32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kapolri Melarang Penetapan Risma Sebagai Tersangka

Tri Rismaharini, terpilih sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia.
Tri Rismaharini, terpilih sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar penetapan tersangka pada Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Polda Jatim membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti geram. Pemimpin tertinggi Polri itu menegaskan Polda Jatim dilarang menetapkan Risma-panggilan akrab Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Badrodin Haiti menjelaskan, tidak hanya untuk Polda Jatim, semua Polda dan Polres tidak diperbolehkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka saat masa-masa pilkada serentak, dari masa penetapan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.

“Sejak awal saya sudah melarang, saya sudah buatkan telegram rahasianya (TR) agar semua bawahan mengetahui dan mematuhinya. Tentu ini akan direspon,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos, Jumat (24/10).

Bahkan, sebenarnya larangan menetapkan tersangka pada calon kepala daerah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. “Ini itu perintah presiden,” tegas mantan Wakapolri tersebut.

Dengan kejadian tersebut, maka dia berjanji akan mengevaluasi dan mengecek kebijakan ngawur Polda Jatim tersebut. “Saya cek dan evaluasi, saat ini saya sedang berada di Beijing China,” paparnya singkat.

Sementara Jaksa Agung H M. Prasetyo mengakui bahwa pihaknya juga mendapatkan laporan anak buahnya terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim tersebut. “Saya dapat nomor SPDP-nya,” ujarnya dihubungi kemarin.

Bila, ternyata penetapan tersangka itu disangkal, maka kemungkinan ada upaya penyesatan. Bisa diartikan, hal itu merupakan upaya untuk menganggu pilkada serentak yang sebentar lagi digelar. “Coba, tanya itu Poldanya bagaimana,” tuturnya.

Terkait apa yang akan dilakukan Kejagung dengan adanya SPDP tersebut, dia menuturkan bahwa saat ini belum menerima laporan lengkap dari Kejati Jawa Timur. “Penjelasan Kejati belum saya terima, baru laporan singkat,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolri membuat peraturan larangan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus apapun. Aturan itu dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada unsur politis yang mempengaruhi penegak hukum. “Itu agar tidak ada yang memanfaatkan polisi untuk menjatuhkan lawan politik pihak tertentu,” terangnya.

Peraturan itu dibuat saat konflik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat. Harapannya, bisa memastikan independensi dari korps bhayangkara tersebut. “Polisi dalam pilkada serentak ini tidak boleh memihak siapapun,” tutur jenderal bintang empat tersebut.

Tri Rismaharini, terpilih sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia.
Tri Rismaharini, terpilih sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar penetapan tersangka pada Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Polda Jatim membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti geram. Pemimpin tertinggi Polri itu menegaskan Polda Jatim dilarang menetapkan Risma-panggilan akrab Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Badrodin Haiti menjelaskan, tidak hanya untuk Polda Jatim, semua Polda dan Polres tidak diperbolehkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka saat masa-masa pilkada serentak, dari masa penetapan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.

“Sejak awal saya sudah melarang, saya sudah buatkan telegram rahasianya (TR) agar semua bawahan mengetahui dan mematuhinya. Tentu ini akan direspon,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos, Jumat (24/10).

Bahkan, sebenarnya larangan menetapkan tersangka pada calon kepala daerah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. “Ini itu perintah presiden,” tegas mantan Wakapolri tersebut.

Dengan kejadian tersebut, maka dia berjanji akan mengevaluasi dan mengecek kebijakan ngawur Polda Jatim tersebut. “Saya cek dan evaluasi, saat ini saya sedang berada di Beijing China,” paparnya singkat.

Sementara Jaksa Agung H M. Prasetyo mengakui bahwa pihaknya juga mendapatkan laporan anak buahnya terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim tersebut. “Saya dapat nomor SPDP-nya,” ujarnya dihubungi kemarin.

Bila, ternyata penetapan tersangka itu disangkal, maka kemungkinan ada upaya penyesatan. Bisa diartikan, hal itu merupakan upaya untuk menganggu pilkada serentak yang sebentar lagi digelar. “Coba, tanya itu Poldanya bagaimana,” tuturnya.

Terkait apa yang akan dilakukan Kejagung dengan adanya SPDP tersebut, dia menuturkan bahwa saat ini belum menerima laporan lengkap dari Kejati Jawa Timur. “Penjelasan Kejati belum saya terima, baru laporan singkat,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolri membuat peraturan larangan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus apapun. Aturan itu dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada unsur politis yang mempengaruhi penegak hukum. “Itu agar tidak ada yang memanfaatkan polisi untuk menjatuhkan lawan politik pihak tertentu,” terangnya.

Peraturan itu dibuat saat konflik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat. Harapannya, bisa memastikan independensi dari korps bhayangkara tersebut. “Polisi dalam pilkada serentak ini tidak boleh memihak siapapun,” tutur jenderal bintang empat tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/