29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

JR Saragih Penuhi Delik Korupsi

JAKARTA-Beberapa kalangan mulai gusar dengan lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi JR Saragih. Padahal, bupati Simalungun itu sudah memenuhi delik korupsi.

Setidaknya hal ini diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melalui sekjennya Yuna Farhan. FITRA menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi. Pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276. 920.000 untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.

Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. “Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda,” ujar Yuna Farhan kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (24/11).

Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini mirip dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain. “Jadi, terlalu berani bupati dan DPRD mengalihkan dana transferan dari pusat,” imbuhnya.

Yuna malah punya dugaan lain terkait permainan anggaran ini. Dia mengatakan, ada kemungkinan dana yang digunakan untuk membeli mobil anggota DPRD itu merupakan dana hasil penggelembungan data guru
yang disampaikan Pemkab Simalungun ke pemerintah pusat. Setelah dana ditransfer dari pusat, dana insentif guru masih ada, namun sisa hasil penggelembungan itu yang digunakan untuk membeli mobil.

“Itu perkiraan saya, karena terlalu berani jika seluruh dana guru dialihkan untuk beli mobil. Karenanya, saya mendesak KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya penggelembungan data guru agar mendapat dana transferan lebih besar,” ujar Yuna.

Kemungkinan lain, dana yang dibelikan mobil merupakan dana hasil pemotongan dana insentif guru. “Ini yang sering terjadi di sejumlah daerah. Tapi kalau ternyata di Simalungun ini memang dana insentif guru yang langsung dialihkan semuanya untuk beli mobil, ya itu terlalu berani. Masak guru-guru diam saja?” imbuhnya.

Sementara, hingga kemarin KPK belum juga mengumumkan secara resmi nama bupati di Sumut dan Ketua DPRD-nya yang akan dijadikan tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi pun tidak mengangkat hp saat dihubungi untuk mempertanyakan masalah ini.

Di jadwal pemeriksaan, juga belum ada pemanggilan JR Saragih untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sudah dilaporkan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/11) pekan lalu menyebut pihaknya akan menetapkan satu Bupati dan DPRD di Sumatera Utara sebagai tersangka. “Di Sumatera Utara. Untuk kasus (korupsi) APBD,” katanya singkat. Usai acara, saat ditanya apakah Bupati itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Busyro tak menjawabnya dan malah tersenyum.

Teka-teki dari KPK ini menyulut beragam komentar. Pemuda Pancasila (PP) Simalungun malah menyayangkan KPK yang masih berahasia padahal arah sudah menuju ke JR Saragih. “Laporan sudah ada dan sudah diterima oleh KPK. Maka sebaiknya KPK segera memproses kasus-kasus tersebut, guna tegaknya supremasi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. Dan agar jangan persoalan ini berlarut-larut, karena telah menjadi konsumsi publik. Proses kasus yang dilaporkan baik oleh anggota DPRD Simalungun maupun oleh LSM itu,” tegas Suriawan SH, Ketua PP Simalungun kepada Sumut Pos, kemarin.

Apakah selain kasus yang dilapor ke KP ada sinyalemen kasus lain yang diduga juga dilakukan JR Saragih? Mengenai hal itu, Suriawan SH kembali menegaskan, sebaiknya kasus-kasus yang saat ini sudah dilaporkan ke KPK saja yang diproses terlebih dahulu. Karena kalau nanti ada kasus lain yang diduga dilakukan JR Saragih dan dilaporkan ke KPK, akan menambah peluang kasus-kasus sebelumnya tidak diproses.

“Kembali lagi, kita menegaskan agar KPK segera memproses kasus tersebut agar tidak berlarut-larut. Dan bila perlu menangkap yang bersangkutan,” tandasnya.

Selain itu,  ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Habonaron Kabupaten Simalungun, Jansen Napitu menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi JR Saragih mencakup penggunaan dana insentif atas keberhasilan pencapaian realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan/Perkotaan, di Kabupaten Simalungun untuk tahun 2009 sebesar Rp2.567.445.265.

Dijelaskan Jansen, dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Kejatisu sejak 6 Juni 2011 dengan nomor 28/ MCN-Habonaron/ VI/ 2011. Pada tanggal 22 Agustus 2011, laporan diusulkan kembali dengan nomor surat 37/ MCN- Habonaron/ VIII/ 2011.

Seperti disampaikan Jansen, dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari keberhasilan Drs T Zulkarnain Damanik, Bupati Simalungun periode 2005-2010, melakukan peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Namun pada tanggal 28 Oktober 2010, Zulkarnain Damanik digantikan JR Saragih. Di era transisi pergantian bupati itulah pemerintah pusat mencairkan dana upah pungut pajak sebagai bentuk penghargaan kepada Pemkab Simalungun, yang telah meraih pencapian target pajak terhitung hingga tahun 2009. Sayangnya, dana sebesar Rp2.567.445.265 tidak disalurkan sesuai aturan.

Bupati Simalungun JR Saragih lewat surat keputusannya nomor 188.45/ 13131/DPPKA/ 2010, menggunakan uang tersebut secara suka-suka dan menyalurkannya tidak sesuai aturan, termasuk tidak menyalurkan jatah mantan Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik.

Di tempat terpisah di Kantor KPK Jakarta, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi mendesak KPK untuk menangkap serta mengusut tuntas serta mengadili Bupati Simalungun JR Saragih. Massa ABK dalam tuntutannya mengemukakan, maraknya kasus tindak pidana korupsi kembali dijumpai dan muncul kembali, tanpa terkecuali kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun JR Saragih dan dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. “Kita seharusnya prihatin dan  melihat hal ini terjadi. Oleh karena itu kami dari Aliansi Berantas Korupsi dimana terdiri dari berbagai elemen antara lain, AMPUH, GERAK dan SAB menyatakan sikap kami, Tangkap dan Adili Bupati Simalungun JR Saragih! “ tegas Heru, Koordinator Aksi ABK dalam orasinya.

Sebelumnya, Indonesia Corruptions Watch (ICW) juga menyorot kasus JR Saragih ini. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan pengalihan dana insentif para guru itu menunjukkan Pemda Simalungun dan DPRD-nya tidak peduli dengan nasib para guru. “Para guru harus datang langsung ke KPK. Nanti kita dorong KPK untuk segera mengusutnya,” ujar Febri kepada Sumut Pos di Jakarta belum lama ini.

Pihak guru pun langsung tanggap, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui ketuanya, Sulistyo, mengungkapkan kekesalannya. “Sungguh memprihatinkan. Ini menyangkut komitmen bupati dan DPRD-nya. Mereka memandang mobil lebih penting dibanding soal kesejahteraan guru,” ujar Sulistyo, Rabu (16/11) lalu. (sam/ari)

JAKARTA-Beberapa kalangan mulai gusar dengan lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi JR Saragih. Padahal, bupati Simalungun itu sudah memenuhi delik korupsi.

Setidaknya hal ini diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melalui sekjennya Yuna Farhan. FITRA menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi. Pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276. 920.000 untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.

Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. “Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda,” ujar Yuna Farhan kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (24/11).

Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini mirip dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain. “Jadi, terlalu berani bupati dan DPRD mengalihkan dana transferan dari pusat,” imbuhnya.

Yuna malah punya dugaan lain terkait permainan anggaran ini. Dia mengatakan, ada kemungkinan dana yang digunakan untuk membeli mobil anggota DPRD itu merupakan dana hasil penggelembungan data guru
yang disampaikan Pemkab Simalungun ke pemerintah pusat. Setelah dana ditransfer dari pusat, dana insentif guru masih ada, namun sisa hasil penggelembungan itu yang digunakan untuk membeli mobil.

“Itu perkiraan saya, karena terlalu berani jika seluruh dana guru dialihkan untuk beli mobil. Karenanya, saya mendesak KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya penggelembungan data guru agar mendapat dana transferan lebih besar,” ujar Yuna.

Kemungkinan lain, dana yang dibelikan mobil merupakan dana hasil pemotongan dana insentif guru. “Ini yang sering terjadi di sejumlah daerah. Tapi kalau ternyata di Simalungun ini memang dana insentif guru yang langsung dialihkan semuanya untuk beli mobil, ya itu terlalu berani. Masak guru-guru diam saja?” imbuhnya.

Sementara, hingga kemarin KPK belum juga mengumumkan secara resmi nama bupati di Sumut dan Ketua DPRD-nya yang akan dijadikan tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi pun tidak mengangkat hp saat dihubungi untuk mempertanyakan masalah ini.

Di jadwal pemeriksaan, juga belum ada pemanggilan JR Saragih untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sudah dilaporkan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/11) pekan lalu menyebut pihaknya akan menetapkan satu Bupati dan DPRD di Sumatera Utara sebagai tersangka. “Di Sumatera Utara. Untuk kasus (korupsi) APBD,” katanya singkat. Usai acara, saat ditanya apakah Bupati itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Busyro tak menjawabnya dan malah tersenyum.

Teka-teki dari KPK ini menyulut beragam komentar. Pemuda Pancasila (PP) Simalungun malah menyayangkan KPK yang masih berahasia padahal arah sudah menuju ke JR Saragih. “Laporan sudah ada dan sudah diterima oleh KPK. Maka sebaiknya KPK segera memproses kasus-kasus tersebut, guna tegaknya supremasi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. Dan agar jangan persoalan ini berlarut-larut, karena telah menjadi konsumsi publik. Proses kasus yang dilaporkan baik oleh anggota DPRD Simalungun maupun oleh LSM itu,” tegas Suriawan SH, Ketua PP Simalungun kepada Sumut Pos, kemarin.

Apakah selain kasus yang dilapor ke KP ada sinyalemen kasus lain yang diduga juga dilakukan JR Saragih? Mengenai hal itu, Suriawan SH kembali menegaskan, sebaiknya kasus-kasus yang saat ini sudah dilaporkan ke KPK saja yang diproses terlebih dahulu. Karena kalau nanti ada kasus lain yang diduga dilakukan JR Saragih dan dilaporkan ke KPK, akan menambah peluang kasus-kasus sebelumnya tidak diproses.

“Kembali lagi, kita menegaskan agar KPK segera memproses kasus tersebut agar tidak berlarut-larut. Dan bila perlu menangkap yang bersangkutan,” tandasnya.

Selain itu,  ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Habonaron Kabupaten Simalungun, Jansen Napitu menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi JR Saragih mencakup penggunaan dana insentif atas keberhasilan pencapaian realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan/Perkotaan, di Kabupaten Simalungun untuk tahun 2009 sebesar Rp2.567.445.265.

Dijelaskan Jansen, dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Kejatisu sejak 6 Juni 2011 dengan nomor 28/ MCN-Habonaron/ VI/ 2011. Pada tanggal 22 Agustus 2011, laporan diusulkan kembali dengan nomor surat 37/ MCN- Habonaron/ VIII/ 2011.

Seperti disampaikan Jansen, dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari keberhasilan Drs T Zulkarnain Damanik, Bupati Simalungun periode 2005-2010, melakukan peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Namun pada tanggal 28 Oktober 2010, Zulkarnain Damanik digantikan JR Saragih. Di era transisi pergantian bupati itulah pemerintah pusat mencairkan dana upah pungut pajak sebagai bentuk penghargaan kepada Pemkab Simalungun, yang telah meraih pencapian target pajak terhitung hingga tahun 2009. Sayangnya, dana sebesar Rp2.567.445.265 tidak disalurkan sesuai aturan.

Bupati Simalungun JR Saragih lewat surat keputusannya nomor 188.45/ 13131/DPPKA/ 2010, menggunakan uang tersebut secara suka-suka dan menyalurkannya tidak sesuai aturan, termasuk tidak menyalurkan jatah mantan Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik.

Di tempat terpisah di Kantor KPK Jakarta, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi mendesak KPK untuk menangkap serta mengusut tuntas serta mengadili Bupati Simalungun JR Saragih. Massa ABK dalam tuntutannya mengemukakan, maraknya kasus tindak pidana korupsi kembali dijumpai dan muncul kembali, tanpa terkecuali kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun JR Saragih dan dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. “Kita seharusnya prihatin dan  melihat hal ini terjadi. Oleh karena itu kami dari Aliansi Berantas Korupsi dimana terdiri dari berbagai elemen antara lain, AMPUH, GERAK dan SAB menyatakan sikap kami, Tangkap dan Adili Bupati Simalungun JR Saragih! “ tegas Heru, Koordinator Aksi ABK dalam orasinya.

Sebelumnya, Indonesia Corruptions Watch (ICW) juga menyorot kasus JR Saragih ini. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan pengalihan dana insentif para guru itu menunjukkan Pemda Simalungun dan DPRD-nya tidak peduli dengan nasib para guru. “Para guru harus datang langsung ke KPK. Nanti kita dorong KPK untuk segera mengusutnya,” ujar Febri kepada Sumut Pos di Jakarta belum lama ini.

Pihak guru pun langsung tanggap, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui ketuanya, Sulistyo, mengungkapkan kekesalannya. “Sungguh memprihatinkan. Ini menyangkut komitmen bupati dan DPRD-nya. Mereka memandang mobil lebih penting dibanding soal kesejahteraan guru,” ujar Sulistyo, Rabu (16/11) lalu. (sam/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/