28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Bongkar Semua yang Terlibat

WAKIL KETUA Umum Partai Gerindra Fadli Zon, mengaku prihatin dengan ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. “Atas kejadian ini, sebagai kawan meskipun beda Partai, kami sangat prihatin,” kata Fadli, Sabtu (23/2).

Memang diakuinya, kepercayaan rakyat semakin terluka terhadap politik dan partai politik. Masalah ini, kata dia,  menambah daftar elit partai politik yang terlibat kasus korupsi. Setelah Presiden PKS, kini Ketua Umum Partai Demokrat.
Untuk itu, Fadli menyarankan Anas sebaiknya bongkar semua yang terlibat dan semua yang diketahuinya. “Jangan tanggung jangan kepalang. Ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Fadli.
Ia menegaskan, hukum harus tegak dan jangan jadi subordinasi politik. “Campur tangan politik terhadap hukum akan melahirkan ketidakadilan,” imbuhnya.

Untuk antisipasi efek negatif kejadian ini, Fadli berharap semoga rakyat tidak semakin apatis dengan partai politik. Ia mengatakan, semoga seluruh parpol mampu bermain politik secara bersih, beretika, dan bertanggung jawab, sebagai upaya bersama membangun kembali kepercayaan rakyat kepada partai politik.

Partai Gerindra, sambung Fadli, juga terus mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi agar kasus Hambalang ini diselesaikan sampai tuntas, sebagai komitmen penegakan hukum di Indonesia. “Jangan sampai proses hukum menjadi diintervensi kekuasaan. Skandal korupsi Hambalang harus tuntas ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2).
“KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR,” kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).

Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)

WAKIL KETUA Umum Partai Gerindra Fadli Zon, mengaku prihatin dengan ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. “Atas kejadian ini, sebagai kawan meskipun beda Partai, kami sangat prihatin,” kata Fadli, Sabtu (23/2).

Memang diakuinya, kepercayaan rakyat semakin terluka terhadap politik dan partai politik. Masalah ini, kata dia,  menambah daftar elit partai politik yang terlibat kasus korupsi. Setelah Presiden PKS, kini Ketua Umum Partai Demokrat.
Untuk itu, Fadli menyarankan Anas sebaiknya bongkar semua yang terlibat dan semua yang diketahuinya. “Jangan tanggung jangan kepalang. Ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Fadli.
Ia menegaskan, hukum harus tegak dan jangan jadi subordinasi politik. “Campur tangan politik terhadap hukum akan melahirkan ketidakadilan,” imbuhnya.

Untuk antisipasi efek negatif kejadian ini, Fadli berharap semoga rakyat tidak semakin apatis dengan partai politik. Ia mengatakan, semoga seluruh parpol mampu bermain politik secara bersih, beretika, dan bertanggung jawab, sebagai upaya bersama membangun kembali kepercayaan rakyat kepada partai politik.

Partai Gerindra, sambung Fadli, juga terus mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi agar kasus Hambalang ini diselesaikan sampai tuntas, sebagai komitmen penegakan hukum di Indonesia. “Jangan sampai proses hukum menjadi diintervensi kekuasaan. Skandal korupsi Hambalang harus tuntas ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2).
“KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR,” kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).

Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/