27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Biaya Artis Wajib Masuk Dana Kampanye

Kelebihan dimaksud, dalam PKPU 5/2017 juga dikatakan bahwa dana tersebut wajib dilaporkan kepada KPU daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai tupoksi dan pemilihan masing-masing. Selanjutnya sumbangan yang berlebih itu akan diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dimana KPU daerah yang akan memfasilitasi.

Selain itu lanjut Benget, pada pasal 10 (PKPU 5/2017) juga diatur tentang hitungan penetapan harga pasar untuk pengadaan bahan kampanye oleh Paslon seperti pin, payung, mug, leaflet, selebaran, poster, stiker dan lain sebagainya. Bahkan kemungkinan adanya penurunan harga yang biasanya sering disebut diskon, juga tetap akan menjadi perhatian.

Sebagaimana tertulis bahwa setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan KPU.

“Ya walaupun Paslon itu punya banyak dana, tetapi tetap ada batas yang diberikan,” katanya.

Sementara terkait kampanye, Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan Aulia Andri mengatakan bahwa saat ini sudah banyak terlibat baliho atau alat peraga kampanye, meskipun masa kampanye Pilgub baru akan dimulai 15 Februari mendatang. Karena itu pihaknya berharap agar seluruh pihak bakal paslon, bisa membersihkan media luar ruang yang tentunya berisi nama dan sebutan calon kepala daerah, padahal belum ditetapkan.

“Makanya kita minta segera dicopot sebelum masuk jadwal kampanye. Karena tetap juga, belum ditetapkan paslonnya, juga belum ada cabut nomor,” sebut Aulia yang melihat banyaknya potensi alat peraga kampanye ‘ilegal’ terpasang saat kampanye nanti.

Diketahui sebelumnya bahwa batas sumbangan dana kampanye parpol dan kelompok/badan hukum ke rekening khusus dana kampanye maksimal Rp750 Juta. Sedangkan sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp75 Juta. (dil/jpg/bal/adz)

Kelebihan dimaksud, dalam PKPU 5/2017 juga dikatakan bahwa dana tersebut wajib dilaporkan kepada KPU daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai tupoksi dan pemilihan masing-masing. Selanjutnya sumbangan yang berlebih itu akan diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dimana KPU daerah yang akan memfasilitasi.

Selain itu lanjut Benget, pada pasal 10 (PKPU 5/2017) juga diatur tentang hitungan penetapan harga pasar untuk pengadaan bahan kampanye oleh Paslon seperti pin, payung, mug, leaflet, selebaran, poster, stiker dan lain sebagainya. Bahkan kemungkinan adanya penurunan harga yang biasanya sering disebut diskon, juga tetap akan menjadi perhatian.

Sebagaimana tertulis bahwa setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan KPU.

“Ya walaupun Paslon itu punya banyak dana, tetapi tetap ada batas yang diberikan,” katanya.

Sementara terkait kampanye, Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan Aulia Andri mengatakan bahwa saat ini sudah banyak terlibat baliho atau alat peraga kampanye, meskipun masa kampanye Pilgub baru akan dimulai 15 Februari mendatang. Karena itu pihaknya berharap agar seluruh pihak bakal paslon, bisa membersihkan media luar ruang yang tentunya berisi nama dan sebutan calon kepala daerah, padahal belum ditetapkan.

“Makanya kita minta segera dicopot sebelum masuk jadwal kampanye. Karena tetap juga, belum ditetapkan paslonnya, juga belum ada cabut nomor,” sebut Aulia yang melihat banyaknya potensi alat peraga kampanye ‘ilegal’ terpasang saat kampanye nanti.

Diketahui sebelumnya bahwa batas sumbangan dana kampanye parpol dan kelompok/badan hukum ke rekening khusus dana kampanye maksimal Rp750 Juta. Sedangkan sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp75 Juta. (dil/jpg/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/