26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Kemenag Godog Rancangan Perpres PKUB

SUMUTPOS.CO – Pendirian rumah ibadah bakal semakin mudah. Pasalnya persyaratan khusus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dihapus. Ketentuan baru ini, tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Begarama (PKUB).

Perkembangan rancangan Perpres tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor kemarin (24/8). Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.

Dia lantas menyinggung upaya pemerintah yang saat ini sedang menggodok rancangan Perpres PKUB. Di dalam rancangan Perpres tersebut juga diatur soal ketentuan pendirian rumah ibadah. Selama ini ketentuan pendirian rumah ibadah diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

’’Di peraturan baru yang kami usulkan kepada Presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama,’’ katanya. Yaqut menjelaskan di aturan sebelumnya, atau yang berlaku sekarang, ada syarat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh FKUB.

Yaqut mengatakan dengan adanya peraturan yang baru tersebut, nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah. Dia menegaskan umat Kristiani memiliki Sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. ’’Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini,’’ katanya.

Untuk itu dia mengajak umat Kristiani yang hadir untuk ikut menjaga Indonesia sebagai martabat. Sehingga Indonesia akan baik-baik saja. Dia mengatakan keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda bangsa Indonesia, disatukan oleh rasa persaudaraan dan kebhinekaan.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyambut baik adanya rancangan Perpres tersebut. Khususnya soal tidak perlu lagi rekomendasi tertulis dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah. Dia berharap Perpres itu nantinya benar-benar menjadi aturan yang bersifat inklusif. ’’Bukan semata meningkatkan status dari yang sekarang Peraturan Bersama Menteri menjadi Prepres,’’ katanya.

Tetapi lebih dari itu, isinya harus benar-benar menekan terjadinya diskriminasi. Halili mengatakan pada aturan yang berlaku sekarang, masih banyak kandungan yang bersifat diskriminasi. Sehingga sering muncul di publik, kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah. Atau jika bukan penolakan, tetapi izinnya tidak keluar-keluar.

Setara Institute sendiri sudah menguliti naskah rancangan Perpres PKUB tersebut. Diantaranya adalah dihapusnya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah adalah political will yang patut diapresiasi.

Kemudian Setara juga berharap di aturan yang baru nanti sama sekali tidak ada ketentuan yang bersifat diskriminasi. Pasalnya pada kurun 2007-2022 telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Meliputi pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakarna, dan lainnya.

Setara Institute mengatakan perlu dirumuskan beberapa perubahan guna meminimalisir penolakan terhadap rumah ibadah. Diantaranya syarat yang masih muncul adalah syarat 60 orang yang berasal dari seagama maupun beda agama. Kemudian juga perlu dicantumkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan keputusan soal pendirian rumah ibadah. (wan/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Pendirian rumah ibadah bakal semakin mudah. Pasalnya persyaratan khusus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dihapus. Ketentuan baru ini, tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Begarama (PKUB).

Perkembangan rancangan Perpres tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor kemarin (24/8). Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.

Dia lantas menyinggung upaya pemerintah yang saat ini sedang menggodok rancangan Perpres PKUB. Di dalam rancangan Perpres tersebut juga diatur soal ketentuan pendirian rumah ibadah. Selama ini ketentuan pendirian rumah ibadah diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

’’Di peraturan baru yang kami usulkan kepada Presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama,’’ katanya. Yaqut menjelaskan di aturan sebelumnya, atau yang berlaku sekarang, ada syarat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh FKUB.

Yaqut mengatakan dengan adanya peraturan yang baru tersebut, nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah. Dia menegaskan umat Kristiani memiliki Sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. ’’Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini,’’ katanya.

Untuk itu dia mengajak umat Kristiani yang hadir untuk ikut menjaga Indonesia sebagai martabat. Sehingga Indonesia akan baik-baik saja. Dia mengatakan keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda bangsa Indonesia, disatukan oleh rasa persaudaraan dan kebhinekaan.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyambut baik adanya rancangan Perpres tersebut. Khususnya soal tidak perlu lagi rekomendasi tertulis dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah. Dia berharap Perpres itu nantinya benar-benar menjadi aturan yang bersifat inklusif. ’’Bukan semata meningkatkan status dari yang sekarang Peraturan Bersama Menteri menjadi Prepres,’’ katanya.

Tetapi lebih dari itu, isinya harus benar-benar menekan terjadinya diskriminasi. Halili mengatakan pada aturan yang berlaku sekarang, masih banyak kandungan yang bersifat diskriminasi. Sehingga sering muncul di publik, kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah. Atau jika bukan penolakan, tetapi izinnya tidak keluar-keluar.

Setara Institute sendiri sudah menguliti naskah rancangan Perpres PKUB tersebut. Diantaranya adalah dihapusnya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah adalah political will yang patut diapresiasi.

Kemudian Setara juga berharap di aturan yang baru nanti sama sekali tidak ada ketentuan yang bersifat diskriminasi. Pasalnya pada kurun 2007-2022 telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Meliputi pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakarna, dan lainnya.

Setara Institute mengatakan perlu dirumuskan beberapa perubahan guna meminimalisir penolakan terhadap rumah ibadah. Diantaranya syarat yang masih muncul adalah syarat 60 orang yang berasal dari seagama maupun beda agama. Kemudian juga perlu dicantumkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan keputusan soal pendirian rumah ibadah. (wan/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/