JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Waktu yang ditunggu-tunggu 42 ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) segera tiba. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur telah mengeluarkan restu pengangkatan CPNS bidan PTT ini. Rencananya pengumuman kelulusan dikeluarkan Januari 2017.
Sesuai dengan surat yang dilayangkan Menteri Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo, jumlah bidan PTT yang aktif mencapai 42.245 orang. Kemudian bidan yang sudah mengabdi enam tahun lebih terdata 38.861 orang. Lalu ada 3.122 orang bidan yang berusia 35-40 tahun. Selanjutnya ada 1.072 orang bidan PTT telah berusia lebih dari 40 tahun.
Meskipun sudah merestui pengangkatan bidan PTT itu menjadi CPNS, namun Asman belum bersedia membeber berapa jumlah yang akan diangkat. Kementerian PAN-RB masih merahasiakan kuota pengangkatannya. Alasannya sampai saat ini masih dilakukan finalisasi perhitungan kuota untuk setiap daerah penempatan.
“Kita sisir dulu. Karena arahan Presiden, pemda dengan anggaran gaji pegawai 60 sampai 70 persen, tidak dapat CPNS baru,” jelasnya.
Alasannya adalah anggaran untuk belanja pegawai supaya tidak membengkak lagi. Sebab bisa mempengaruhi anggaran untuk pembangunan wilayah setempat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan pemerintah saat ini benar-benar selektif dalam pengangkatan CPNS. Tujuannya adalah, tidak mau mengulang pengalaman buruk mengangkat honorer model Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). Asman menegaskan belanja pegawai yang ideal maksimal 50 persen dari total anggaran pemda.
Ketua Forum Bidan Desa (Forbides) PTT Pusat Lilik Dian Ekasari mempertanyakan sikap Menteri Asman itu. “Seharusnya transparan diumumkan kuota yang diangkat berapa. Kita berharap semuanya yang ikut seleksi diangkat menjadi CPNS,” katanya kemarin.
Bidan PTT yang sudah mengabdi 11 tahun itu menjelaskan, sejak proses pendaftaran seleksi, pemerintah tidak terbuka soal kuota pengangkatan bidan PTT. Dia khawatir ada permainan dalam penetapan kelulusan nanti. Dia tidak ingin ada permainan uang dalam penentuan nama-nama bidan yang lulus.
Lilik menjelaskan secara kepegawaian status mereka jelas. Yakni pegawai kontrak yang surat pengangkatannya dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan banyak sekali perlakuan diskriminasi ketika bekerja di lapangan.
Misalnya ada pembedaan gaji antara bidan PNS dengan bidan PTT. “Padahal tugas dan beban kerjasanya sama,” tuturnya.
Kemudian bidan PNS lebih diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Lilik juga mengungkapkan setiap tiga tahun sekali mereka harus mengajukan perpanjangan surat pengangkatan sebagai bidan PTT. “Banyak pungli dalam proses pengajuan pengangkatan ini,” tuturnya.
Dia berharap segera ada kejelasan soal kuota pengangkatan bidan PTT itu. Lilik mencontohkan pengangkatan CPNS guru garis depan (GGD) lebih terbuka. Sebab dari awal sudah diketahui jumlah yang akan diangkat sekitar 7.000 orang. (wan/jpg/ije)