Kejati Jatim selaku termohon tentu saja senang atas putusan tersebut.’’Tahap dan prosedur yang kami lakukan sudah benar. Karena itulah tim sependapat dengan hakim,’’ kata jaksa Rhein E. Singal.
Meski menyatakan menghormati putusan tersebut, tim kuasa hukum Dahlan sangat kecewa. Mereka menilai putusan itu sangat janggal. Terutama terkait dengan penetapan tersangka yang didasarkan pada sprindik 30 Juni 2016.
Kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, menyatakan, objek praperadilan yang diajukan terkait dengan tidak sahnya penerbitan sprindik 27 Oktober 2016. Sprindik itulah yang menjadi dasar penetapan Dahlan sebagai tersangka. ’’Jadi, yang kami ajukan bukan sprindik lain. Namun, yang dijadikan pertimbangan hakim justru sprindik 30 Juni 2016,’’ ujar Pieter.
Sprindik 27 Oktober 2016 itu sebenarnya sudah diajukan sebagai barang bukti. Tetapi, bukti tersebut tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan hakim.
Sikap kejaksaan yang tidak memberi Dahlan kesempatan mengajukan saksi a decharge pun tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim Ferdinandus. Padahal, itu jelas-jelas pelanggaran terhadap hak seseorang yang dijadikan tersangka. (atm/c5/ang/jpg)