30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mabes Polri Pasrahkan Semuanya kepada KPK

JAKARTA—Mabes Polri tampaknya pilih bersikap hati-hati menyikapi dinamika kasus mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Termasuk, dalam merespon materi dakwaan yang menyebutkan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri diduga menerima uang Rp1,5 miliar karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Polri tidak ingin mengomentari secara detail dakwaan itu.”Kasus ini seperti perintah Presiden 8 April lalu bahwa penyelidikan dilakukan KPK dan semua proses itu kita serahkan pada KPK. Kita tunggu saja,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri kemarin (24/04).

Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan, dakwaan adalah hak jaksa penuntut dari KPK. Karena itu, pihak luar tidak layak membantah atau mengomentari. “Anda Tanya apapun, diputer-puter, jawaban saya ya sama, tunggu KPK. Ini kan masih proses,” katranya.

Perwira menengah senior itu mengingatkan ada asas praduga tidak bersalah yang berlaku di proses hokum Indonesia. Termasuk, dakwaan  kepada Itwasum yang diduga menerima aliran dana dari pengadaan alat uji simulator SIM kendaraan roda empat tahun 2011 dengan anggaran Rp127,5 miliar tersebut. “Seseorang yang diminta keterangan oleh aparat negara, polisi, kejaksaan KPK berdasarkan UU wajib dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim,”kata Kombes Agus.

Saat peristiwa terjadi, jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) pada 2011 dijabat oleh Komjen Pol Nanan Sukarna yang sekarang menjabat Wakapolri. Adapun tim Itwasum yang ditugaskan dipimpin oleh Irjen Wahyu Indra Pramugari yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Agus juga menambahkan, baik Komjen Nanan maupun Irjen Wahyu selama ini  kooperatif dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. “Buktinya teman-teman ada fotonya.  Waktu beliau-beliau dipanggil KPK, hadir kan – Itulah,  sebagai warga negara kita sama kedudukannya, kita tunggu prosesnya dengan praduga tak bersalah,” kata mantan Kabidhumas Polda Jawa Barat itu.  Saat ditanya, dana yang juga diduga masuk ke klub sepakbola Polri, Agus menyatakan tidak tahu akan hal itu. “Kalau itu saya tidak lengkap dengarnya, saya coba cari tahu lagi ya,”katanya.

Dalam pembacaan dakwaan di Tipikor Selasa 23 April kamarin, Jaksa KPK Kemas Roni mengungkapkan bagaimana uang Rp1,5 miliar itu masuk ke Itwasum. Sebelum memenangkan PT CMMA, Kapolri memerintahkan Itwasum untuk membentuk tim dalam rangka pre-audit pelaksanaan alat simulator kendaraan roda empat.

Dalam nota berisi laporan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011, Djoko mengusulkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) ditunjuk sebagai sebagai pemenang lelang Simulator R4.(rdl/jpnn)
Berdasarkan usulan terdakwa itu, kata JPU, Kapolri memerintahkan Itwasum yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan Simulator R4 tersebut.

Atas perintah Kapolri, maka Tim Itwasum Mabes Polri melakukan preaudit pada 7-9 Maret 2011. Tim Itwasum melakukan preaudit dengan bekal surat perintah nomor : Sprin/355/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Wakil Irwasum Mabes Polri, Rismawan.

JAKARTA—Mabes Polri tampaknya pilih bersikap hati-hati menyikapi dinamika kasus mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Termasuk, dalam merespon materi dakwaan yang menyebutkan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri diduga menerima uang Rp1,5 miliar karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Polri tidak ingin mengomentari secara detail dakwaan itu.”Kasus ini seperti perintah Presiden 8 April lalu bahwa penyelidikan dilakukan KPK dan semua proses itu kita serahkan pada KPK. Kita tunggu saja,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri kemarin (24/04).

Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan, dakwaan adalah hak jaksa penuntut dari KPK. Karena itu, pihak luar tidak layak membantah atau mengomentari. “Anda Tanya apapun, diputer-puter, jawaban saya ya sama, tunggu KPK. Ini kan masih proses,” katranya.

Perwira menengah senior itu mengingatkan ada asas praduga tidak bersalah yang berlaku di proses hokum Indonesia. Termasuk, dakwaan  kepada Itwasum yang diduga menerima aliran dana dari pengadaan alat uji simulator SIM kendaraan roda empat tahun 2011 dengan anggaran Rp127,5 miliar tersebut. “Seseorang yang diminta keterangan oleh aparat negara, polisi, kejaksaan KPK berdasarkan UU wajib dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim,”kata Kombes Agus.

Saat peristiwa terjadi, jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) pada 2011 dijabat oleh Komjen Pol Nanan Sukarna yang sekarang menjabat Wakapolri. Adapun tim Itwasum yang ditugaskan dipimpin oleh Irjen Wahyu Indra Pramugari yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Agus juga menambahkan, baik Komjen Nanan maupun Irjen Wahyu selama ini  kooperatif dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. “Buktinya teman-teman ada fotonya.  Waktu beliau-beliau dipanggil KPK, hadir kan – Itulah,  sebagai warga negara kita sama kedudukannya, kita tunggu prosesnya dengan praduga tak bersalah,” kata mantan Kabidhumas Polda Jawa Barat itu.  Saat ditanya, dana yang juga diduga masuk ke klub sepakbola Polri, Agus menyatakan tidak tahu akan hal itu. “Kalau itu saya tidak lengkap dengarnya, saya coba cari tahu lagi ya,”katanya.

Dalam pembacaan dakwaan di Tipikor Selasa 23 April kamarin, Jaksa KPK Kemas Roni mengungkapkan bagaimana uang Rp1,5 miliar itu masuk ke Itwasum. Sebelum memenangkan PT CMMA, Kapolri memerintahkan Itwasum untuk membentuk tim dalam rangka pre-audit pelaksanaan alat simulator kendaraan roda empat.

Dalam nota berisi laporan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011, Djoko mengusulkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) ditunjuk sebagai sebagai pemenang lelang Simulator R4.(rdl/jpnn)
Berdasarkan usulan terdakwa itu, kata JPU, Kapolri memerintahkan Itwasum yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan Simulator R4 tersebut.

Atas perintah Kapolri, maka Tim Itwasum Mabes Polri melakukan preaudit pada 7-9 Maret 2011. Tim Itwasum melakukan preaudit dengan bekal surat perintah nomor : Sprin/355/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Wakil Irwasum Mabes Polri, Rismawan.

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/