25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sistem Rangking SKD, Syarat Berlaku

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan sistem rangking untuk menyiasati kekosongan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2018. Pasalnya, angka kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah hanya berkisar 10 persen. Meski demikian, pelamar yang lolos passing grade SKD tak perlu khawatir. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang “terselamatkan” melalui jalur pemeringkatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi CASN. Yakni, peserta yang tidak lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan beberapa syarat.

“Syaratnya peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini,” jelas Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Jumat (23/11).

Dalam aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, dijelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama, yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD. Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan, atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255. Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220. Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade). Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memerinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah (pemda) dan instansi pusat.

Untuk formasi pemda, hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sedangkan untuk instansi pusat, hasil SKB bisa menggugurkan nilai SKD.

Misalnya, ada pelamar yang mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab, SKB di instansi pusat bisa berupa tes psikologi, kesamaptaan, ujian berenang, dan wawancara.

Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemda.

1. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang mengikuti SKB satu orang.

2. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (rangking 1-3).

3. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).

4. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang. Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (rangking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).

5. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan rangking tiga terbaik). “Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki rangking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong,” kata Bima dalam keterangan tertulis.

Semisal formasi yang kosong satu, maka rangking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka rangking 1-6 orang mengikuti SKB.

Tidak Ada Persaingan
Bima menuturkan, ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan, keduanya akan dipisah. Dengan begitu, tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan.

Selain itu, dalam skema baru tersebut, ada kemungkinan pelamar CPNS bisa diterima di formasi lain yang masih sejenis dan dalam satu instansi. Kondisi itu diperkirakan terjadi untuk formasi guru.

Sebagai contoh, di SDN 1 Kebayoran Lama ada satu formasi guru matematika. Kemudian, yang lolos PG untuk formasi tersebut dua orang. Lalu, di SDN 2 Kebayoran Lama untuk formasi yang sama tidak ada satu pun pelamar yang lolos PG. Maka, ada potensi pelamar yang lolos PG tetapi gagal bersaing SKB di SDN 1 Kebayoran Lama akan lolos ke SDN 2 Kebayoran Lama.

Tetapi, jika yang lolos PG pada formasi SDN 1 Kabayoran Lama itu hanya satu orang, pengisian formasi di SDN 2 Kebayoran Lama menggunakan basis pemeringkatan. Untuk fase SKB akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi untuk bersaing memperebutkan satu kursi.

BKD Sumut Tunggu Arahan Pusat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menuggu langkah lanjut dari pusat, untuk kelanjutan tahapan seleksi CASN 2018. Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip, mengaku pihaknya baru menerima informasi tentang perubahan kebijakan penetapan standarisasi passing grade yang di tetapkan untuk masing-masing jenis tes.

“Intinya, saat itu masih dibuat sistem passing grade. Bedanya, ini kumulatif, yakni penjumlahan semua tes di SKD. Sehingga peserta yang tidak lulus passing grade masih berpeluang ikut tes SKB,” ujar Kaiman, Jumat (23/11).

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan tingkat kesulitan soal SKD CASN 2018 yang sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, peserta yang tidak lolos passing grade SKD, masih berpeluang lanjut ke tahap SKB, dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD. “Kalau tidak salah, untuk passing grade nilai kumulatif itu sebesar 255 di nilai SKD,” katanya.

Tentang jadwal SKB di Sumut, Kaiman mengaku belum mendapat informasi. (kps/yes/jpc/wan/c10/agm/bal)

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan sistem rangking untuk menyiasati kekosongan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2018. Pasalnya, angka kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah hanya berkisar 10 persen. Meski demikian, pelamar yang lolos passing grade SKD tak perlu khawatir. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang “terselamatkan” melalui jalur pemeringkatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi CASN. Yakni, peserta yang tidak lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan beberapa syarat.

“Syaratnya peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini,” jelas Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Jumat (23/11).

Dalam aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, dijelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama, yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD. Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan, atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255. Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220. Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade). Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memerinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah (pemda) dan instansi pusat.

Untuk formasi pemda, hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sedangkan untuk instansi pusat, hasil SKB bisa menggugurkan nilai SKD.

Misalnya, ada pelamar yang mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab, SKB di instansi pusat bisa berupa tes psikologi, kesamaptaan, ujian berenang, dan wawancara.

Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemda.

1. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang mengikuti SKB satu orang.

2. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (rangking 1-3).

3. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).

4. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang. Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (rangking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).

5. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan rangking tiga terbaik). “Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki rangking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong,” kata Bima dalam keterangan tertulis.

Semisal formasi yang kosong satu, maka rangking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka rangking 1-6 orang mengikuti SKB.

Tidak Ada Persaingan
Bima menuturkan, ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan, keduanya akan dipisah. Dengan begitu, tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan.

Selain itu, dalam skema baru tersebut, ada kemungkinan pelamar CPNS bisa diterima di formasi lain yang masih sejenis dan dalam satu instansi. Kondisi itu diperkirakan terjadi untuk formasi guru.

Sebagai contoh, di SDN 1 Kebayoran Lama ada satu formasi guru matematika. Kemudian, yang lolos PG untuk formasi tersebut dua orang. Lalu, di SDN 2 Kebayoran Lama untuk formasi yang sama tidak ada satu pun pelamar yang lolos PG. Maka, ada potensi pelamar yang lolos PG tetapi gagal bersaing SKB di SDN 1 Kebayoran Lama akan lolos ke SDN 2 Kebayoran Lama.

Tetapi, jika yang lolos PG pada formasi SDN 1 Kabayoran Lama itu hanya satu orang, pengisian formasi di SDN 2 Kebayoran Lama menggunakan basis pemeringkatan. Untuk fase SKB akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi untuk bersaing memperebutkan satu kursi.

BKD Sumut Tunggu Arahan Pusat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menuggu langkah lanjut dari pusat, untuk kelanjutan tahapan seleksi CASN 2018. Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip, mengaku pihaknya baru menerima informasi tentang perubahan kebijakan penetapan standarisasi passing grade yang di tetapkan untuk masing-masing jenis tes.

“Intinya, saat itu masih dibuat sistem passing grade. Bedanya, ini kumulatif, yakni penjumlahan semua tes di SKD. Sehingga peserta yang tidak lulus passing grade masih berpeluang ikut tes SKB,” ujar Kaiman, Jumat (23/11).

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan tingkat kesulitan soal SKD CASN 2018 yang sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, peserta yang tidak lolos passing grade SKD, masih berpeluang lanjut ke tahap SKB, dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD. “Kalau tidak salah, untuk passing grade nilai kumulatif itu sebesar 255 di nilai SKD,” katanya.

Tentang jadwal SKB di Sumut, Kaiman mengaku belum mendapat informasi. (kps/yes/jpc/wan/c10/agm/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/