30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Besok Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2018, Wajib hitam Putih

“Dan yang lulus berkas administrasi sesuai pengumuman kemarin pula, ada sekitar 60 orang lebih. Berarti ada sisanya 40 orang lebih yang mendaftar tidak lulus di jurusan PGSD. Tetapi kan nama-nama yang tidak lulus berkas itu tidak dikeluarkan, sehingga kami tidak biaa mencari sisa 40 orang teman lainnya untuk berjuang bersama, makanya sekarang kami hanya bisa bersatu sekitar 10 orang,” ungkap guru SD Swasta PAB 20 Bandar Khalifah ini.

Anju Sinaga menambahkan, kalau memang Pemko Medan mempermasalahkan syarat ijazah guru kelas tidak sesuai kenapa semua ditampilkan di akun mereka bahwa dinyatakan TMS. “Pada akun itu disebutkan kami TMS dengan enam jenis syarat yakni transkip nilai, dokumen pendukung lainnya, pas foto, KTP, surat lamaran dan ijazah (untuk tenaga kesehatan diharuskan upload STR),” katanya.

Seharusnya hal itu, kata dia, jangan semua ditampilkan, kalau memang hanya ijazah yang bermasalah. Apalagi mereka di saat mendaftar dan mengupload di laman SSCN, semua berkas administrasi sudah dipenuhi.

“Dan kata mereka itu karena kesalahan sistem. Apakah karena kesalahan sistem lantas kami dirugikan. Ijazah kami kan resmi, menteri pendidikan saja pasti mengakui. Masa karena ada peraturan Menpan RB ijazah kami tak diakui melamar pegawai, ini namanya BKD Medan sudah diskriminasi,” pungkasnya.

Setelah lama menunggu, yang dinanti pun akhirnya tiba. Kepala BKD Setdako Medan Lahum Lubis, didampingi Kepala Bidang Pengadaan Data, Hendra bersedia mengakomodir aspirasi mereka. Akam tetapi tetap saja tidak ada solusi yang mereka dapatkan. Lahum mengaku tidak ada kebijakan yang bisa pihaknya lakukan, sebab semua mekanisme maupun proses adanya di pusat.

“Saya sudah jelaskan berulang kali bahwa kami tidak bisa melakukan apapun atas masalah ini. Tapi kalian tetap memaksa sesuai keinginan kalian sendiri. Saya juga sudah utus dua orang pejabat saya untuk membantu menjelaskan, tapi kalian tetap tak terima,” katanya.

Senada, Kabid Pengadaan Data BKD Medan, Hendra mengatakan soal penetapan formasi CASN pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Kemenpan RB 2018. Dimana disebutkan tentang kualifikasi pendidikan yang tertulis sesuai kebutuhan. “Kita tidak mau berimprovisasi bahwa kualifikasi berbeda tulisannya PGSD tapi ada embel-embel kelas. Kita khawatir apabila diterima diluar dari formasi tersebut, dibilang pula kami melakukan pemberkasan dalam penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai),” katanya.

Disinggung bahwa ada kasus serupa dengan ijazah yang sama bisa lulus tahap seleksi berkas, dirinya malah mempertanyakan balik atas nama siapa orangnya yang bisa lulus seperti itu. “Yang mana itu namanya? Kita tengok dan cek dululah nanti siapa orangnya itu,” katanya.

Mendengar jawaban pihak BKD itu, puluhan pelamar CASN mengaku sangat kecewa. Mereka memutuskan akan melanjutkan aksi protes hari ini, dengan rencana menemui Sekda Wiriya Alrahman dan Wali Kota Dzulmi Eldin.

“Dan yang lulus berkas administrasi sesuai pengumuman kemarin pula, ada sekitar 60 orang lebih. Berarti ada sisanya 40 orang lebih yang mendaftar tidak lulus di jurusan PGSD. Tetapi kan nama-nama yang tidak lulus berkas itu tidak dikeluarkan, sehingga kami tidak biaa mencari sisa 40 orang teman lainnya untuk berjuang bersama, makanya sekarang kami hanya bisa bersatu sekitar 10 orang,” ungkap guru SD Swasta PAB 20 Bandar Khalifah ini.

Anju Sinaga menambahkan, kalau memang Pemko Medan mempermasalahkan syarat ijazah guru kelas tidak sesuai kenapa semua ditampilkan di akun mereka bahwa dinyatakan TMS. “Pada akun itu disebutkan kami TMS dengan enam jenis syarat yakni transkip nilai, dokumen pendukung lainnya, pas foto, KTP, surat lamaran dan ijazah (untuk tenaga kesehatan diharuskan upload STR),” katanya.

Seharusnya hal itu, kata dia, jangan semua ditampilkan, kalau memang hanya ijazah yang bermasalah. Apalagi mereka di saat mendaftar dan mengupload di laman SSCN, semua berkas administrasi sudah dipenuhi.

“Dan kata mereka itu karena kesalahan sistem. Apakah karena kesalahan sistem lantas kami dirugikan. Ijazah kami kan resmi, menteri pendidikan saja pasti mengakui. Masa karena ada peraturan Menpan RB ijazah kami tak diakui melamar pegawai, ini namanya BKD Medan sudah diskriminasi,” pungkasnya.

Setelah lama menunggu, yang dinanti pun akhirnya tiba. Kepala BKD Setdako Medan Lahum Lubis, didampingi Kepala Bidang Pengadaan Data, Hendra bersedia mengakomodir aspirasi mereka. Akam tetapi tetap saja tidak ada solusi yang mereka dapatkan. Lahum mengaku tidak ada kebijakan yang bisa pihaknya lakukan, sebab semua mekanisme maupun proses adanya di pusat.

“Saya sudah jelaskan berulang kali bahwa kami tidak bisa melakukan apapun atas masalah ini. Tapi kalian tetap memaksa sesuai keinginan kalian sendiri. Saya juga sudah utus dua orang pejabat saya untuk membantu menjelaskan, tapi kalian tetap tak terima,” katanya.

Senada, Kabid Pengadaan Data BKD Medan, Hendra mengatakan soal penetapan formasi CASN pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Kemenpan RB 2018. Dimana disebutkan tentang kualifikasi pendidikan yang tertulis sesuai kebutuhan. “Kita tidak mau berimprovisasi bahwa kualifikasi berbeda tulisannya PGSD tapi ada embel-embel kelas. Kita khawatir apabila diterima diluar dari formasi tersebut, dibilang pula kami melakukan pemberkasan dalam penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai),” katanya.

Disinggung bahwa ada kasus serupa dengan ijazah yang sama bisa lulus tahap seleksi berkas, dirinya malah mempertanyakan balik atas nama siapa orangnya yang bisa lulus seperti itu. “Yang mana itu namanya? Kita tengok dan cek dululah nanti siapa orangnya itu,” katanya.

Mendengar jawaban pihak BKD itu, puluhan pelamar CASN mengaku sangat kecewa. Mereka memutuskan akan melanjutkan aksi protes hari ini, dengan rencana menemui Sekda Wiriya Alrahman dan Wali Kota Dzulmi Eldin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/