Rencana Amandemen Kelima UUd 1945
MEDAN-Dalam pengantar diskusi yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof Dr Moh Mahfud MD, SH,SU mengatakan bahwa Amandemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang diharamkan, tetapi tidak juga kewajiban. “Silahkan saja, kalau UUD 1945 mau diamandemen, karena itu kan merupakan resultante (kesepakatan bersama)” ujarnya dalam acara Diskusi Politik Seri III : Paradigma Sistem Presidensial dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia, di Hotel Madani, Kamis malam (17/5).
Dalam sesi terakhir diskusi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DR H Rahmat Shah yang hadir malam itu, diberi kesempatan untuk menyampaikan rencana amandemen kelima yang diusung oleh DPD RI sekaligus menyerahkan buku pokok-pokok usul perubahan kelima serta naskah akademik rencana amandemen UUD 1945 kepada Keluarga Besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), yang diterima secara simbolis oleh Ketua MK RI, Mahfud MD.
Sebelumnya Rahmat Shah menyampaikan dukungan rencana amandemen kelima, sudah banyak diterima dari berbagai pihak termasuk dari Partai Politik. Jelas itu bukanlah semata-mata untuk memperkuat kewenangan DPD RI, tetapi lebih kepada upaya pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan pemilik konstitusi. Rahmat Shah juga berharap dukungan dari KAHMI. (ila)