JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang laporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
Bambang yang kerap disapa BW dilaporkan pada 15 Januari 2015. Bonaran mengatakan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pernah bertemu dengan Bambang. Saat itu, Bambang dalam kapasitas sebagai pengacara pihak penggugat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
“Pak Akil mengatakan pernah ketemu Pak BW (Bambang Widjojanto) di mobil. Saya minta laporkan. Kan enggak boleh pengacara ketemu dengan Akil,” kata Bonaran usai menjalani kebaktian di KPK, Jakarta, Minggu (25/1).
Bonaran menyebut Bambang melakukan suap. Ia mengaku mempunyai bukti yang kuat soal itu. “Sudah jelas suap. Akil punya bukti,” ucapnya sembari menyatakan laporannya bukan untuk mengkriminalisasi KPK.
“Saya tidak setuju KPK dibubarkan tapi saya setuju KPK direformasi dari orang-orang yang bermasalah,” ujarnya.
Soal laporan Bonaran ke Bareskrim dibenarkan oleh pengacaranya, Wilfrid Sihombing. Ia mengatakan kliennya melaporkan Bambang terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
“Terkait pertemuan antara BW dengan AM (Akil Muchtar) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat sebagaimana yang dimuat dalam pledoi AM di persidangan,” ucap Wilfrid.
Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut Bambang memberikan suap, Wilfrid enggan mengungkapkannya. “Untuk hal itu kita tunggu hasil penyidikan dari Kepolisian,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Humas KPK, Johan Budi tak ambil pusing. Dirinya menyebutkan, kalau mengenai masalah melapor atau tidak itu terserahnya. Pasalnya, setiap warga negara mempunyai haknya untuk melaporkan seseorang kepada hukum.
“Ya terserah mereka. Itu haknya. Setiap warga negara berhak melapor,” ucapnya singkat.
MINTA PENANGGUHAN PENAHANAN
Walau telah melaporkan BW, Bonaran tidak serta merta menutup diri atas wakil KPK tersebut. Terbukti, dirinya ingin meniru langkah-langkah BW dalam mendapatkan penangguhan penahanan.
“Jadi kalau memang BW (Bambang Widjojanto) minta penangguhan penahanan, besok pengacara saya akan minta penangguhan penahanan. Dikabulkan apa enggak? Gitu loh,” kata tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi ini.
Menurut Bonaran, dia juga memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan. “Kalau mereka boleh minta penangguhan penahanan, berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangka memberikan suap kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran sudah ditahan oleh KPK. Ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.
Seperti diketahui, Bonaran sendiri “berseteru” dengan Bambang. Bonaran merasa, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak terlepas dari konflik kepentingan Bambang.
Pasalnya, Bambang merupakan pengacara calon bupati Tapteng Diana Samosir, saat sengketa pilkada digelar di Mahkamah Konstitusi. Bonaran sempat mendesak KPK membentuk komite etik untuk memeriksa Bambang terkait hal ini.
Bambang Widjojanto sendiri saat ini mendapatkan pengamanan khusus. Pengamanan khusus ini didapatkan Bambang setelah penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi tidak menjelaskan secara rinci pengamanan seperti apa yang dimaksudkan untuk Bambang. Termasuk jenis satuan aparat yang diminta untuk menjaga Bambang. Saat dikonfirmasi, satuan itu berasal dari TNI, Johan enggan menjawabnya.
“Saya enggak tahu. Pokoknya namanya pengamanan tertutup. Pengamanan yang tidak terlihat,” tegas Johan.
Saat ini di sekitar gedung KPK dijaga oleh sejumlah aparat TNI berpakaian preman. Mereka berjaga di hampir setiap sudut gedung di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut. (gil/ind/flo/jpnn)