30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Syariah Aceh Berlaku Bagi non-Muslim

Seorang pelaku judi dihukum cambuk di Aceh, September 2014.
Seorang pelaku judi dihukum cambuk di Aceh, September 2014.

SUMUTPOS.CO – Peraturan daerah atau qanun tentang pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang akan disahkan pekan ini, berlaku pula orang non-Muslim, demikian keterangan seorang anggota DPR Aceh.

Warga non-Muslim di Aceh akan dikenai aturan qanun tersebut, seperti antara lain dikenai hukuman cambuk di depan umum, jika perbuatannya tidak diatur dalam hukum nasional atau Kitab undang-undang hukum pidana.

“Kalau tidak diatur dalam KUHP, ikut aturan qanun,” kata anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moharriadi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (23/09).

Namun demikian, lanjut Moharriadi, apabila perbuatannya diatur pula dalam KUHP, warga non-Muslim itu “bebas memilih secara sukarela.”

“Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela,” kata Moharriadi.

Dalam materi qanun tersebut, mereka yang terbukti antara lain berjudi, zina, melakukan pemerkosaan, atau menenggak minuman keras akan dihukum cambuk atau denda atau penjara, tergantung tingkat kesalahan.

 

DIANGGAP DISKRIMINATIF

Kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik materi rancangan qanun yang diberlakukan pula untuk penganut agama non-Muslim karena dianggap diskriminatif.

“Kalau memang ada pasal yang mengatakan ‘boleh memilih’ itu bagus, tapi ketika itu tidak diatur dalam hukum nasional dan digunakan qanun itu ‘kan tidak fair,” kata Soraya Kamaruzzaman, aktivis HAM dan Ketua Balai Syura Ureueng Inong Aceh kepada BBC Indonesia.

LSM mengkritik sebagian materi qanun jinayah diskriminatif terhadap non-Muslim

Namun demikian, Soraya juga mengkritik materi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun 2006 yang menjadi rujukan qanun tersebut.

Menurutnya, salah-satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

“Jadi, yang harus diperbaiki adalah materi UU tersebut, karena qanun ini ‘kan merujuk ke sana,” kata Soraya.

Dia kemudian mengusulkan agar pihak yang keberatan dengan qanun di Aceh dapat terlebih dulu mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. (BBC)

Seorang pelaku judi dihukum cambuk di Aceh, September 2014.
Seorang pelaku judi dihukum cambuk di Aceh, September 2014.

SUMUTPOS.CO – Peraturan daerah atau qanun tentang pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang akan disahkan pekan ini, berlaku pula orang non-Muslim, demikian keterangan seorang anggota DPR Aceh.

Warga non-Muslim di Aceh akan dikenai aturan qanun tersebut, seperti antara lain dikenai hukuman cambuk di depan umum, jika perbuatannya tidak diatur dalam hukum nasional atau Kitab undang-undang hukum pidana.

“Kalau tidak diatur dalam KUHP, ikut aturan qanun,” kata anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moharriadi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (23/09).

Namun demikian, lanjut Moharriadi, apabila perbuatannya diatur pula dalam KUHP, warga non-Muslim itu “bebas memilih secara sukarela.”

“Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela,” kata Moharriadi.

Dalam materi qanun tersebut, mereka yang terbukti antara lain berjudi, zina, melakukan pemerkosaan, atau menenggak minuman keras akan dihukum cambuk atau denda atau penjara, tergantung tingkat kesalahan.

 

DIANGGAP DISKRIMINATIF

Kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik materi rancangan qanun yang diberlakukan pula untuk penganut agama non-Muslim karena dianggap diskriminatif.

“Kalau memang ada pasal yang mengatakan ‘boleh memilih’ itu bagus, tapi ketika itu tidak diatur dalam hukum nasional dan digunakan qanun itu ‘kan tidak fair,” kata Soraya Kamaruzzaman, aktivis HAM dan Ketua Balai Syura Ureueng Inong Aceh kepada BBC Indonesia.

LSM mengkritik sebagian materi qanun jinayah diskriminatif terhadap non-Muslim

Namun demikian, Soraya juga mengkritik materi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun 2006 yang menjadi rujukan qanun tersebut.

Menurutnya, salah-satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

“Jadi, yang harus diperbaiki adalah materi UU tersebut, karena qanun ini ‘kan merujuk ke sana,” kata Soraya.

Dia kemudian mengusulkan agar pihak yang keberatan dengan qanun di Aceh dapat terlebih dulu mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/