25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Di Pengungsian Sinabung Ditempatkan TPS

Komisioner KPU, Ilham Saputra.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Para pengungsi letusan Gunung Sinabung, Karo bakal bisa leluasa ikut memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi. Sebab, di pengungsian dari Gunung Sinabung akan ada tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab, wacana untuk mengakomodasi hak suara pemilih yang berada di kawasan pengungsian akibat bencana maupun konflik bisa terealisasi. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada akhirnya disahkan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, peraturan tersebut dibuat sebagai upaya antisipasi. Dengan demikian, jika terjadi peristiwa mendadak yang mengakibatkan proses normal tidak bisa berjalan akibat bencana ataupun hal lain, sudah ada landasan hukumnya.

Teknisnya, penyelenggara akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan yang menjadi tempat relokasi. ”Nanti kita akomodasi dengan cara dibuat TPS khusus pengungsi di satu wilayah,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/1).

Seperti diketahui, bencana alam masih melanda sejumlah daerah yang dijadwalkan melaksanakan pilkada. Misalnya, Gunung Sinabung di Sumatera Utara dan Gunung Agung di Bali. Jika merujuk prediksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhir tahun lalu, ada sekitar 2 ribu bencana yang bisa terjadi pada 2018. Selain itu, ada pengungsi akibat konflik sosial di sejumlah daerah. Mulai pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat hingga pengungsi Syiah di Sidoarjo.

Teknis pelaksanaannya, lanjut dia, sangat bergantung pada kondisi di lapangan. Begitu juga pendataan penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, bukan tidak mungkin, pengungsi berasal dari daerah lain. ”Nanti kita bisa minta datanya dari daerah lain. Kita bisa berkoordinasi dengan pemda,” ujarnya.

Dalam pasal 79 PKPU tersebut dijelaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama panitia pemungutan suara (PPS) menyusun daftar wilayah yang terkena dampak bencana dan mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota. Lalu, dilakukan pendataan pemilih. Jika klir, PPS bisa merelokasi TPS yang terkena dampak bencana ke TPS tempat wilayah pemilih mengungsi. (far/c7/oni/jpnn

Komisioner KPU, Ilham Saputra.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Para pengungsi letusan Gunung Sinabung, Karo bakal bisa leluasa ikut memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi. Sebab, di pengungsian dari Gunung Sinabung akan ada tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab, wacana untuk mengakomodasi hak suara pemilih yang berada di kawasan pengungsian akibat bencana maupun konflik bisa terealisasi. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada akhirnya disahkan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, peraturan tersebut dibuat sebagai upaya antisipasi. Dengan demikian, jika terjadi peristiwa mendadak yang mengakibatkan proses normal tidak bisa berjalan akibat bencana ataupun hal lain, sudah ada landasan hukumnya.

Teknisnya, penyelenggara akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan yang menjadi tempat relokasi. ”Nanti kita akomodasi dengan cara dibuat TPS khusus pengungsi di satu wilayah,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/1).

Seperti diketahui, bencana alam masih melanda sejumlah daerah yang dijadwalkan melaksanakan pilkada. Misalnya, Gunung Sinabung di Sumatera Utara dan Gunung Agung di Bali. Jika merujuk prediksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhir tahun lalu, ada sekitar 2 ribu bencana yang bisa terjadi pada 2018. Selain itu, ada pengungsi akibat konflik sosial di sejumlah daerah. Mulai pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat hingga pengungsi Syiah di Sidoarjo.

Teknis pelaksanaannya, lanjut dia, sangat bergantung pada kondisi di lapangan. Begitu juga pendataan penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, bukan tidak mungkin, pengungsi berasal dari daerah lain. ”Nanti kita bisa minta datanya dari daerah lain. Kita bisa berkoordinasi dengan pemda,” ujarnya.

Dalam pasal 79 PKPU tersebut dijelaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama panitia pemungutan suara (PPS) menyusun daftar wilayah yang terkena dampak bencana dan mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota. Lalu, dilakukan pendataan pemilih. Jika klir, PPS bisa merelokasi TPS yang terkena dampak bencana ke TPS tempat wilayah pemilih mengungsi. (far/c7/oni/jpnn

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/