30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Siswa SMP dan SMA Dituding Picu Kemacetan di Medan

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah siswa SMA menggunakan mobil pribadi saat ke sekolah di jalan Cut Nya Dien Medan, Rabu (11/9) lalu. Satlantas akan merazia pelajar di bawah umur yang membawa kenderaan pribadi ke sekolah.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah siswa SMA menggunakan mobil pribadi saat ke sekolah di jalan Cut Nya Dien Medan, Rabu (11/9) lalu. Satlantas akan merazia pelajar di bawah umur yang membawa kenderaan pribadi ke sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan didesak menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan siswa (SMP dan SMA) untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi ke sekolahnya. Sebab, kemacetan semakin parah di Kota Medan.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe menilai, kemacetan yang kian parah di Ibu Kota Sumut ini, terjadi lantaran meningkatnya kendaraan melintas di sejumlah ruas jalan. Selain pengendara yang datang dari Deliserdang ke Medan, Organda menilai, makin banyak kendaraan pribadi yang dikemudikan para siswa, baik SMP maupun SMA.

Menurutnya, hal itu tentu menimbulkan kemacetan. Penyebabnya, karena kendaraan yang dikemudikan tersebut parkir sembarangan. “Nah, larangan terhadap siswa (mengendarai kendaraan pribadi) ini dinilai penting dibuat melalui Perwal. Sebab, hal ini juga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang belakangan semakin tinggi,” tutur Gomery, Rabu (23/11).

“Lihat saja sekarang ini, banyak anak sekolah yang bawa kendaraan pribadi ke sekolah. Dan banyak yang parkirnya sembarang tempat. Sehingga kami mendesak agar anak sekolah dilarang membawa kendaraan pribadi,” imbuh Gomery.

Idealnya, lanjut Gomery, Wali Kota Medan dalam membentuk Perwal tentang larangan siswa membawa kendaraan sendiri ini, harus melalui beberapa proses. Satu di anatranya, Wali Kota Medan harus duduk bersama dengan Kapolrestabes Medan, dalam membahas Perwal tersebut sebelum akhirnya disahkan. “Pemko dan kepolisian harus duduk bersama membahas ini. Setidaknya jika larangan itu dibuat, sedikit banyaknya dapat mengurangi kemacetaan lalu lintas. Selama ini, banyak sepeda motor yang diparkir pemiliknya di sembarang tempat,” bebernya.

Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga menambahkan, hal ini di sisi lain dapat mengefektifkan angkutan kota (angkot). Sebab belakangan ini, angkot semakin kurang diminati.

Ia mencontohkan Pemko Bandung. “Setiap Jumat, Wali Kota Ridwan Kamil menggunakan angkot untuk berangkat ke kantor. Dinas terkait di Kota Medan, ada baiknya studi banding ke sana,” imbau Jaya.

Jika dilihat dalam cakupan yang lebih luas, sambung Jaya, keberadaan parkir liar kendaraan roda 2 banyak ditemui. Tak hanya di sekolah-sekolah, tapi di tempat-tempat keramaian. “Contohnya parkir di depan USU. Itu sudah melanggar UU. Saya juga berharap Operasi Zebra Toba yang sedang berlangsung saat ini berani menindak pelanggaran lalu lintas yang seperti itu. Artinya operasi ini menertibkan kota. Tapi kami lihat, pada pelaksanaannya belum efektif,” pungkasnya. (ted/saz)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah siswa SMA menggunakan mobil pribadi saat ke sekolah di jalan Cut Nya Dien Medan, Rabu (11/9) lalu. Satlantas akan merazia pelajar di bawah umur yang membawa kenderaan pribadi ke sekolah.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah siswa SMA menggunakan mobil pribadi saat ke sekolah di jalan Cut Nya Dien Medan, Rabu (11/9) lalu. Satlantas akan merazia pelajar di bawah umur yang membawa kenderaan pribadi ke sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan didesak menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan siswa (SMP dan SMA) untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi ke sekolahnya. Sebab, kemacetan semakin parah di Kota Medan.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe menilai, kemacetan yang kian parah di Ibu Kota Sumut ini, terjadi lantaran meningkatnya kendaraan melintas di sejumlah ruas jalan. Selain pengendara yang datang dari Deliserdang ke Medan, Organda menilai, makin banyak kendaraan pribadi yang dikemudikan para siswa, baik SMP maupun SMA.

Menurutnya, hal itu tentu menimbulkan kemacetan. Penyebabnya, karena kendaraan yang dikemudikan tersebut parkir sembarangan. “Nah, larangan terhadap siswa (mengendarai kendaraan pribadi) ini dinilai penting dibuat melalui Perwal. Sebab, hal ini juga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang belakangan semakin tinggi,” tutur Gomery, Rabu (23/11).

“Lihat saja sekarang ini, banyak anak sekolah yang bawa kendaraan pribadi ke sekolah. Dan banyak yang parkirnya sembarang tempat. Sehingga kami mendesak agar anak sekolah dilarang membawa kendaraan pribadi,” imbuh Gomery.

Idealnya, lanjut Gomery, Wali Kota Medan dalam membentuk Perwal tentang larangan siswa membawa kendaraan sendiri ini, harus melalui beberapa proses. Satu di anatranya, Wali Kota Medan harus duduk bersama dengan Kapolrestabes Medan, dalam membahas Perwal tersebut sebelum akhirnya disahkan. “Pemko dan kepolisian harus duduk bersama membahas ini. Setidaknya jika larangan itu dibuat, sedikit banyaknya dapat mengurangi kemacetaan lalu lintas. Selama ini, banyak sepeda motor yang diparkir pemiliknya di sembarang tempat,” bebernya.

Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga menambahkan, hal ini di sisi lain dapat mengefektifkan angkutan kota (angkot). Sebab belakangan ini, angkot semakin kurang diminati.

Ia mencontohkan Pemko Bandung. “Setiap Jumat, Wali Kota Ridwan Kamil menggunakan angkot untuk berangkat ke kantor. Dinas terkait di Kota Medan, ada baiknya studi banding ke sana,” imbau Jaya.

Jika dilihat dalam cakupan yang lebih luas, sambung Jaya, keberadaan parkir liar kendaraan roda 2 banyak ditemui. Tak hanya di sekolah-sekolah, tapi di tempat-tempat keramaian. “Contohnya parkir di depan USU. Itu sudah melanggar UU. Saya juga berharap Operasi Zebra Toba yang sedang berlangsung saat ini berani menindak pelanggaran lalu lintas yang seperti itu. Artinya operasi ini menertibkan kota. Tapi kami lihat, pada pelaksanaannya belum efektif,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/