JAKARTA – Upaya pemerintah memprivatisasi pendidikan ternyata tidak berhenti, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan. Komisi X DPR kini tengah melakukan uji publik RUU Perguruan Tinggi (PT) yang merupakan penjelmaan UU Badan Hukum Pendidikan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ali Abdillah, menilai RUU PT mengusung semangat yang sama dengan UU BHP yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. “Pemerintah berupaya melepas tanggung jawab pendidikan dengan mendorong privatisasi perguruan tinggi,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/3).
Dalam RUU tersebut, perguruan tinggi negeri akan dibedakan dalam tiga bentuk, yakni otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Perguruan tinggi yang berbentuk otonom dan semi otonom artinya memiliki kemandirian dalam mengelola keuangan, termasuk menetapkan biaya masuk dan biaya SPP mahasiswa.
“Karena memberi ruang pada perguruan tinggi otonom dalam mengelola keuangan, RUU PT sangat mirip dengan UU BHP yang memberi kewenangan khusus pada perguruan tinggi berbentuk BHP untuk mengelola keuangan, termasuk menetapkan uang pangkal dan uang kuliah,” ujar Ketua BEM Universitas Indonesia Faldo Maldini.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso menegaskan, otonomi kampus hanya diterapkan pada pengelolaan keuangan. Pemerintah akan tetap mengintervensi biaya pangkal dan biaya kuliah di kampus otonom dan semi otonom.
Untuk menetapkan tarif kuliah ini, pemerintah telah merancang tarif kuliah tunggal. Mekanismenya adalah menjumlah seluruh biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa selama delapan semester dibagi delapan. “Tarif tunggal itu artinya biaya kuliah selama masa kuliah tetap sama dan tidak ada lagi pungutan tambahan,” kata Djoko.(wan/jpnn)