30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang 11 Menit Pantas Pecahkan Rekor MURI

JAKARTA- Sidang yang berlangsung sekitar 11 menit di PN Medan terus mendapat kecaman. Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebut persidangan ini layak tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI). Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim PN Medan bersidang selama 11 menit dengan memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, atas kasus kepemilikan sabu-sabu.

“Saya rasa kalau memang ada sidang 11 menit itu bisa memecahkan rekor MURI, itu sidang yang luar biasa,” tandas Todung sebelum menghadiri acara bedah buku “Cerita Azra.” Di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (23/6).
Todung yang mengenakan jas hitam ini memang mendukung proses peradilan cepat, murah dan sederhana. Namun ia menegaskan dalam suatu sidang, sang hakim tidak boleh mengabaikan hak- hak terdakwa.

“Sidang pidana kan bukan hanya persoalan hukum, jika sidang secepat itu saya rasa pasti ada hak-hak terdakwa yang diabaikan seperti proses pembuktian dan sebagainya,” tegas Todung. Todung pun menjabarkan, jika memang hak terdakwa diabaikan dalam sidang tersebut, hakim tersebut bisa dikenai sanksi dan teguran. “Kalau hanya memutus berdasarkan dokumen tanpa ada verifikasi, tanpa ada pembuktian, saya rasa sidang tersebut ceroboh,” kata Todung.
Hal yang sama juga dikatakan pengajar hukum UI, Hasril Hertanto. “Pastinya tidak lazim, tidak masuk akal. Meskipun ada hukum acara singkat, ancaman lebih dari 5 tahun tidak bisa secepat itu. Bagaimana terdakwa bisa melakukan pembelaan, itu sudah melanggar dan itu batal demi hukum,” terang Hasril.

Dia menduga ada sesuatu di balik persidangan kasus narkoba itu. Persidangan cepat dengan langsung vonis tidak bisa diterima. Semua orang memiliki hak yang sama untuk melakukan pembelaan di mata hukum.

Di tempat terpisah Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim dalam sidang kilat selama 11 menit di Medan yang memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, siap jika dirinya diperiksa Komisi Yudisial. Jhoni mengaku sudah menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang memeriksa kita siap. Nggak ada kita pernah gentar melaksanakan tugas. Karena kita ini benar sungguh-sungguh menjalankan pengadilan yang benar,” kata Jhoni. Dia mengaku berani menerima konsekuensi apapun dari pekerjaannya. “Apapun yang terjadi. Kita takutnya cuma sama Tuhan,” ujarnya.

Jhoni mengaku tak menghitung berapa lama sidang Ridwan yang berlangsung pada 15 Juni lalu. Namun pada saat sidang berjalan, Jhoni sudah menjalankan semua tahap yang ada. Persidangan dijalankan dengan cepat karena jaksa penuntut umum, terdakwa dan saksi lainnya sudah siap di ruang persidangan.

Jhoni menceritakan awalnya sidang dibuka. Jhoni lantas menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Terdakwa kemudian menolak didampingi pengacara. “Kita tanyakan hak dia. Mau didampingi penasihat hukum atau tidak. Katanya nggak mau, tidak perlu,” ceritanya.

Selanjutnya, dakwaan, keterangan saksi, penunjukan barang bukti, tuntutan dan bahkan vonis dilakukan saat itu juga. Ridwan diganjar vonis 6 tahun penjara.

Sidang ekspres 11 menit ini menuai kritik para pakar hukum, karena sidang kasus narkoba bukanlah sidang tilang yang memang berlangsung singkat. Keluarga Ridwan pun mengadu ke LBH Medan. LBH Medan pun rencananya akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.

KY pun mengaku prihatin dengan proses persidangan tersebut. Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, berjanji akan merespon kasus ini asalkan laporannya segera masuk ke KY. (net/jpnn)

JAKARTA- Sidang yang berlangsung sekitar 11 menit di PN Medan terus mendapat kecaman. Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebut persidangan ini layak tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI). Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim PN Medan bersidang selama 11 menit dengan memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, atas kasus kepemilikan sabu-sabu.

“Saya rasa kalau memang ada sidang 11 menit itu bisa memecahkan rekor MURI, itu sidang yang luar biasa,” tandas Todung sebelum menghadiri acara bedah buku “Cerita Azra.” Di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (23/6).
Todung yang mengenakan jas hitam ini memang mendukung proses peradilan cepat, murah dan sederhana. Namun ia menegaskan dalam suatu sidang, sang hakim tidak boleh mengabaikan hak- hak terdakwa.

“Sidang pidana kan bukan hanya persoalan hukum, jika sidang secepat itu saya rasa pasti ada hak-hak terdakwa yang diabaikan seperti proses pembuktian dan sebagainya,” tegas Todung. Todung pun menjabarkan, jika memang hak terdakwa diabaikan dalam sidang tersebut, hakim tersebut bisa dikenai sanksi dan teguran. “Kalau hanya memutus berdasarkan dokumen tanpa ada verifikasi, tanpa ada pembuktian, saya rasa sidang tersebut ceroboh,” kata Todung.
Hal yang sama juga dikatakan pengajar hukum UI, Hasril Hertanto. “Pastinya tidak lazim, tidak masuk akal. Meskipun ada hukum acara singkat, ancaman lebih dari 5 tahun tidak bisa secepat itu. Bagaimana terdakwa bisa melakukan pembelaan, itu sudah melanggar dan itu batal demi hukum,” terang Hasril.

Dia menduga ada sesuatu di balik persidangan kasus narkoba itu. Persidangan cepat dengan langsung vonis tidak bisa diterima. Semua orang memiliki hak yang sama untuk melakukan pembelaan di mata hukum.

Di tempat terpisah Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim dalam sidang kilat selama 11 menit di Medan yang memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, siap jika dirinya diperiksa Komisi Yudisial. Jhoni mengaku sudah menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang memeriksa kita siap. Nggak ada kita pernah gentar melaksanakan tugas. Karena kita ini benar sungguh-sungguh menjalankan pengadilan yang benar,” kata Jhoni. Dia mengaku berani menerima konsekuensi apapun dari pekerjaannya. “Apapun yang terjadi. Kita takutnya cuma sama Tuhan,” ujarnya.

Jhoni mengaku tak menghitung berapa lama sidang Ridwan yang berlangsung pada 15 Juni lalu. Namun pada saat sidang berjalan, Jhoni sudah menjalankan semua tahap yang ada. Persidangan dijalankan dengan cepat karena jaksa penuntut umum, terdakwa dan saksi lainnya sudah siap di ruang persidangan.

Jhoni menceritakan awalnya sidang dibuka. Jhoni lantas menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Terdakwa kemudian menolak didampingi pengacara. “Kita tanyakan hak dia. Mau didampingi penasihat hukum atau tidak. Katanya nggak mau, tidak perlu,” ceritanya.

Selanjutnya, dakwaan, keterangan saksi, penunjukan barang bukti, tuntutan dan bahkan vonis dilakukan saat itu juga. Ridwan diganjar vonis 6 tahun penjara.

Sidang ekspres 11 menit ini menuai kritik para pakar hukum, karena sidang kasus narkoba bukanlah sidang tilang yang memang berlangsung singkat. Keluarga Ridwan pun mengadu ke LBH Medan. LBH Medan pun rencananya akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.

KY pun mengaku prihatin dengan proses persidangan tersebut. Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, berjanji akan merespon kasus ini asalkan laporannya segera masuk ke KY. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/