JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemimpin Redaksi (Pemred) tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono kemarin (23/6) sekitar pukul 10.00 mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baik kepada calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla di tabloid tersebut.
Deputi staf khusus kepresidenan bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah tersebut menyatakan bahwa isi pemberitaan di tabloidnya merupakan bagian dari promosi media cetak tersebut.
Setyardi yang lagi-lagi menggunakan kemeja kotak-kotak khas baju Jokowi ketika mendatangi Bareskrim tersebut mengatakan, pihak yang melaporkan dirinya, yakni tim advokasi Jokowi-JK, belum membaca seluruh konten pemberitaan dalam tabloid miliknya tersebut. “Mereka belum baca, ini baru promosi, saya ingin terbitkan secara serius. Saya bagikan kepada segmen tertentu. Saya yakin yang menuding itu belum membaca,” kata Setyardi kepada wartawan di Bareskrim kemarin.
Sebagaimana diketahui, Setyardi bersama redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa sebelumnya telah dilaporkan oleh tim advokasi Jokowi-JK ke Mabes Polri pada Senin (16/6). Mereka dituduh telah menyebarkan kebencian kepada kubu pasangan calon nomor urut 2 tersebut kepada masyarakat di sejumlah pesantren melalui media cetak.
Dia juga menjelaskan alasan mengapa dirinya memilih pesantren sebagai tempat promosi Obor Rakyat. Dia menyatakan bahwa masyarakat di dalam pesantren masih belum sepenuhnya memperoleh informasi terkait visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Ini masih simulasi, mohon doanya,” ujar Setyardi.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai sumber dana untuk penerbitan tabloid tersebut, dia menegaskan bahwa dananya berasal dari kocek pribadi. Menurut dia, pihak yang menyebut bahwa sumber dana tabloid tersebut berasal dari pihak lain merupakan penghinaan. “Itu menghina saya. Mengganggap saya tidak mampu membiayai ini. Sudah saya jelaskan ini inisiatif pribadi saya, warga negara Indonesia dan kebetulan saya warga DKI (Jakarta) yang dibohongi Jokowi,” tandasnya.
Sementara itu, Hinca Panjaitan, kuasa hukum Setyardi, mengatakan bahwa kliennya datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan kedua setelah sempat tidak hadir pada pangilan pertama. “Pertama tidak bisa hadir karena cuti dan sedang tidak di kantor. Yang kedua ada di kantor dan surat diterima, lalu datang untuk klarifikasi yang dibutuhkan oleh penyidik,” terang Hinca.
Hinca juga yakin bahwa pihaknya tidak bersalah dan tidak akan dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran pemilu. “Ketika dituduh pelanggaran pemilu, Bawaslu sudah bilang tidak ada pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Selain mendatangi Bareskrim, Hinca menerangkan bahwa pihaknya juga akan mendatangi Dewan Pers untuk mengklarifikasi tentang pemberitaan di Obor Rakyat terkait Jokowi-JK. “Itu sudah SOP, ketika diadukan, yang teradu harus didengarkan,” tutur dia. (dod/c10/kim)