29 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Siti Fadilah Merasa Dikriminalisasi

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009  Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Seni (24/10/2016). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Seni (24/10/2016). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari harus mendekam di balik jeruji besi. Kemarin (24/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007 itu.

Sebelum dilakukan penahanan, Siti harus menjalani pemeriksaan. Dia datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Siti baru selesai diperiksa pada pukul 15.36 WIB. Dia keluar dari gedung komisi antirasuah engan mengenakan rompi tahanan. Wajahnya terlihat menahan sedih. Dia tampak shock dengan penahanan itu.

“Setelah lima tahun mengejar-ngejar saya, akhirnya mereka berhasil. Ini sangat tidak adil,” ucap dia kepada awak media.

Dia meminta agar Presiden Joko Widodo menegakkan hukum secara adil. Menurut dia, banyak kasus-kasus besar yang dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan penanganan dengan benar. “Saya yang sebenarnya tidak bersalah malah ditahan dan dianggap salah,” terang Siti.

Menurutnya, ia dituduh menerima gratifikasi. Tapi, sampai sekarang tidak ada pihak yang memberi. Kapan hadiah itu diberikan dan dimana diberikan.

“Tidak ada bukti saya mendapatkan hadiah atau pemberian,” paparnya.

Pemberian itu tidak benar dan dirinya tidak pernah menerima pemberian. Dia menjelaskan, saat pemeriksaan, dia hanya ditanya apakah kenal dengan orang ini atau dengan pihak lain. Ia tidak ditanya terkait pokok perkara. Setelah itu, dia tiba-tiba ditahan. Ia dianggap hal itu sangat aneh. Ia merasa dikriminalisasi. Ia merasa tindakan itu sangat tidak adil.

Siti menjelaskan, jangan sampai kasusnya dijadikan pengalihan isu dari persoalan yang lebih besar. “Kasus saya dijadikan pengalihan isu,” ungkapnya.

Ia meminta agar KPK menegakkan hukum dengan adil dan tidak mencari-cari kesalahan dirinya.

Apakah langkah hukum yang akan ditempuh? Siti masih enggan menyampaikan langkah yang diambil. Ia hanya berkali-kali menyatakan bahwa langkah itu merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya. Dia tidak terima dengan penahanan tersebut.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Siti ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan,” terang ibu satu anak itu melalui pesan singkat kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Penahanan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penerimaan pemberian atau janji dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan dari dana daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) revisi pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2007.

Menurut Yuyuk, tersangka selaku Menkes perioe 2004 – 2009 diduga menerima hadiah atau janji. Hadiah itu diberikan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai menteri. “Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya dalam kegiatan pengadaan alkes,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus pengadaan alkes, KPK telah menjerat mantan Sekretaris Menko Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2011. Selain itu, komisi antirasuah juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia divonis 4 tahun penjara pada 2012. Satu lagi, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Ratna divonis 3 tahun penjara pada 2013. (lum/adz)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009  Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Seni (24/10/2016). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Seni (24/10/2016). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari harus mendekam di balik jeruji besi. Kemarin (24/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007 itu.

Sebelum dilakukan penahanan, Siti harus menjalani pemeriksaan. Dia datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Siti baru selesai diperiksa pada pukul 15.36 WIB. Dia keluar dari gedung komisi antirasuah engan mengenakan rompi tahanan. Wajahnya terlihat menahan sedih. Dia tampak shock dengan penahanan itu.

“Setelah lima tahun mengejar-ngejar saya, akhirnya mereka berhasil. Ini sangat tidak adil,” ucap dia kepada awak media.

Dia meminta agar Presiden Joko Widodo menegakkan hukum secara adil. Menurut dia, banyak kasus-kasus besar yang dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan penanganan dengan benar. “Saya yang sebenarnya tidak bersalah malah ditahan dan dianggap salah,” terang Siti.

Menurutnya, ia dituduh menerima gratifikasi. Tapi, sampai sekarang tidak ada pihak yang memberi. Kapan hadiah itu diberikan dan dimana diberikan.

“Tidak ada bukti saya mendapatkan hadiah atau pemberian,” paparnya.

Pemberian itu tidak benar dan dirinya tidak pernah menerima pemberian. Dia menjelaskan, saat pemeriksaan, dia hanya ditanya apakah kenal dengan orang ini atau dengan pihak lain. Ia tidak ditanya terkait pokok perkara. Setelah itu, dia tiba-tiba ditahan. Ia dianggap hal itu sangat aneh. Ia merasa dikriminalisasi. Ia merasa tindakan itu sangat tidak adil.

Siti menjelaskan, jangan sampai kasusnya dijadikan pengalihan isu dari persoalan yang lebih besar. “Kasus saya dijadikan pengalihan isu,” ungkapnya.

Ia meminta agar KPK menegakkan hukum dengan adil dan tidak mencari-cari kesalahan dirinya.

Apakah langkah hukum yang akan ditempuh? Siti masih enggan menyampaikan langkah yang diambil. Ia hanya berkali-kali menyatakan bahwa langkah itu merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya. Dia tidak terima dengan penahanan tersebut.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Siti ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan,” terang ibu satu anak itu melalui pesan singkat kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Penahanan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penerimaan pemberian atau janji dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan dari dana daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) revisi pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2007.

Menurut Yuyuk, tersangka selaku Menkes perioe 2004 – 2009 diduga menerima hadiah atau janji. Hadiah itu diberikan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai menteri. “Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya dalam kegiatan pengadaan alkes,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus pengadaan alkes, KPK telah menjerat mantan Sekretaris Menko Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2011. Selain itu, komisi antirasuah juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia divonis 4 tahun penjara pada 2012. Satu lagi, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Ratna divonis 3 tahun penjara pada 2013. (lum/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/