014 mendatang, Azwar tak menampik kemungkinan para pegawai honorer tadi “berganti baju” menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika itu terjadi maka bakal meningkatkan kesejahteraan para pegawai “honorer” tadi.

Itu bisa terjadi karena sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.

Nah, tentunya ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan Januari 2014.

Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK. “Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja,” bilangnya.

“Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah,” tambahnya lagi.

Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. “Kalau honorer, daerah yang mengangkat tanpa perhitungan matang, maka untuk mengangkat PPPK harus memiliki perhitungan yang jelas, sebab PPPK memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri. Jadi, bedanya di sini hanya masalah pensiun saja,” terang menteri asal Aceh ini.

Memang, melihat ketentuan Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Pasal UU ASN ayat (3) menyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi c alon PNS.

Di ayat (4), “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/