23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Lagi, Enam Hakim akan Disidang karena Selingkuh

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS Terlapor Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang, saat memasuki ruang sidang, Rabu (6/11/2013). Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang tertutup untuk mengadili pelanggaran kode etik Vica Natalia yang dilaporkan suaminya 2 bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha.
FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Terlapor Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang, saat memasuki ruang sidang, Rabu (6/11/2013). Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang tertutup untuk mengadili pelanggaran kode etik Vica Natalia yang dilaporkan suaminya 2 bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan masih ada enam hakim lagi yang akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun, identitas para hakim ini belum dapat ia sampaikan saat ini.  Kasus yang menjerat enam hakim itu sama, yakni kasus perselingkuhan.

“Itu ada enam, semuanya rekomendasi setelah MA setelah mendapat pengaduan masyarakat. Enam itu semuanya kasus perselingkuhan,” ujar Taufiq yang juga menjadi anggota MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (25/2) malam.

Menurut Taufiq ini bukan pertama kalinya MKH menyidangkan hakim yang doyan selingkuh. Sebelumnya sudah ada nama hakim cantik Vica Natalia yang diketahui memacari seorang berondong dan hakim ADA, seorang hakim perempuan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Adanya tren selingkuh ini, menurut Taufiq, karena dipengaruhi dua faktor. Pertama adalah faktor niat dari sang hakim. Ini tentu saja tidak dapat dibina oleh kelembagaan karena menyangkut pribadi setiap orang.

“Kalau yang niat ini susah dibina, harus “dibinasakan” karena dia akan nyari kesempatan terus,” sambung Taufiq.

Sedangkan faktor lainnya adalah karena kesempatan. Sistem mutasi, kata dia, mempengaruhi hal tersebut. Oleh karena itu, Taufiq mengimbau pada Badan Pengawas (Bawas) di MA untuk memperbaiki sistem mutasi hakim.

“Saya bilang sama Bawas, tolonglah kalau mutasi itu diperhatikan mengenai hubungan keluarga hakim. Jangan yang satu di NTT, satu di Aceh. Itu kan enggak ketemu, manusia susah kalau gitu. Itu yang kesempatan. Dia di rumah dinas sendirian, akhirnya niatnya jadi muncul,” sambungnya.

Melihat tren hakim selingkuh ini, Taufiq, mengungkapkan agar perlu diberikan hukuman yang memberikan efek jera. Hukuman nonpalu 2 tahun dan tanpa tunjangan kepada hakim Pengadilan Negeri Ternate M. Reza Latuconsina, kata dia, sudah cukup layak untuk membuat jera.

“Kalau hukumannya ringan-ringan ya hakim enggak akan takut, mereka mikirnya  enggak mungkin dipecat. Jadi memang sebaiknya harus keras, dua tahun puasa enggak apa-apalah,” tandas Taufiq. (flo/jpnn)

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS Terlapor Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang, saat memasuki ruang sidang, Rabu (6/11/2013). Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang tertutup untuk mengadili pelanggaran kode etik Vica Natalia yang dilaporkan suaminya 2 bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha.
FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Terlapor Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang, saat memasuki ruang sidang, Rabu (6/11/2013). Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang tertutup untuk mengadili pelanggaran kode etik Vica Natalia yang dilaporkan suaminya 2 bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan masih ada enam hakim lagi yang akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun, identitas para hakim ini belum dapat ia sampaikan saat ini.  Kasus yang menjerat enam hakim itu sama, yakni kasus perselingkuhan.

“Itu ada enam, semuanya rekomendasi setelah MA setelah mendapat pengaduan masyarakat. Enam itu semuanya kasus perselingkuhan,” ujar Taufiq yang juga menjadi anggota MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (25/2) malam.

Menurut Taufiq ini bukan pertama kalinya MKH menyidangkan hakim yang doyan selingkuh. Sebelumnya sudah ada nama hakim cantik Vica Natalia yang diketahui memacari seorang berondong dan hakim ADA, seorang hakim perempuan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Adanya tren selingkuh ini, menurut Taufiq, karena dipengaruhi dua faktor. Pertama adalah faktor niat dari sang hakim. Ini tentu saja tidak dapat dibina oleh kelembagaan karena menyangkut pribadi setiap orang.

“Kalau yang niat ini susah dibina, harus “dibinasakan” karena dia akan nyari kesempatan terus,” sambung Taufiq.

Sedangkan faktor lainnya adalah karena kesempatan. Sistem mutasi, kata dia, mempengaruhi hal tersebut. Oleh karena itu, Taufiq mengimbau pada Badan Pengawas (Bawas) di MA untuk memperbaiki sistem mutasi hakim.

“Saya bilang sama Bawas, tolonglah kalau mutasi itu diperhatikan mengenai hubungan keluarga hakim. Jangan yang satu di NTT, satu di Aceh. Itu kan enggak ketemu, manusia susah kalau gitu. Itu yang kesempatan. Dia di rumah dinas sendirian, akhirnya niatnya jadi muncul,” sambungnya.

Melihat tren hakim selingkuh ini, Taufiq, mengungkapkan agar perlu diberikan hukuman yang memberikan efek jera. Hukuman nonpalu 2 tahun dan tanpa tunjangan kepada hakim Pengadilan Negeri Ternate M. Reza Latuconsina, kata dia, sudah cukup layak untuk membuat jera.

“Kalau hukumannya ringan-ringan ya hakim enggak akan takut, mereka mikirnya  enggak mungkin dipecat. Jadi memang sebaiknya harus keras, dua tahun puasa enggak apa-apalah,” tandas Taufiq. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/