30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MA Harus Revisi Surat Putusan

Ketua DPR RI Marzuki Ali menghimbau Mahkamah Agung segera merevisi atau memperbaiki kekurangan pengetikan perintah penahanan terhadap Susno Duadji terkait perkaranya itu, baru kemudian aparat kejaksaan melakukan eksekusi.

Marzuki pun menegaskan bahwa dalam hal penanganan sebuah kasus hukum tidak hanya semata-mata memperhatikan hal yang subtansial saja. Namun harus memperhatikan mekanisme hukum, prosedur hukum, dan azas legalitas khususnya dalam proses eksekusi hukum.

“Hukum itu gak hanya melihat hal yang subtansial saja. Misalnya kalau seseorang bersalah, maka harus dieksekusi penahanan. Gak bisa begitu. Harus diutamakan pula prosedural hukumnya yang harus didasarkan pada azas legalitas hukum,” ujar Marzuki Alie kepada Indopos (grup Sumut Pos) di Dedung DPR RI, Rabu (24/4).

Marzuki  mengatakan hal tersebut menanggapi peristiwa eksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjend Pol (purn) Susno Duadji yang berujung pada ‘turun tangannya’  jajaran Polda Jawa Barat dalam ‘mengamankan’ Susno dari eksekusi aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di hari yang sama di Bandung Jawa Barat.

Marzuki mengatakan, berlarut-larutnya eksekusi terhadap Susno karena salah Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung sendiri. Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah eksekusi dalam surat putusan bersalah terhadap Susno, sementara Kejaksaan Agung tidak segera meminta MA merevisi surat putusan itu agar mencantumkan perintah eksekusi terhadap Susno.

“Karena ada kekurangan pengetikan itu jadi wajar saja kalau yang bersangkutan (Susno) menolak dieksekusi. Padahal perintah eksekusi itu adalah salah satu hal yang paling penting terkait prosedur hukum dan azas legalitas hukum,” papar Marzuki lagin
Sedangkan Ketua Setara Institute Hendardi  berpendapat sebaliknya. Dia menyesalkan sikap Polda Jawa Barat yang justru memperkeruh suasana. Dia menegaskan MA jelas-jelas sudah menyatakan Susno bersalah atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008.

Dia menilai, debat soal formalitas prosedural perintah penahanan dalam sebuah putusan semestinya tidak menjadikan alasan untuk seseorang menolak eksekusi. “Apalagi secara substantif Susno telah dinyatakan bersalah. Tidak ada alasan substantif bagi Susno untuk mengelak dari hukuman. Demi keadilan hukum, kejaksaan harus memastikan bahwa Susno Duadji bisa dieksekusi,” urai Hendardi.

Dikatakan, langkah pengacara Susno yang meminta perlindungan Polri justru memperkeruh proses eksekusi ini. Soal Susno adalah soal individu yang telah dinyatakan bersalah. Ini soal personal. Meminta perlindungan Polri untuk menghindari eksekusi dari kejaksaan adalah bentuk upaya membenturkan institusi penegak hukum yang tidak produktif bagi upaya penegakan hukum.

“Polri tidak pantas memberi perlindungan pada Susno hanya dengan alasan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan. Polri justru semakin menunjukkan kepentingan politiknya dengan melindungi Susno Duadji dari eksekusi,” paparnya.

Sebagai mantan polisi, kata Hendardi, maka Susno semestinya patuh hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan MA. “Justru perlawanan yang ditunjukkan Susno malah tidak memberi pendidikan hukum konstruktif bagi warga negara, tetapi tidak lebih merupakan pertunjukkan tidak bermutu yang justru memperburuk citra diri Susno dan Polri,” bebernya.

Polri, kata Hendardi,  sebaiknya memberikan jalan mulus bagi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji, bukan justru melindungi. Polri tidak boleh terseret oleh kepentingan yang hanya ditujukan untuk melindungi seorang terpidana yang melakukan perlawanan,” pungkasnya. (ind/jpnn)

Ketua DPR RI Marzuki Ali menghimbau Mahkamah Agung segera merevisi atau memperbaiki kekurangan pengetikan perintah penahanan terhadap Susno Duadji terkait perkaranya itu, baru kemudian aparat kejaksaan melakukan eksekusi.

Marzuki pun menegaskan bahwa dalam hal penanganan sebuah kasus hukum tidak hanya semata-mata memperhatikan hal yang subtansial saja. Namun harus memperhatikan mekanisme hukum, prosedur hukum, dan azas legalitas khususnya dalam proses eksekusi hukum.

“Hukum itu gak hanya melihat hal yang subtansial saja. Misalnya kalau seseorang bersalah, maka harus dieksekusi penahanan. Gak bisa begitu. Harus diutamakan pula prosedural hukumnya yang harus didasarkan pada azas legalitas hukum,” ujar Marzuki Alie kepada Indopos (grup Sumut Pos) di Dedung DPR RI, Rabu (24/4).

Marzuki  mengatakan hal tersebut menanggapi peristiwa eksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjend Pol (purn) Susno Duadji yang berujung pada ‘turun tangannya’  jajaran Polda Jawa Barat dalam ‘mengamankan’ Susno dari eksekusi aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di hari yang sama di Bandung Jawa Barat.

Marzuki mengatakan, berlarut-larutnya eksekusi terhadap Susno karena salah Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung sendiri. Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah eksekusi dalam surat putusan bersalah terhadap Susno, sementara Kejaksaan Agung tidak segera meminta MA merevisi surat putusan itu agar mencantumkan perintah eksekusi terhadap Susno.

“Karena ada kekurangan pengetikan itu jadi wajar saja kalau yang bersangkutan (Susno) menolak dieksekusi. Padahal perintah eksekusi itu adalah salah satu hal yang paling penting terkait prosedur hukum dan azas legalitas hukum,” papar Marzuki lagin
Sedangkan Ketua Setara Institute Hendardi  berpendapat sebaliknya. Dia menyesalkan sikap Polda Jawa Barat yang justru memperkeruh suasana. Dia menegaskan MA jelas-jelas sudah menyatakan Susno bersalah atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008.

Dia menilai, debat soal formalitas prosedural perintah penahanan dalam sebuah putusan semestinya tidak menjadikan alasan untuk seseorang menolak eksekusi. “Apalagi secara substantif Susno telah dinyatakan bersalah. Tidak ada alasan substantif bagi Susno untuk mengelak dari hukuman. Demi keadilan hukum, kejaksaan harus memastikan bahwa Susno Duadji bisa dieksekusi,” urai Hendardi.

Dikatakan, langkah pengacara Susno yang meminta perlindungan Polri justru memperkeruh proses eksekusi ini. Soal Susno adalah soal individu yang telah dinyatakan bersalah. Ini soal personal. Meminta perlindungan Polri untuk menghindari eksekusi dari kejaksaan adalah bentuk upaya membenturkan institusi penegak hukum yang tidak produktif bagi upaya penegakan hukum.

“Polri tidak pantas memberi perlindungan pada Susno hanya dengan alasan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan. Polri justru semakin menunjukkan kepentingan politiknya dengan melindungi Susno Duadji dari eksekusi,” paparnya.

Sebagai mantan polisi, kata Hendardi, maka Susno semestinya patuh hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan MA. “Justru perlawanan yang ditunjukkan Susno malah tidak memberi pendidikan hukum konstruktif bagi warga negara, tetapi tidak lebih merupakan pertunjukkan tidak bermutu yang justru memperburuk citra diri Susno dan Polri,” bebernya.

Polri, kata Hendardi,  sebaiknya memberikan jalan mulus bagi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji, bukan justru melindungi. Polri tidak boleh terseret oleh kepentingan yang hanya ditujukan untuk melindungi seorang terpidana yang melakukan perlawanan,” pungkasnya. (ind/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/