25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nelayan Medan: Alat Tangkap Tidak Bisa Bedakan Ukuran Kepiting

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat nelayan Medan Utara mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, tentang aturan penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan. Aturan itu dinilai merugikan nelayan.

Keluhan tersebut disampaikan perwakilan Forum Masyarakat Nelayan Bersatu (FMNB) Medan Utara kepada Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi, dalam audiensi  di ruang kerja Wagubsu di kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Kamis (26/2/2015).

Ketua FMNB Medan Utara Azhar Ong mengatakan, surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti tentang ukuran dan berat lobster, kepiting, ranjungan dan kepiting soka, sangat merugikan masyarakat nelayan tradisional karena alat tangkap yang digunakan masih sangat sederhana. 

“Alat tangkap tidak bisa membedakan ukuran kepiting. Ini menjadi persoalan serius. Hampir sebagian besar hasil tangkapan tidak layak jual. Akibatnya, penghasilan nelayan menurun drastis,” jelas Azhar. 

Azhar berharap, surat edaran Susi ditinjau ulang, agar nelayan tradisional dapat bertahan hidup dan membiayai pendidikan anak. Jika tidak, pemerintah menelurkan program lanjutan sebagai solusi dari dampak surat edaran tersebut, salah satunya dengan memberikan bantuan alat yang dapat menangkap kepiting sesuai aturan pemerintah. 

Menurutnya, surat edaran Susi tidak hanya berdampak pada nelayan di 3 kecamatan yakni Medan Labuhan, Belawan dan Kecamatan Marelan, tetapi juga bagi seluruh nelayan tradisional di sepanjang pesisir pantai timur dan barat Sumatera. 

Selain itu, nelayan juga tidak dapat melaut karena adanya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

“Sementara ini nelayan masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pada Permen-KP No 2 Tahun 2015,” keluh Azhar.

Menanggapi keluhan nelayan, Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi menyatakan, Permen Kelautan dan Perikanan RI No 1 Tahun 2015 tentang ukuran dan berat lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), ranjungan (Portunus Pelagicus spp) dan kepiting soka yang boleh ditangkap. Dalam Permen tersebut, nelayan hanya membolehkan menangkap lobster dan kepiting diatas berat 200 gram. Sedang ranjungan 55 gram dan kepiting soka 150 gram. 

“Permen ini akhirnya ditunda pemberlakuannya hingga Januari 2016 mendatang. Tetapi Menteri Susi Pujiastuti mengeluarkan surat edaran nomor 18 tahun 2015 yang mengatur berat dan ukuran berat lobster, kepiting, ranjungan dan kepiting soka yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan,” jelas Erry.

Erry mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjaga dan melestarikan kekayaan laut secara berkelanjutan. 

“Kita menyadari, pemerintah berusaha menjaga keberlangsungan kekayaan laut untuk memakmuran rakyat. Meski demikian, tidak jarang aturan yang dibuat pememberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat nelayan tradisional yang selama ini menggunakan alat tangkap sederhana,” papar Erry. 

Untuk itu, Erry akan menyampaikan keluhan nelayan tradisional yang tergabung dalam FMNB Medan Utara kepada pemerintah pusat. 

“Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi. Apapun itu bentuknya, Pemerintah Provinsi Sumatera akan meneruskan keluhan masyarakat nelayan ini kepada pemerintah pusat,” ujar Erry. 

Hadir dalam audiensi Ketua FMNB Medan Utara Azhar Ong, Wakil Ketua Ust Mulyadi MZ SPdi, Sekretaris Idham Yonara MS, Wakil Sekretaris Kusmanto, Humas Agus Leo dan sejumlah angota FMNB Medan Utara lainnya. Sementara Wagub Sumut didampingi Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Sumut Zonny Waldi SSos MM, Kabid Kesbangpolinmas Sumut Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Postel Diskominfo Sumut Yusran Lubis. (mea/rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat nelayan Medan Utara mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, tentang aturan penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan. Aturan itu dinilai merugikan nelayan.

Keluhan tersebut disampaikan perwakilan Forum Masyarakat Nelayan Bersatu (FMNB) Medan Utara kepada Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi, dalam audiensi  di ruang kerja Wagubsu di kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Kamis (26/2/2015).

Ketua FMNB Medan Utara Azhar Ong mengatakan, surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti tentang ukuran dan berat lobster, kepiting, ranjungan dan kepiting soka, sangat merugikan masyarakat nelayan tradisional karena alat tangkap yang digunakan masih sangat sederhana. 

“Alat tangkap tidak bisa membedakan ukuran kepiting. Ini menjadi persoalan serius. Hampir sebagian besar hasil tangkapan tidak layak jual. Akibatnya, penghasilan nelayan menurun drastis,” jelas Azhar. 

Azhar berharap, surat edaran Susi ditinjau ulang, agar nelayan tradisional dapat bertahan hidup dan membiayai pendidikan anak. Jika tidak, pemerintah menelurkan program lanjutan sebagai solusi dari dampak surat edaran tersebut, salah satunya dengan memberikan bantuan alat yang dapat menangkap kepiting sesuai aturan pemerintah. 

Menurutnya, surat edaran Susi tidak hanya berdampak pada nelayan di 3 kecamatan yakni Medan Labuhan, Belawan dan Kecamatan Marelan, tetapi juga bagi seluruh nelayan tradisional di sepanjang pesisir pantai timur dan barat Sumatera. 

Selain itu, nelayan juga tidak dapat melaut karena adanya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

“Sementara ini nelayan masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pada Permen-KP No 2 Tahun 2015,” keluh Azhar.

Menanggapi keluhan nelayan, Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi menyatakan, Permen Kelautan dan Perikanan RI No 1 Tahun 2015 tentang ukuran dan berat lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), ranjungan (Portunus Pelagicus spp) dan kepiting soka yang boleh ditangkap. Dalam Permen tersebut, nelayan hanya membolehkan menangkap lobster dan kepiting diatas berat 200 gram. Sedang ranjungan 55 gram dan kepiting soka 150 gram. 

“Permen ini akhirnya ditunda pemberlakuannya hingga Januari 2016 mendatang. Tetapi Menteri Susi Pujiastuti mengeluarkan surat edaran nomor 18 tahun 2015 yang mengatur berat dan ukuran berat lobster, kepiting, ranjungan dan kepiting soka yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan,” jelas Erry.

Erry mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjaga dan melestarikan kekayaan laut secara berkelanjutan. 

“Kita menyadari, pemerintah berusaha menjaga keberlangsungan kekayaan laut untuk memakmuran rakyat. Meski demikian, tidak jarang aturan yang dibuat pememberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat nelayan tradisional yang selama ini menggunakan alat tangkap sederhana,” papar Erry. 

Untuk itu, Erry akan menyampaikan keluhan nelayan tradisional yang tergabung dalam FMNB Medan Utara kepada pemerintah pusat. 

“Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi. Apapun itu bentuknya, Pemerintah Provinsi Sumatera akan meneruskan keluhan masyarakat nelayan ini kepada pemerintah pusat,” ujar Erry. 

Hadir dalam audiensi Ketua FMNB Medan Utara Azhar Ong, Wakil Ketua Ust Mulyadi MZ SPdi, Sekretaris Idham Yonara MS, Wakil Sekretaris Kusmanto, Humas Agus Leo dan sejumlah angota FMNB Medan Utara lainnya. Sementara Wagub Sumut didampingi Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Sumut Zonny Waldi SSos MM, Kabid Kesbangpolinmas Sumut Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Postel Diskominfo Sumut Yusran Lubis. (mea/rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/