25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

MK: Eksekusi Susno!

Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menilai tidak ada alasan bagi Susno Duadji menolak eksekusi jika dasarnya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memang tidak memerintahkan penahanan atau eksekusi dan hanya menyatakan menolak kasasi.

Akil mengatakan, putusan Kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan apabila amar putusan berisi menolak. “Soal tidak ada perintah penahanan, memang begitu putusan Kasasi. kalau menolak, berarti perintah tidak perlu dicantumkan,” ujarnya di gedung MK, kemarin.

Apapun itu jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dilaksanakan. Terlebih, menurutnya, putusan menghukum itu bukan hanya soal amar tetapi ada pertimbangan hukum yang menyatakan bersalah. “Kalau putusan PN (Pengadilan Negeri) ditolak kasasi, otomatis yang berlaku putusan PN. Itu yang dieksekusi. Kecuali MA bilang mene rima kasasi. Ini kan kasasi ditolak,” ulasnya.

Maka Kejaksaan tetap bisa menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, upaya eksekusi itu dapat dibantu aparat hukum lain jika memang diperlukan. “Kejaksaan harus melaksanakan eksekusi, aparat hukum yang lain wajib membantu,” terusnya.

Ketegasan dan kepastian eksekusi terhadap Susno itu dinilai Akil sangat penting. Jika memang aturannya memerintahkan eksekusi maka harus segera dilakukan supaya masyarakat tidak terombang-ambing dengan proses hukum yang terjadi di Indonesia. “Eksekusi saja, supaya masyarakat tidak terombang-ambing. Karena intinya semua putusan pengadilan harus dijalankan,” ungkap Akil.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui bahwa pihaknya masih memberikan perlindungan kepada Susno dalam kapasitas sebagai saksi beberapa kasus korupsi sehingga sempat dijuluki whistle blower. “LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji sejak April 2010,” kata ketua LPSK, Abdul Haris, dalam keterangan resminya, kemarin.

Perlindungan itu telah diperpanjang tiga kali dan terbaru diperpanjang pada Februari 2013. Dalam perlindungan tersebut, LPSK juga telah menjalankan perannya dengan merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. “Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan Majelis Hakim mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan Susno masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistleblower,” tuturnya.

Meski begitu, terkait rencana eksekusi oleh kejaksaan itu LPSK tidak memiliki kewenangan dan kemampuan apapun untuk memberikan rekomendasi lagi. Terlebih dalam bentuk pencegahan. “LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno, itu semua kewenangan jaksa,” kata anggota LPSK, Lili Pintauli.

Lili menyarankan agar tim kuasa hukum Susno melakukan upaya hukum lain jika memang menemukan kecacatan atas proses peradilan Susno.
Sebelumnya, tepatnya kemarin pagi, Jaksa Agung Basrief Arief mendadak menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Mereka membahas kegagalan korps Adhyaksa mengeksekusi Susno.

Basrief tidak sendirian pagi itu. dia didampingi JAM Pidum Andhi Nirwanto dan JAM Intel Ajat Sudrajat. Usai pertemuan, Basrief menyatakan jika Susno bakal tetap dieksekusi. Bermodalkan salinan putusan Mahkamah Agung, Basrief mengatakan jika pihaknya tidak akan mundur. “Masalah waktunya masih akan diatur secara teknis di lapangan,” ujar Basrief.

Pria 66 tahun itu mengakui, pihaknya kesulitan mengeksekusi Susno. Proses yang alot sejak di kediaman Susno hingga di Polda Jabar membuat para jaksa eksekutor kelelahan hingga akhirnya menyerah. Basrief memberi tenggat waktu pada para jaksa untuk mengeksekusi hingga pukul 00.00.

Karena belum juga berhasil, pukul 00.15 para jaksa eksekutor pun keluar dari Mapolda Jabar dengan tangan hampa. Upaya penjemputan selama nyaris 14 jam itu pun berakhir sia-sia. “Makanya, saya koordinasi dengan Kapolri. Yang penting adalah komitmen bahwa penegakan hukum dilaksanakan,” lanjut mantan JAM Intel itu.

Apakah itu berarti Kejaksaan tidak berkoordinasi dengan Polda Jabar saat mengeksekusi, Basrief membantah. Dia menegaskan jika jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar. Hanya saja, koordinasi itu tidak dilakukan secara langsung. Yang berkoordinasi dengan Polda Jabar adalah Kejati Jabar atas permintaan Kejati DKI Jakarta.
Senada dengan Basrief, Timur Pradopo mengatakan jika pemindahan Susno ke Polda Jabar sudah dibicarakan dengan jaksa eksekutor maupun pengacara. Sebab, kondisi di kediaman Susno sat itu sudah tidak kondusif.
Timur membenarkan jika Susno meminta perlindungan Polda Jabar. Menurut dia, permintaan itu merupakan hak setiap warga Negara yang merasa dirinya terancam. Namun, saat ditanya siapa yang mengancam Susno, Timur menjawab diplomatis. “Misalnya kemarin itu, ada masyarakat yang terlibat (dalam proses eksekusi), ya kami amankan,” tuturnya.
Terkait pernyataan ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra jika ada permintaan petinggi Polri untuk mengamankan Susno, Timur membantahnya. “Saya jamin tidak ada itu (permintaan mengamankan Susno),” tegasnya.
Sikap mengambang kembali ditunjukkan Timur terkait jaminan keamanan untuk proses eksekusi berikutnya. Dia mengatakan, Polisi hanya sebatas mengamankan jalannya eksekusi. Berhasil atau tidaknya tergantung jaksa selaku eksekutor. Pihaknya sama sekali tidak menghalang-halangi proses eksekusi.
Dukungan kepada Kejagung dalam proses eksekusi Susno datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho menyatakan, Kejagung tidak boleh mundur dalam mengeksekusi Susno. Bagaimanapun juga, Susno merupakan terpidana yang harus menjalani hukumannya.
Dia menyayangkan sikap Polri yang terkesan melindungi mantan anggotanya itu. Menurut dia, seharusnya Polri sejak awal mendukung penuh langkah kejaksaan dalam mengeksekusi Susno. “Penegakan hukum harus diutamakan,” ucapnya.
Emerson juga menyarankan Susno agar legawa menjalani hukumannya. Terkait status pria 59 tahun itu sebagai whistle blower sejumlah kasus korupsi, menurut Emerson hal itu menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Mungkin nanti di penjara Susno dipisahkan dari tahanan lain demi perlindungan,” lanjutnya.
Dukungan agar Susno segera menjalani hukumannya juga datang dari praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Saat datang ke gedung KPK kemarin, dia mengatakan kalau langkah Susno untuk kucing-kucingan dengan Kejagung bukan sikap terpuji. “Menurut saya, ini contempt of court (sikap melecehkan wibaya pengadilan),” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan berpihak kepada Susno Duadji. Menurut dia, alasan pihak Susno yang menyebut tidak adanya perintah eksekusi di amar putusan terlalu mengada-ada. Poin utama dalam kasus mantan Kabareskrim itu adalah dinyatakannya bersalah dan harus menjalani hukuman badan.
“Putusan itu menguatkan pengadilan sebelumnya. Sudah final meski tanpa ada kata penahanan,” tegasnya. Menurutnya, sikap polisi yang memberi perlindungan sudah tidak sehat lagi. Dia berharap agar Korps Bhayangkara bisa menghormati keputusan MA. Jika terus seperti itu, maka Kepolisian bisa disebut menghalang-halangi putusan MA. (gen/byu/dim/jpnn)

Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menilai tidak ada alasan bagi Susno Duadji menolak eksekusi jika dasarnya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memang tidak memerintahkan penahanan atau eksekusi dan hanya menyatakan menolak kasasi.

Akil mengatakan, putusan Kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan apabila amar putusan berisi menolak. “Soal tidak ada perintah penahanan, memang begitu putusan Kasasi. kalau menolak, berarti perintah tidak perlu dicantumkan,” ujarnya di gedung MK, kemarin.

Apapun itu jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dilaksanakan. Terlebih, menurutnya, putusan menghukum itu bukan hanya soal amar tetapi ada pertimbangan hukum yang menyatakan bersalah. “Kalau putusan PN (Pengadilan Negeri) ditolak kasasi, otomatis yang berlaku putusan PN. Itu yang dieksekusi. Kecuali MA bilang mene rima kasasi. Ini kan kasasi ditolak,” ulasnya.

Maka Kejaksaan tetap bisa menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, upaya eksekusi itu dapat dibantu aparat hukum lain jika memang diperlukan. “Kejaksaan harus melaksanakan eksekusi, aparat hukum yang lain wajib membantu,” terusnya.

Ketegasan dan kepastian eksekusi terhadap Susno itu dinilai Akil sangat penting. Jika memang aturannya memerintahkan eksekusi maka harus segera dilakukan supaya masyarakat tidak terombang-ambing dengan proses hukum yang terjadi di Indonesia. “Eksekusi saja, supaya masyarakat tidak terombang-ambing. Karena intinya semua putusan pengadilan harus dijalankan,” ungkap Akil.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui bahwa pihaknya masih memberikan perlindungan kepada Susno dalam kapasitas sebagai saksi beberapa kasus korupsi sehingga sempat dijuluki whistle blower. “LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji sejak April 2010,” kata ketua LPSK, Abdul Haris, dalam keterangan resminya, kemarin.

Perlindungan itu telah diperpanjang tiga kali dan terbaru diperpanjang pada Februari 2013. Dalam perlindungan tersebut, LPSK juga telah menjalankan perannya dengan merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. “Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan Majelis Hakim mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan Susno masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistleblower,” tuturnya.

Meski begitu, terkait rencana eksekusi oleh kejaksaan itu LPSK tidak memiliki kewenangan dan kemampuan apapun untuk memberikan rekomendasi lagi. Terlebih dalam bentuk pencegahan. “LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno, itu semua kewenangan jaksa,” kata anggota LPSK, Lili Pintauli.

Lili menyarankan agar tim kuasa hukum Susno melakukan upaya hukum lain jika memang menemukan kecacatan atas proses peradilan Susno.
Sebelumnya, tepatnya kemarin pagi, Jaksa Agung Basrief Arief mendadak menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Mereka membahas kegagalan korps Adhyaksa mengeksekusi Susno.

Basrief tidak sendirian pagi itu. dia didampingi JAM Pidum Andhi Nirwanto dan JAM Intel Ajat Sudrajat. Usai pertemuan, Basrief menyatakan jika Susno bakal tetap dieksekusi. Bermodalkan salinan putusan Mahkamah Agung, Basrief mengatakan jika pihaknya tidak akan mundur. “Masalah waktunya masih akan diatur secara teknis di lapangan,” ujar Basrief.

Pria 66 tahun itu mengakui, pihaknya kesulitan mengeksekusi Susno. Proses yang alot sejak di kediaman Susno hingga di Polda Jabar membuat para jaksa eksekutor kelelahan hingga akhirnya menyerah. Basrief memberi tenggat waktu pada para jaksa untuk mengeksekusi hingga pukul 00.00.

Karena belum juga berhasil, pukul 00.15 para jaksa eksekutor pun keluar dari Mapolda Jabar dengan tangan hampa. Upaya penjemputan selama nyaris 14 jam itu pun berakhir sia-sia. “Makanya, saya koordinasi dengan Kapolri. Yang penting adalah komitmen bahwa penegakan hukum dilaksanakan,” lanjut mantan JAM Intel itu.

Apakah itu berarti Kejaksaan tidak berkoordinasi dengan Polda Jabar saat mengeksekusi, Basrief membantah. Dia menegaskan jika jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar. Hanya saja, koordinasi itu tidak dilakukan secara langsung. Yang berkoordinasi dengan Polda Jabar adalah Kejati Jabar atas permintaan Kejati DKI Jakarta.
Senada dengan Basrief, Timur Pradopo mengatakan jika pemindahan Susno ke Polda Jabar sudah dibicarakan dengan jaksa eksekutor maupun pengacara. Sebab, kondisi di kediaman Susno sat itu sudah tidak kondusif.
Timur membenarkan jika Susno meminta perlindungan Polda Jabar. Menurut dia, permintaan itu merupakan hak setiap warga Negara yang merasa dirinya terancam. Namun, saat ditanya siapa yang mengancam Susno, Timur menjawab diplomatis. “Misalnya kemarin itu, ada masyarakat yang terlibat (dalam proses eksekusi), ya kami amankan,” tuturnya.
Terkait pernyataan ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra jika ada permintaan petinggi Polri untuk mengamankan Susno, Timur membantahnya. “Saya jamin tidak ada itu (permintaan mengamankan Susno),” tegasnya.
Sikap mengambang kembali ditunjukkan Timur terkait jaminan keamanan untuk proses eksekusi berikutnya. Dia mengatakan, Polisi hanya sebatas mengamankan jalannya eksekusi. Berhasil atau tidaknya tergantung jaksa selaku eksekutor. Pihaknya sama sekali tidak menghalang-halangi proses eksekusi.
Dukungan kepada Kejagung dalam proses eksekusi Susno datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho menyatakan, Kejagung tidak boleh mundur dalam mengeksekusi Susno. Bagaimanapun juga, Susno merupakan terpidana yang harus menjalani hukumannya.
Dia menyayangkan sikap Polri yang terkesan melindungi mantan anggotanya itu. Menurut dia, seharusnya Polri sejak awal mendukung penuh langkah kejaksaan dalam mengeksekusi Susno. “Penegakan hukum harus diutamakan,” ucapnya.
Emerson juga menyarankan Susno agar legawa menjalani hukumannya. Terkait status pria 59 tahun itu sebagai whistle blower sejumlah kasus korupsi, menurut Emerson hal itu menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Mungkin nanti di penjara Susno dipisahkan dari tahanan lain demi perlindungan,” lanjutnya.
Dukungan agar Susno segera menjalani hukumannya juga datang dari praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Saat datang ke gedung KPK kemarin, dia mengatakan kalau langkah Susno untuk kucing-kucingan dengan Kejagung bukan sikap terpuji. “Menurut saya, ini contempt of court (sikap melecehkan wibaya pengadilan),” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan berpihak kepada Susno Duadji. Menurut dia, alasan pihak Susno yang menyebut tidak adanya perintah eksekusi di amar putusan terlalu mengada-ada. Poin utama dalam kasus mantan Kabareskrim itu adalah dinyatakannya bersalah dan harus menjalani hukuman badan.
“Putusan itu menguatkan pengadilan sebelumnya. Sudah final meski tanpa ada kata penahanan,” tegasnya. Menurutnya, sikap polisi yang memberi perlindungan sudah tidak sehat lagi. Dia berharap agar Korps Bhayangkara bisa menghormati keputusan MA. Jika terus seperti itu, maka Kepolisian bisa disebut menghalang-halangi putusan MA. (gen/byu/dim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/