JAKARTA- Masa penahanan Cirus Sinaga di bawah Kejaksaan akan habis 25 Mei besok, padahal penyusunan surat dakwaannya belum selesai. Kejaksaan telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Cirus untuk 30 hari ke depan.
“Memang diperpanjang, kita mohon kepada pengadilan untuk diperpanjang karena jaksanya masih menyusun surat dakwaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, Selasa (24/5).
Dijelaskan Masyhudi, masa penahanan Cirus akan diperpanjang 30 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei besok. Sebelumnya Cirus telah menjadi tahanan Kejaksaan atau Penuntut Umum selama 20 hari sejak 5 Mei 2011 lalu. “Sesuai KUHAP diperpanjang selama 30 hari. Masih tahanan Penuntut Umum, tapi dengan memohon perpanjangan kepada pengadilan. Kemarin kan sudah ditahan Penuntut Umum selama 20 hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Masyhudi menyatakan jaksa masih menyusun surat dakwaan Cirus. Diharapkan surat dakwaan tersebut segera selesai sehingga perkara Cirus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Masih dalam penyusunan. Jangan sampai masa penahanan habis sebelum surat dakwaan selesai. Semoga sebelum 30 hari selesai dakwaannya,” tandas Masyhudi. Dalam perkara dugaan mafia hukum ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus Tambunan sehingga berujung bebasnya Gayus Tambunan.(net/jpnn)