30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Besok Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2018, Wajib hitam Putih

Puluhan Pelamar Protes

Sementara itu, Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, tiba-tiba riuh, Rabu (24/10) sore. Itu disebabkan kedatangan puluhan pelamar CASN 2018, yang gugur tahapan administrasi dan ingin meminta penjelasan atas kegagalan mereka.

Para pelamar lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Medan itu, sudah menduduki kantor Wali Kota Medan sejak pagi hari. Namun ironis hingga siang jelang jam pulang kerja ASN, tak seorang pun pejabat BKD Medan yang mau menerima mereka.

Mewakili sesama rekan seperjuangannya, Habibah kepada Sumut Pos mengungkapkan, begitu tahu mereka tak memenuhi syarat administrasi dengan alasan ijazah tak sesuai berdasarkan formasi CASN yang dicoba, merasa tidak terima akan kenyataan tersebut. Pasalnya, ijazah mereka yang dari Unimed itu seperti tak diakui oleh negara.

“Waktu pertama kami tanya sama mereka (BKD), kenapa kami tak lolos verifikasi berkas, mereka jawab karena ijazah kami tidak sesuai dengan formasi yang diambil. Tapi kenapa kawan kami ada yang lulus, sementara kami enggak,” katanya.

Perbedaan di ijazah dan formasi yang mereka ambil itu, lantaran ada tertulis ‘embel-embel’ kelas. Dan menurut ketentuan CASN tahun ini, ijazah lulusan pelamar harus sesuai dengan formasi yang tersedia.

“Kata orang BKD Medan, bahwa ijazah saya mencantumkan lulusan S-1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar, sedangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah adalah S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Jadi karena beda kata kelas itu dan perwakilan pihak verifikator BKD bersikeras kalau itu merupakan program studi yang berbeda,” terang guru honor di SDN 11 Mabar itu.

Padahal, sambungnya, saat masa pendaftaran mereka sudah melengkapi persyaratan administrasi di situs www.sscn.bkn.go.id. Serta melengkapi semua softcopy dokumen persyaratan pada situs yang dikelola Panselnas CPNS 2018. “Kami melamar CPNS instansi Pemko Medan 2018 dengan kualifikasi pendidikan S-1 PGSD (pendidikan guru SD), jabatan guru kelas ahli pertama,” katanya.

Sebagai penguatan atas legalitas ijazah tersebut, mereka turut melampirkan surat keterangan yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Unimed, Abdul Hamid
Dimana isi surat itu menerangkan bahwa program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar sama sengan PGSD dibawah naungan Fakultas Ilmu Pendidikan Unimed.

“Kami juga mencari informasi pelamar di luar Pemko Medan, bahwa ternyata ada yang menggunakan ijazah seperti kami dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi administrasi. Pertanyaan kami kenapa BKD Medan punya kebijakan lain,” kata wanita berhijab itu.

Rekan Habibah, Maghfira Ramadhani menyebutkan, adapun jumlah pelamar untuk kualifikasi tersebut sekitar 110 orang lebih. Namun yang berhasil lulus sesuai hasil verifikasi administrasi kemarin, cuma 23 orang dimana akan ditempatkan di 23 sekolah di Kota Mesan.

Puluhan Pelamar Protes

Sementara itu, Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, tiba-tiba riuh, Rabu (24/10) sore. Itu disebabkan kedatangan puluhan pelamar CASN 2018, yang gugur tahapan administrasi dan ingin meminta penjelasan atas kegagalan mereka.

Para pelamar lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Medan itu, sudah menduduki kantor Wali Kota Medan sejak pagi hari. Namun ironis hingga siang jelang jam pulang kerja ASN, tak seorang pun pejabat BKD Medan yang mau menerima mereka.

Mewakili sesama rekan seperjuangannya, Habibah kepada Sumut Pos mengungkapkan, begitu tahu mereka tak memenuhi syarat administrasi dengan alasan ijazah tak sesuai berdasarkan formasi CASN yang dicoba, merasa tidak terima akan kenyataan tersebut. Pasalnya, ijazah mereka yang dari Unimed itu seperti tak diakui oleh negara.

“Waktu pertama kami tanya sama mereka (BKD), kenapa kami tak lolos verifikasi berkas, mereka jawab karena ijazah kami tidak sesuai dengan formasi yang diambil. Tapi kenapa kawan kami ada yang lulus, sementara kami enggak,” katanya.

Perbedaan di ijazah dan formasi yang mereka ambil itu, lantaran ada tertulis ‘embel-embel’ kelas. Dan menurut ketentuan CASN tahun ini, ijazah lulusan pelamar harus sesuai dengan formasi yang tersedia.

“Kata orang BKD Medan, bahwa ijazah saya mencantumkan lulusan S-1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar, sedangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah adalah S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Jadi karena beda kata kelas itu dan perwakilan pihak verifikator BKD bersikeras kalau itu merupakan program studi yang berbeda,” terang guru honor di SDN 11 Mabar itu.

Padahal, sambungnya, saat masa pendaftaran mereka sudah melengkapi persyaratan administrasi di situs www.sscn.bkn.go.id. Serta melengkapi semua softcopy dokumen persyaratan pada situs yang dikelola Panselnas CPNS 2018. “Kami melamar CPNS instansi Pemko Medan 2018 dengan kualifikasi pendidikan S-1 PGSD (pendidikan guru SD), jabatan guru kelas ahli pertama,” katanya.

Sebagai penguatan atas legalitas ijazah tersebut, mereka turut melampirkan surat keterangan yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Unimed, Abdul Hamid
Dimana isi surat itu menerangkan bahwa program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar sama sengan PGSD dibawah naungan Fakultas Ilmu Pendidikan Unimed.

“Kami juga mencari informasi pelamar di luar Pemko Medan, bahwa ternyata ada yang menggunakan ijazah seperti kami dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi administrasi. Pertanyaan kami kenapa BKD Medan punya kebijakan lain,” kata wanita berhijab itu.

Rekan Habibah, Maghfira Ramadhani menyebutkan, adapun jumlah pelamar untuk kualifikasi tersebut sekitar 110 orang lebih. Namun yang berhasil lulus sesuai hasil verifikasi administrasi kemarin, cuma 23 orang dimana akan ditempatkan di 23 sekolah di Kota Mesan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/