JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (27/3) nanti.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Denny sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Namun, Polri belum memastikan apakah Denny akan langsung dijebloskan ke sel tahanan atau tidak.
“Diperiksa dulu, kita harapkan hadir sebagai tersangka. Itu panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (25/3).
Soal apakah Denny bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, Rikwanto menegaskan, itu tergantung hasil pemeriksaan nanti.
“Nantikan pasti ada argumen, ada penyangkalan, ada sesuatu yang memang dinetralisir. Itu hak-hak pihak yang sedang berperkara,” tegasnya. (boy/jpnn)