26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wih… Suap ke Edy Nasution Terkait Sengketa Lippo vs Astro

BAWAS MA LEMAH
Berulangnya praktik rasuah yang melibatkan oknum birokrasi peradilan dinilai akibat lemahnya fungsi badan pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA). Selama ini fungsi bawas di MA tidak diperkuat, bahkan justru resisten dengan pengawasan dari luar.

Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, selama ini birokrasi peradilan nyaris tak terjangkau pengawasan. Padahal, selama ini di tubuh MA melekat struktur badan pengawas.

Namun organisasi itu sepertinya tak dioptimalkan.

’’Dari sisi SDM, hakim tinggi pengawasnya hanya ada 40an. Mereka bertugas mengawasi 843 satuan kerja,’’ ujar Liza.

Bawas MA juga diserahi tugas tambahan menyangkut penanganan audit kinerja. Hal itulah yang membuat Bawas selama ini tak berdaya menindaklanjuti oknum-oknum mbeling di jajaran birokrasi MA dan peradilan di bawahnya.

Liza berharap, reformasi yang selama ini digulirkan MA juga menyentuh mereka yang ada di tataran birokrasi. Bukan hanya sekedar menyentuh para hakim. Penguatan Bawas, menurut Liza, mutlak dilakukan. Karena, tidak mungkin birokrasi peradilan itu diawasi oleh lembaga eksternal, misalnya Komisi Yudisial.

Sebab, undang-undang memang mengatur KY hanya mengawasi hakim. Apalagi KY sendiri juga belum optimal menyelesaikan laporan-laporan terhadap hakim nakal.

’’Dalam setiap laporan tahunannya KY belum mampu menyelesaikan semua laporan yang masuk,’’ kata Liza.

MA juga dianggap lembaga yang paling resisten dengan pengawasan. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan banyaknya rekomendasi KY terhadap hakim bermasalah yang tak ditindaklanjuti MA. Misalnya saja rekomendasi sanksi terhadap hakim Sarpin.

Ketika menyidangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, KY melihat ada pelanggaran yang dilakukan Sarpin. KY lantas memutuskan pemberian rekomendasi sanksi nonpalu selama 6 bulan untuk Sarpin. ’’Bukannya dijalankan, hakim Sarpin sampai kini malah dapat promosi di pengadilan tinggi,’’ kata Julius Ibrani, dari Yayasan LBH Indonesia.

MA sendiri telah menegaskan menolak KY ikut mengawasi jajaran nonhakim. Mereka lebih memilih lebih memperkuat badan pengawasan dari pada diawasi KY. “Secara UU, KY hanya mengawasi hakim. Kami akan meneliti kekurangan badan pengawas,’’ ujar juru bicara MA, Suhadi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan KPK akan coba membuat terobosan-terobosan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pengadilan. ’’Kami masih perlu bicara dengan MA. Apakah kami perlu membentuk satgas atau pengawasan bersama,’’ kata Basaria. Jika memang MA membuka diri, maka KPK siap masuk melakukan pendampingan.(jpg/jpnn/adz)

BAWAS MA LEMAH
Berulangnya praktik rasuah yang melibatkan oknum birokrasi peradilan dinilai akibat lemahnya fungsi badan pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA). Selama ini fungsi bawas di MA tidak diperkuat, bahkan justru resisten dengan pengawasan dari luar.

Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, selama ini birokrasi peradilan nyaris tak terjangkau pengawasan. Padahal, selama ini di tubuh MA melekat struktur badan pengawas.

Namun organisasi itu sepertinya tak dioptimalkan.

’’Dari sisi SDM, hakim tinggi pengawasnya hanya ada 40an. Mereka bertugas mengawasi 843 satuan kerja,’’ ujar Liza.

Bawas MA juga diserahi tugas tambahan menyangkut penanganan audit kinerja. Hal itulah yang membuat Bawas selama ini tak berdaya menindaklanjuti oknum-oknum mbeling di jajaran birokrasi MA dan peradilan di bawahnya.

Liza berharap, reformasi yang selama ini digulirkan MA juga menyentuh mereka yang ada di tataran birokrasi. Bukan hanya sekedar menyentuh para hakim. Penguatan Bawas, menurut Liza, mutlak dilakukan. Karena, tidak mungkin birokrasi peradilan itu diawasi oleh lembaga eksternal, misalnya Komisi Yudisial.

Sebab, undang-undang memang mengatur KY hanya mengawasi hakim. Apalagi KY sendiri juga belum optimal menyelesaikan laporan-laporan terhadap hakim nakal.

’’Dalam setiap laporan tahunannya KY belum mampu menyelesaikan semua laporan yang masuk,’’ kata Liza.

MA juga dianggap lembaga yang paling resisten dengan pengawasan. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan banyaknya rekomendasi KY terhadap hakim bermasalah yang tak ditindaklanjuti MA. Misalnya saja rekomendasi sanksi terhadap hakim Sarpin.

Ketika menyidangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, KY melihat ada pelanggaran yang dilakukan Sarpin. KY lantas memutuskan pemberian rekomendasi sanksi nonpalu selama 6 bulan untuk Sarpin. ’’Bukannya dijalankan, hakim Sarpin sampai kini malah dapat promosi di pengadilan tinggi,’’ kata Julius Ibrani, dari Yayasan LBH Indonesia.

MA sendiri telah menegaskan menolak KY ikut mengawasi jajaran nonhakim. Mereka lebih memilih lebih memperkuat badan pengawasan dari pada diawasi KY. “Secara UU, KY hanya mengawasi hakim. Kami akan meneliti kekurangan badan pengawas,’’ ujar juru bicara MA, Suhadi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan KPK akan coba membuat terobosan-terobosan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pengadilan. ’’Kami masih perlu bicara dengan MA. Apakah kami perlu membentuk satgas atau pengawasan bersama,’’ kata Basaria. Jika memang MA membuka diri, maka KPK siap masuk melakukan pendampingan.(jpg/jpnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/