26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rayu MK, Anak Istri Ikut Jadi Pemohon

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua untuk permohonan mantan ketua KPK, Antasari Azhar, agar Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali. Terpidana dengan vonis 18 tahun penjara itu mulai melibatkan istri dan anaknya.

Dalam perbaikan permohonan uji materinya ke MK itu Antasari mengajak anggota keluarga dengan menambahkan nama sang istri, Ida Laksmiwati dan salah satu puterinya, Ajeng Oktarika Antasari Putri, sebagai pemohon saat sidang dengan agenda perbaikan permohonan pengujian pasal 268 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu di gedung MK, kemarin. “Dengan kerendahan hati, kami memohon untuk dijadikan pemohon agar kami dapat berkumpul kembali,” pinta Ida kepada majelis hakim yang dipimpin hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Atas hal itu, Mahkamah mengabulkan permohonan penambahan pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XI/2013, itu. Fadlil mengatakan sidang pemeriksaan dinyatakan selesai, selanjutnya akan masuk ke pokok perkara pada persidangan berikutnya.

Seperti pada sidang pertama yang berlangsung pekan lalu, pada kesempatan kemarin Antasari menyambung curhatnya dengan mengatakan ada ketidakadilan dalam proses persidangan yang menghukumnya atas kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Syamsuddin, itu.
“Keadilan belum kami rasakan,” ucapnya.

Kata Antasari, ketidakadilan itu terdapat sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan itu dijalankan tanpa melampirkan surat izin dari Kejaksaan Agung. “Kami melakukan pembelaan tingkat pertama, banding, kasasi dan PK, namun majelis hakim tidak memperhatikannya,” akunya. (gen/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua untuk permohonan mantan ketua KPK, Antasari Azhar, agar Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali. Terpidana dengan vonis 18 tahun penjara itu mulai melibatkan istri dan anaknya.

Dalam perbaikan permohonan uji materinya ke MK itu Antasari mengajak anggota keluarga dengan menambahkan nama sang istri, Ida Laksmiwati dan salah satu puterinya, Ajeng Oktarika Antasari Putri, sebagai pemohon saat sidang dengan agenda perbaikan permohonan pengujian pasal 268 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu di gedung MK, kemarin. “Dengan kerendahan hati, kami memohon untuk dijadikan pemohon agar kami dapat berkumpul kembali,” pinta Ida kepada majelis hakim yang dipimpin hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Atas hal itu, Mahkamah mengabulkan permohonan penambahan pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XI/2013, itu. Fadlil mengatakan sidang pemeriksaan dinyatakan selesai, selanjutnya akan masuk ke pokok perkara pada persidangan berikutnya.

Seperti pada sidang pertama yang berlangsung pekan lalu, pada kesempatan kemarin Antasari menyambung curhatnya dengan mengatakan ada ketidakadilan dalam proses persidangan yang menghukumnya atas kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Syamsuddin, itu.
“Keadilan belum kami rasakan,” ucapnya.

Kata Antasari, ketidakadilan itu terdapat sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan itu dijalankan tanpa melampirkan surat izin dari Kejaksaan Agung. “Kami melakukan pembelaan tingkat pertama, banding, kasasi dan PK, namun majelis hakim tidak memperhatikannya,” akunya. (gen/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/