Wakil Presiden Jusuf Kalla yang beberapa kali berseberangan dengan Luhut, memilih berhati-hati dalam memberi komentar. Lewat juru bicaranya, Hussein Abdullah, JK menjelaskan keberadaan nama Luhut di Panama Papers perlu dipastikan dan dipelajari lebih dulu. Pasalnya, seseorang yang namanya terdapat dalam Panama Papers bukan berarti berbuat kejahatan.
Hussein mengaku tak tahu apakah nantinya Kalla juga akan memanggil Luhut untuk meminta klarifikasi perihal Panama Papers. Hussein enggan berspekulasi soal itu.
“Sejauh yang saya tahu, belum ada rencana memanggil dia. Mungkin bisa ditanyakan ke Istana (Presiden),” ujar Hussein di Jakarta, Senin (25/4).
Setara Institute menilai munculnya nama Luhut dalam dokumen Panama Papers menganggu pemerintahan Jokowi-JK. Jokowi harus memastikan Luhut memang bersih sehingga dugaan tidak bayar pajak sebagaimana muncul di Panama Papers tidak terbukti.
“Beredarnya dokumen Panama Papers yang menyebut sejumlah nama pejabat publik Indonesia menuntut pemerintah untuk segera bersikap, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada pemerintah,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Senin (25/4).
Ia menjelaskan, meski Luhut membantah, tapi tetap saja dugaan keterlibatannya berpotensi akan mengganggu kredibilitas pemerintahan Jokowi dan JK. Apalagi Luhut merupakan pejabat strategis dalam kabinet.
“KPK dan Presiden Jokowi yang mengaku sudah memvalidasi data bocoran itu, semestinya segera mengambil sikap. Jokowi harus menghitung betul kebenaran dugaan keterlibatan Luhut dan dampak politik yg ditimbulkannya. Apapun keyakinan Jokowi, standar bersih hukum dan integritas tinggi harus dijadikan pedoman Jokowi dalam reshuffle II, sebagaimana Jokowi meminta pendapat KPK saat pembentukan kabinet,” tuturnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan Presiden Jokowi akan memimpin rapat untuk membahas tindakan yang bakal diambil pemerintah Indonesia terkait nama-nama wajib pajak Indonesia yang masuk dalam Panama Papers.
Menurut Teten, langkah itu diambil setelah presiden mendapat laporan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang telah mencocokkan nama di dalam daftar Panama Papers, dengan data dari kantor pajak.
Ada sekitar 2.960 nama dari Indonesia yang tercantum sebagai klien 43 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca. Terlepas dari itu, memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak belum tentu pelanggaran.
Di sisi lain, perusahaan cangkang kerap digunakan pemiliknya untuk menggelapkan pajak, mencuci uang, dan menyembunyikan harta hasil tindak ilegal. Sementara Mossack Fonseca menyatakan tak melanggar hukum dan melakukan praktik secara legal sesuai peraturan yang berlaku di Panama. (bbs/jpnn/val)