25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dua Hakim Tipikor Diberhentikan MA

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu. Surat tersebut ada dua macam, yakni bernomor 98/KMA/SK/VIII/2012 untuk Heru Kusbandono dan nomor 99/KMA/SK/VIII/2012 untuk Kartini Marpaung.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, surat tersebut ditandatangani ketua MA Kamis 23 Agustus. Dasar hukumnya, Pasal 19 UU nomor 46/2009 tentang tindak pidana korupsi. “Meski baru ditandatangani, keputusan berlaku sejak 17 Agustus,” ujarnya kemarin.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian hakim saat tersandung masalah hukum. Disebutkan hakim bisa diberhentikan sementara kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lamanya pemberhentian sementara adalah enam bulan. Dipastikan, Kartini dan Heru tidak lagi menerima pendapatan mulai bulan depan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pertimbangan lainnya adalah kedua hakim Tipikor Semarang itu telah melakukan perbuatan tercela, hingga melanggar kewajiban. Pihaknya lantas menyebarkan surat pemberitahuan itu kepada instansi-instansi lain terkait. “Ada 14 instansi termasuk KPK, hingga Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, agar tidak kecolongan lagi, MA bakal memperketat proses perekrutan calon hakim ad hoc. Salah satu caranya adalah memunda proses seleksi hakim yang sedang berjalan saat ini. Penundaan bakal dilakukaan untuk memeriksa rekam jejak (track record) para hakim.
“Termasuk mengurangi pelamar yang bertipe job seeker (pencari kerja) yang berorientasi pada uang, bukan pengabdian. Yang seperti itu buat apa jadi hakim,” tandasnya. Rencananya, proses wawancara dan profile assessment bakal berlangsung pada 4-7 September, setelah penundaan bakal dilakukan 17-20 September.

Juru bicara MA, Djoko Sarwoko mengakui kalau selama ini ada kelonggaran dalam proses seleksi. Pernah ada, seorang ibu rumah tangga lulusan Fakultas Hukum yang ikut seleksi hakim ad hoc. Beruntung, panitia seleksi menyadari dan tidak diloloskan pelamar tersebut. (dim/jpnn)

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu. Surat tersebut ada dua macam, yakni bernomor 98/KMA/SK/VIII/2012 untuk Heru Kusbandono dan nomor 99/KMA/SK/VIII/2012 untuk Kartini Marpaung.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, surat tersebut ditandatangani ketua MA Kamis 23 Agustus. Dasar hukumnya, Pasal 19 UU nomor 46/2009 tentang tindak pidana korupsi. “Meski baru ditandatangani, keputusan berlaku sejak 17 Agustus,” ujarnya kemarin.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian hakim saat tersandung masalah hukum. Disebutkan hakim bisa diberhentikan sementara kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lamanya pemberhentian sementara adalah enam bulan. Dipastikan, Kartini dan Heru tidak lagi menerima pendapatan mulai bulan depan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pertimbangan lainnya adalah kedua hakim Tipikor Semarang itu telah melakukan perbuatan tercela, hingga melanggar kewajiban. Pihaknya lantas menyebarkan surat pemberitahuan itu kepada instansi-instansi lain terkait. “Ada 14 instansi termasuk KPK, hingga Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, agar tidak kecolongan lagi, MA bakal memperketat proses perekrutan calon hakim ad hoc. Salah satu caranya adalah memunda proses seleksi hakim yang sedang berjalan saat ini. Penundaan bakal dilakukaan untuk memeriksa rekam jejak (track record) para hakim.
“Termasuk mengurangi pelamar yang bertipe job seeker (pencari kerja) yang berorientasi pada uang, bukan pengabdian. Yang seperti itu buat apa jadi hakim,” tandasnya. Rencananya, proses wawancara dan profile assessment bakal berlangsung pada 4-7 September, setelah penundaan bakal dilakukan 17-20 September.

Juru bicara MA, Djoko Sarwoko mengakui kalau selama ini ada kelonggaran dalam proses seleksi. Pernah ada, seorang ibu rumah tangga lulusan Fakultas Hukum yang ikut seleksi hakim ad hoc. Beruntung, panitia seleksi menyadari dan tidak diloloskan pelamar tersebut. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/