31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

MA Tidak Segan Pecat Hakim Genit Selingkuh

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak menampik keterangan Komisi Yudisial yang menyebut Majelis Kehormatan Hakim (MKH) segera dibentuk guna menangani dugaan pelanggaran etik hakim cantik yang bertugas di Peng adilan Negeri Simalungun.

Namun kapan MKH dibentuk dan kapan persidangan digelar, menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, perlu pendalaman terlebih dahulu. Langkah ini penting, sehingga proses penegakan etik nantinya dapat lebih maksimal dan tidak sampai merugikan pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Ada beberapa syarat yang perlu diketahui untuk pembentukan MKH. Diantaranya bukti-bukti yang mengarah pada apa yang didugakan pada oknum hakim tersebut, cukup kuat. Langkah ini perlu sebagai tahap awal. Karena itu MKH tidak bisa begitu saja langsung digelar,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Jumat (25/1).

Langkah lain, pembentukan MKH menurutnya dapat dibentuk, jika ada perbedaan hasil pemeriksaan antara MA dan KY. “Ini prinsip-prinsip yang harus terpenuhi untuk merespon apakah MKH dapat digelar atau tidak,” katanya yang memastikan jika memang bukti-bukti cukup kuat, MA tentu tidak akan melindungi hakim yang melanggar kode etik.

Sebelumnya, Selasa (15/1) lalu Wakil Ketua KY, Imam Anshori memastikan MA dan KY sepakat segera membentuk sidang etik MKH atas hakim genit berinisial ADA. Langkah ini setelah permohonan yang diajukan KY disetujui oleh MA. Namun kapan persidangan digelar,  belum dapat diungungkapkan. Ia hanya mengatakan tidak lama lagi dan hanya tinggal menunggu waktu saja.(gir)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak menampik keterangan Komisi Yudisial yang menyebut Majelis Kehormatan Hakim (MKH) segera dibentuk guna menangani dugaan pelanggaran etik hakim cantik yang bertugas di Peng adilan Negeri Simalungun.

Namun kapan MKH dibentuk dan kapan persidangan digelar, menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, perlu pendalaman terlebih dahulu. Langkah ini penting, sehingga proses penegakan etik nantinya dapat lebih maksimal dan tidak sampai merugikan pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Ada beberapa syarat yang perlu diketahui untuk pembentukan MKH. Diantaranya bukti-bukti yang mengarah pada apa yang didugakan pada oknum hakim tersebut, cukup kuat. Langkah ini perlu sebagai tahap awal. Karena itu MKH tidak bisa begitu saja langsung digelar,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Jumat (25/1).

Langkah lain, pembentukan MKH menurutnya dapat dibentuk, jika ada perbedaan hasil pemeriksaan antara MA dan KY. “Ini prinsip-prinsip yang harus terpenuhi untuk merespon apakah MKH dapat digelar atau tidak,” katanya yang memastikan jika memang bukti-bukti cukup kuat, MA tentu tidak akan melindungi hakim yang melanggar kode etik.

Sebelumnya, Selasa (15/1) lalu Wakil Ketua KY, Imam Anshori memastikan MA dan KY sepakat segera membentuk sidang etik MKH atas hakim genit berinisial ADA. Langkah ini setelah permohonan yang diajukan KY disetujui oleh MA. Namun kapan persidangan digelar,  belum dapat diungungkapkan. Ia hanya mengatakan tidak lama lagi dan hanya tinggal menunggu waktu saja.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/