Jakarta- Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara.
Putusan Susno ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3). Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
Sebelumnya Susno dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.
Menurut ketua tim jaksa penuntut umum, Erbagtyo Rohan, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp8,1 miliar dari total hibah Rp27 miliar. Susno Duadji langsung mengajukan banding. “Sebagai terdakwa saya mengajukan banding,” sahut Susno menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto. Usai mendapat jawaban dari Susno, sidang pembacaan vonis langsung dinyatakan ditutup. “Karena tidak terima putusan pengadilan, karena fakta-fakta yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan, hakim hanya mengambil keterangan nama Sjahril Djohan,” ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.(net/jpnn)