Penambang Pasir untuk Kualanamu
JAKARTA-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk runway (landasan pacu) bandara Kualanamu, lantaran belum punya izin penambangan galian C.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, demi kepastian hukum, investor tetap harus mengantongi izin dimaksud. Hanya saja, lantaran proyek bandara Kualanamu merupakan proyek level nasional yang strategis, Reydonnyzar berharap Pemkab Deliserdang mau memberi kemudahan proses pengurusan izin.
“Jadi, simultan saja, sambil jalan penambangan pasir itu, investor segara mengajukan izin. Karena itu kan termasuk pajak mineral bukan logam. Untuk jaminan kelangsungan jalannya proyek, pemkab juga harus memberikan kemudahan,” terang Doni, panggilan akrabnya, kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin petang.
Masalah izin ini untuk memberikan kepastian hukum. Bagaimana pun, kebijakan pemkab harus dihormati. “Nanti kalau sudah ada izin, potensi tambang pasir yang sudah digali (sebelum terbit izin, Red), bisa dikenai denda,” terangnya.
Pernyataan Doni menanggapi keterangan Kepala Satuan kerja (Satker) Bandara Kualanamu, Darpin Sinaga yang menjelaskan, progres pengerjaan sisi udara (sektor publik) sudah mencapai 80,5 persen. Sedangkan progres sisi darat (sektor privat) baru 64 persen. Tetapi, lanjut Darpin, pihaknya mengalami kendala karena pasokan material berupa pasir untuk runway (landasan pacu) bermasalah sehingga proses pembangunan terhenti sejenak. Pasalnya, lokasi penambangan pasir ditutup Pemkab setempat. (sam)