JAKARTA – Masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan ancaman para hakim yang mewacanakan mogok massal. Sebab, rencana itu hampir pasti tidak terealisasi setelah tiga kementerian bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyepakati kenaikan gaji hakim di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) tidak keberatan kalau hakim memiliki penghasilan sedikitnya Rp 10 juta.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan kalau semua itu layak diberikan hakim lantaran statusnya sudah berubah. Sebab, korps pengadil tak lagi menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) tetapi pejabat negara. “Itu sesuai dengan konstitusi. Hakim kini pejabat negara,” ujarnya.
Nah, dalam rapat tersebut kelima institusi tersebut telah menghitung angka Rp 10 jutaan sudah pas dan final. Oleh sebab itu, kemungkinan besar gaji hakim di 2013 nanti tidak akan dibawah angka tersebut. Penghitungan rinci angka pasti akan dilakukan lagi, namun Ridwan memastikan kalau perbedaan nantinya tidak terlalu timpang.
Hitung-hitungan yang disebut Ridwan bisa berubah adalah dari Kemenkeu. Dia menyebut kalau ada perbedaan sedikit antara hitugan tim gabungan dan yang disusun oleh menteri sendiri. Selain itu, besaran yang lain seperti tunjangan juga belum bisa disampaikan saat ini.
“Besarannya pasti jauh lebih besar dari gaji hakim sekarang yang ada dikisaran Rp 6 juta,” imbuhnya. Dia juga menjelaskan, menyandang status pejabat negara tentu membawa kesejahteraan lainnya. Hak-hak diluar gaji pokok adalah tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, hingga perjalanan dinas.
Hakim juga berhak mendapatkan protokoler yang sama dengan pejabat negara lainnya. Namun, fasilitas tersebut khusus diberikan kepada Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan saja. “Ada tiga ketentuan tentang perbedaan-perbedaan besarannya,” lanjutnya.
Dalam berkas RPP menyebutkan kalau besaran gaji pokok dan tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan usia kerja dan jabatan.
Termasuk didalamnya adalah wilayah penempatan tugas dan kelas pengadilan. Tetapi, Ridwan memastikan kalau RPP itu mengatur tentang hakim tingkat pertama dan tingkat banding.
Kini, hambatan untuk mendapat perbaikan kesejahteraan tinggal di tangan presiden. Sesuai aturan, setelah RPP disetujui dan diperbaiki Menkeu akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani menjadi PP. Kalau sudah menjadi PP, baru bisa dipastikan hakim bakal mendapat kesejahteraan baru tahun depan.
Terpisah, Sunoto, salah satu inisiator gerakan hakim mengucapkan terima kasih atas tim kecil yang sudah melakukan lobi. Meski dia belum mendapat rinciannya, dia berharap agar presiden segera mengesahkan RPP tersebut. “Saya berharap hak hakim sebagai pejabagt negara bisa direalisasi dalam waktu dekat,” katanya. (dim)