JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022 telah dirilis. Sejumlah kementerian pun telah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK teknisnya.
Kementerian Agama (Kemenag) misalnya. Total ada 49.549 formasi PPPK teknis yang dibuka, di mana, ada tiga kriteria pelamar yang ditetapkan tahun ini. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Yakni, pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Terakhir, pelamar lainnya. Adapun kategori ini adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Selain itu, pelamar harus WNI, usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun, serta tidak pernah dipidana.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali, kemarin (22/12).
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pendaftaran calon PPPK dilakukan secara online. Peserta harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ungkapnya.
Untuk tahapan seleksi, peserta akan menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Untuk seleksi administrasi berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 – 15 Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN. adapun bobot nilainya 60 persen. Lalu, tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40 persen. “Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” ungkapnya.
Selain Kemenag, ada pula Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga membuka lowongan untuk PPPK tenaga teknisnya. Tahun ini, ada sekitar 357 formasi yang dibuka. Formasi tersebut dibuka untuk sejumlah unit kerja, antara lain di sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hingga Balai Besar Pengembangan Vokasi dan Produktivitas di Medan, Serang, Bekasi, Bandung dan Makassar. “Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria bersifat umum, kecuali untuk jabatan instruktur dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.
Jabatan tersebut, imbuh dia, tidak dapat diperuntukan pelamar disabilltas karena kedua jabatan tersebut membutuhkan banyak kegiatan fisik dengan risiko sedang hingga tinggi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah merilis kebutuhan PPPK-nya. Tersedia 7.561 formasi untuk PPPK tenaga teknis tahun ini. Dikutip dari Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, alokasi kebutuhan jabatan PPPK tersebut meliputi Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253. Lalu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308, yang terdiri dari teknis dosen 6.850 dan teknis lainnya 458. Untuk detilnya, calon pelamar bisa mengakses laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Tahun ini sendiri, secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK. Jumlah tersebut yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, ada 319.029 formasi untuk PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan, agar pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan mencermati syarat masing-masing formasi. Menurutnya, informasi resmi mengenai seleksi ini hanya diumumkan melalui portal resmi instansi berwenang.
Selain itu, peserta diharapkan agar berhati-hati terhadap berita bohong atau hoaks yang mudah beredar tanpa bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terutama, yang berkaitan dengan jaminan kelulusan. “Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus, atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” pungkasnya. (mia/jpg)