26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Bareskrim Pertimbangkan Tahan BW

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Mabes Polri mulai mempertimbangkan untuk menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilka Kota Waringin Barat.

Namun, saat ini Bareskrim tengah fokus merampungkan berkas penyidikan BW supaya bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum. “Nanti dipertimbangkan menahan atau tidak.  Berkas perkara harus ke pengadilan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Rabu (25/2) di Mabes Polri. 

Kemarin (24/2), BW sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hanya datang menyerahkan surat klarifikasi.

Surat itu ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Kamil Razak.

Usai menyerahkan surat, BW pun meninggalkan Mabes Polri. Selain itu, BW juga mempersoalkan dirinya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Menurut Ronny, memang salinan BAP itu adalah hak tersangka.

“Tapi, bila digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa disikapi,” kata Ronny.

Karenanya, lanjut dia, nanti setelah semua pemberkasan final maka BAP akan diberikan kepada tersangka. (boy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Mabes Polri mulai mempertimbangkan untuk menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilka Kota Waringin Barat.

Namun, saat ini Bareskrim tengah fokus merampungkan berkas penyidikan BW supaya bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum. “Nanti dipertimbangkan menahan atau tidak.  Berkas perkara harus ke pengadilan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Rabu (25/2) di Mabes Polri. 

Kemarin (24/2), BW sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hanya datang menyerahkan surat klarifikasi.

Surat itu ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Kamil Razak.

Usai menyerahkan surat, BW pun meninggalkan Mabes Polri. Selain itu, BW juga mempersoalkan dirinya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Menurut Ronny, memang salinan BAP itu adalah hak tersangka.

“Tapi, bila digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa disikapi,” kata Ronny.

Karenanya, lanjut dia, nanti setelah semua pemberkasan final maka BAP akan diberikan kepada tersangka. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/