25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cuti Melahirkan 6 Bulan di Aceh Disoal BKN

Cuti melahirkan-Ilustrasi
Cuti melahirkan-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – – Badan Kepegawiaan Negara (BKN) menyoal terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh 49/2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pemicunya di Pergub itu, aparatur sipil negara (ASN) berhak mendapatkan cuti sangat panjang. Bertentangan dengan regulasi cuti melahiran ASN pada umumnya.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN I Nyoman Arsa menuturkan, di Pergub itu diatur bahwa ASN seperti PNS, tenaga kontrak, atau honorer diberikan hak cuti sebelum melahirkan selama 20 hari. ’’Setelah melahirkan ASN diberikan cuti selama enam bulan,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Pemberian durasi cuti yang sangat panjang itu, alasannya untuk pemberian ASI eksklusif kepada si bayi. Namun Nyoman menegaskan regulasi di Pergub itu tidak sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 24/1976 tentang cuti PNS. Di dalam aturan cuti PNS yang berlaku sekarang adalah, libur diberikan mulai sebulan sebelum melahirkan sampai dua bulan setelah melahirkan. Jadi totalnya tiga bulan.

Nyoman mengakui bahwa BKN tidak berhak untuk membatalkan atau merevisi perda. Kewenangan itu ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu dia menjelaskan BKN akan konsultasi ke Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Kemenkes, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

Dia menegaskan upaya komunikasi BKN dengan sejumlah instansi itu bukan semata-mata untuk membatalkan Pergub Aceh 49/2016 secara keseluruhan. Sebaliknya koordinasi itu dilakukan untuk menegakkan kembali ketentuan disiplin PNS secara nasional. “Karena sudah tidak ada kesesuain, kita ingin pasal 28 di Pergub itu untuk direvisi kembali,” paparnya.

Nyoman menuturkan munculnya Pergub Aceh itu menjadi momentum untuk mencanangkan program pro ibu menyusui. Yakni mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun dan menyediakan sarana untuk PNS perempuan setelah persalinan. Diantara sarana yang vital adalah ruang khusus untuk menyusui atau laktasi.

Bagi dia upaya pembagunan sarana itu lebih bagus ketimbang memberikan libur cuti yang begitu panjang hingga enam bulan setelah persalinan. “Hak memberikan ASI ekslusif tetap ada, tanpa harus mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai PNS,” pungkasnya.

Pemerhati anak Seto Mulyadi menyatakan dukungan kepada Pergub Aceh itu. Baginya pergub itu sangat pro terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Dia menuturkan menyusui langsung berbeda dengan memeras susu di kantor, lantas diminumkan ke bayi lewat dot.

“Dalam proses menyusui itu ada sentuhan-sentuhan yang dibutuhkan dalam perkembangan anak,” jelasnya. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu justru berharap seluruh pemerintah daerah mengeluarkan aturan serupa. Baginya negara harus memberikan perlindungan kepada anak, dalam bentuk memberikan waktu yang panjang bagi ibu yang baru melahirkan untuk menyusui. Untuk urusan pekerjaan, bisa diwakilkan sementara ke rekan kerja yang lain. (wan/jpg/ril)

Cuti melahirkan-Ilustrasi
Cuti melahirkan-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – – Badan Kepegawiaan Negara (BKN) menyoal terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh 49/2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pemicunya di Pergub itu, aparatur sipil negara (ASN) berhak mendapatkan cuti sangat panjang. Bertentangan dengan regulasi cuti melahiran ASN pada umumnya.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN I Nyoman Arsa menuturkan, di Pergub itu diatur bahwa ASN seperti PNS, tenaga kontrak, atau honorer diberikan hak cuti sebelum melahirkan selama 20 hari. ’’Setelah melahirkan ASN diberikan cuti selama enam bulan,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Pemberian durasi cuti yang sangat panjang itu, alasannya untuk pemberian ASI eksklusif kepada si bayi. Namun Nyoman menegaskan regulasi di Pergub itu tidak sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 24/1976 tentang cuti PNS. Di dalam aturan cuti PNS yang berlaku sekarang adalah, libur diberikan mulai sebulan sebelum melahirkan sampai dua bulan setelah melahirkan. Jadi totalnya tiga bulan.

Nyoman mengakui bahwa BKN tidak berhak untuk membatalkan atau merevisi perda. Kewenangan itu ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu dia menjelaskan BKN akan konsultasi ke Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Kemenkes, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

Dia menegaskan upaya komunikasi BKN dengan sejumlah instansi itu bukan semata-mata untuk membatalkan Pergub Aceh 49/2016 secara keseluruhan. Sebaliknya koordinasi itu dilakukan untuk menegakkan kembali ketentuan disiplin PNS secara nasional. “Karena sudah tidak ada kesesuain, kita ingin pasal 28 di Pergub itu untuk direvisi kembali,” paparnya.

Nyoman menuturkan munculnya Pergub Aceh itu menjadi momentum untuk mencanangkan program pro ibu menyusui. Yakni mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun dan menyediakan sarana untuk PNS perempuan setelah persalinan. Diantara sarana yang vital adalah ruang khusus untuk menyusui atau laktasi.

Bagi dia upaya pembagunan sarana itu lebih bagus ketimbang memberikan libur cuti yang begitu panjang hingga enam bulan setelah persalinan. “Hak memberikan ASI ekslusif tetap ada, tanpa harus mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai PNS,” pungkasnya.

Pemerhati anak Seto Mulyadi menyatakan dukungan kepada Pergub Aceh itu. Baginya pergub itu sangat pro terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Dia menuturkan menyusui langsung berbeda dengan memeras susu di kantor, lantas diminumkan ke bayi lewat dot.

“Dalam proses menyusui itu ada sentuhan-sentuhan yang dibutuhkan dalam perkembangan anak,” jelasnya. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu justru berharap seluruh pemerintah daerah mengeluarkan aturan serupa. Baginya negara harus memberikan perlindungan kepada anak, dalam bentuk memberikan waktu yang panjang bagi ibu yang baru melahirkan untuk menyusui. Untuk urusan pekerjaan, bisa diwakilkan sementara ke rekan kerja yang lain. (wan/jpg/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/